Ironi di Riau: Barang Bukti Kasus Korupsi Diduga Dikendalikan dan Dikomersialkan Kembali

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ironi di Riau: Barang Bukti Kasus Korupsi Diduga Dikendalikan dan Dikomersialkan Kembali

Ironi di Riau: Barang Bukti Kasus Korupsi Diduga Dikendalikan dan Dikomersialkan Kembali

Jemarionline.com, Riau– Kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti kembali mencoreng penegakan hukum di Indonesia. Kali ini, ironi terjadi di Provinsi Riau, ketika barang sitaan negara dari perkara korupsi justru diduga kembali dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak tertentu.

Perkara ini berkaitan dengan aset berupa pabrik kelapa sawit yang sebelumnya disita negara sebagai barang bukti dalam kasus korupsi. Alih-alih diamankan sepenuhnya, aset tersebut diduga tetap beroperasi dan menghasilkan keuntungan ekonomi.

Informasi yang terungkap menunjukkan adanya dugaan pengelolaan tidak sah terhadap aset sitaan tersebut. Aktivitas produksi disebut masih berjalan, bahkan hasilnya diduga diperjualbelikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan barang bukti yang seharusnya berada di bawah kendali aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Guru Besar UIN Palopo Diduga Cabuli Mahasiswi, Dilaporkan Polisi

Sejumlah pihak menilai peristiwa ini menjadi ironi besar karena barang bukti yang seharusnya diamankan untuk kepentingan proses hukum justru berpotensi menjadi sumber praktik penyimpangan baru. Pengelolaan aset sitaan tanpa prosedur resmi dinilai dapat merugikan negara sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Pengamat hukum menyebutkan bahwa barang bukti perkara korupsi wajib dijaga statusnya hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Setiap pemanfaatan tanpa izin resmi berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga :  Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran di Kramat Jati, Enam Remaja Diamankan

Aparat penegak hukum kini didorong untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan tersebut. Transparansi proses penanganan dinilai penting agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aset sitaan negara harus dilakukan secara ketat, tidak hanya saat penyitaan, tetapi juga selama proses hukum berlangsung.

Berita Terkait

Polisi Persempit Ruang Gerak Pemburu, Usut Penjual Gading Gajah di Riau
Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB Terbongkar, Operasi Dikendalikan dari Jawa Tengah
Kurir Narkoba Ditangkap di Cakung, Polisi Sita Sabu hingga Happy Water
Mutawif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Biaya Umrah untuk Bayar UtangMutawif di Kabupaten Serang Ditahan, Dana Umrah Diduga Dipakai Lunasi Utang Pribadi
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Vape Narkoba ‘Liquid Zombie’, Ribuan Cartridge Disita
Bayi Ditinggal Kekasih di Apartemen Bekasi Meninggal
Kejagung Ungkap Korupsi Ekspor CPO Berkedok POME
Pelaku Mutilasi Buron Penipuan di Tangerang Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:51 WIB

Ironi di Riau: Barang Bukti Kasus Korupsi Diduga Dikendalikan dan Dikomersialkan Kembali

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:50 WIB

Polisi Persempit Ruang Gerak Pemburu, Usut Penjual Gading Gajah di Riau

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:05 WIB

Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB Terbongkar, Operasi Dikendalikan dari Jawa Tengah

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:40 WIB

Kurir Narkoba Ditangkap di Cakung, Polisi Sita Sabu hingga Happy Water

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:30 WIB

Mutawif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Biaya Umrah untuk Bayar UtangMutawif di Kabupaten Serang Ditahan, Dana Umrah Diduga Dipakai Lunasi Utang Pribadi

Berita Terbaru

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Nasional

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:30 WIB