Jakarta, jemarionline.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan tambahan anggaran Kementerian Agama sebesar Rp41,8 triliun untuk Tahun Anggaran 2027.
Ia menyampaikan usulan ini setelah Kementerian Agama menyesuaikan kebutuhan strategis untuk tahun mendatang, terutama di sektor pendidikan agama dan kesejahteraan guru non-ASN.
Nasaruddin menyampaikan langsung usulan tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (17/6/2026). Ia menegaskan pemerintah perlu menyesuaikan anggaran agar seluruh program prioritas dapat berjalan optimal.
Kementerian Agama menerima pagu indikatif Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp87.660.525.101.000. Namun, Nasaruddin menilai anggaran tersebut belum mencukupi seluruh kebutuhan program yang telah disusun.
Kemenag kemudian menghitung ulang kebutuhan anggaran dan mengajukan tambahan menjadi Rp41.891.684.157.000. Angka ini meningkat dari usulan awal sebesar Rp27.905.873.157.000 setelah dilakukan penyesuaian kebutuhan program.
Pemerintah Fokus Tingkatkan Insentif Guru Non-ASN
Kemenag mendorong peningkatan insentif guru non-ASN, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik. Nasaruddin menyebut pemerintah mengusulkan kenaikan insentif menjadi Rp1,5 juta per bulan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp295.812.000.000. Kemenag juga membahas usulan ini dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 10 Juni 2026.
Pemerintah menilai peningkatan insentif ini penting untuk memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di berbagai daerah.
Kementerian Agama juga menargetkan revitalisasi 4.750 satuan pendidikan madrasah dan sekolah keagamaan. Untuk program ini, Kemenag mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp9.190.000.000.000.
Kemenag mendorong perbaikan sarana dan prasarana agar proses belajar mengajar berjalan lebih layak dan efektif. Pemerintah menempatkan program ini sebagai salah satu prioritas utama dalam pengembangan pendidikan keagamaan.
Pesantren Jadi Fokus Penguatan Anggaran
Direktorat Jenderal Pesantren juga mendapat perhatian dalam usulan tambahan anggaran tersebut. Kemenag mengajukan alokasi sebesar Rp4.500.000.000.000 untuk penguatan layanan dan pengembangan pesantren.
Sementara itu, pagu indikatif yang tersedia untuk revitalisasi sarana dan prasarana pesantren hanya mencapai Rp837.383.527.000. Kemenag kemudian menambah alokasi tersebut hingga total mencapai Rp5.337.383.527.000.
Nasaruddin menegaskan Kementerian Agama menyesuaikan seluruh anggaran untuk menjawab kebutuhan strategis pendidikan agama di Indonesia. Ia menekankan pentingnya penguatan layanan pendidikan, pesantren, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Ia berharap DPR RI dapat mempertimbangkan usulan ini agar seluruh program Kementerian Agama dapat berjalan efektif pada 2027.(ar)









