Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Belum Cair, Ini Penyebabnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Belum Cair, Ini Penyebabnya

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Belum Cair, Ini Penyebabnya

Jemarionline.com – Banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di berbagai daerah mempertanyakan keterlambatan pencairan gaji pada awal tahun 2026. Pemerintah menegaskan, kondisi tersebut bukan disebabkan oleh kekurangan anggaran, melainkan perubahan sistem pembayaran gaji yang mulai berlaku tahun ini.

Mulai 2026, pemerintah menerapkan sistem pembayaran pascabayar bagi PPPK paruh waktu. Artinya, pegawai harus menyelesaikan masa kerja terlebih dahulu sebelum menerima gaji, berbeda dengan PNS maupun PPPK penuh waktu yang menerima gaji di awal bulan berjalan.

Dengan skema tersebut, gaji yang diterima pada Februari 2026 sebenarnya merupakan pembayaran untuk masa kerja Januari. Setelah pegawai bekerja selama satu bulan penuh, instansi akan melakukan proses verifikasi administrasi dan kinerja sebelum pencairan dilakukan.

Baca Juga :  Menuju MAN Insan Cendekia, Kepala MTsN 1 Sungai Penuh Ikuti Sosialisasi SNMB

Penyebab Gaji Belum Cair

Pemerintah menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan umumnya terjadi karena beberapa faktor administratif, antara lain:

  • Proses verifikasi data dan administrasi kepegawaian di tingkat instansi belum selesai.

  • Penyesuaian sistem penggajian baru yang menggunakan mekanisme kerja dulu baru dibayar.

  • Kelengkapan dokumen seperti Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan validasi presensi yang masih diproses.

Anggaran gaji sebenarnya telah tersedia dan ditempatkan di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) masing-masing wilayah, sehingga keterlambatan bukan karena dana belum ada.

Baca Juga :  Monadi Resmi Lantik Pejabat Rumah Sakit Milik Pemkab Kerinci

Jadwal Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan mekanisme baru:

  • Gaji Januari 2026 → dibayarkan awal Februari 2026

  • Gaji Februari 2026 → dibayarkan awal Maret 2026

  • Pembayaran berikutnya mengikuti pola yang sama setiap bulan.

Sistem ini membuat jadwal gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan ASN lainnya karena pembayaran dilakukan setelah masa kerja selesai.

Perbedaan dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu

Jika PNS dan PPPK penuh waktu menerima gaji di awal bulan melalui sistem prabayar, PPPK paruh waktu menggunakan sistem evaluasi kinerja bulanan sehingga pembayaran dilakukan setelah pekerjaan berjalan selama satu periode kerja.

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB