Jakarta, jemarionline.com – Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal penghinaan pemerintah KUHP baru yang tertuang dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Majelis hakim membacakan putusan penting ini secara terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Jumat (28/8/2026).
Oleh karena itu, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh sejumlah warga negara. Selain itu, hakim menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Alasan Mahkamah Konstitusi Membatalkan Ketentuan Pidana Tersebut
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa lembaga negara bukan merupakan subjek hukum yang memiliki perasaan. Sebaliknya, para pejabat wajib menjaga kehormatan institusi melalui pelaksanaan tugas secara profesional, bukan melalui pasal pidana.
Di samping itu, para hakim menilai frasa penghinaan memicu interpretasi subjektif yang membahayakan iklim demokrasi. Akibatnya, norma ini berpotensi besar menimbulkan kriminalisasi atas kritik dan evaluasi sah dari masyarakat.
Bahkan, ancaman hukuman tersebut memicu chilling effect yang menakut-nakuti publik dalam menyampaikan aspirasi. Akibatnya, aturan lama menempatkan rakyat pada posisi yang sangat rentan saat menjalankan hak kebebasan berpendapat.
Selain mengabaikan kepastian hukum yang adil, aturan tersebut juga membatasi hak berkomunikasi warga negara. Padahal, prinsip kedaulatan rakyat mewajibkan setiap penguasa untuk selalu terbuka terhadap kritik publik.
Dampak Putusan Terhadap Kebebasan Berpendapat Warga Negara
Sementara itu, para pemohon seperti Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, dan Muhammad Restu menyambut positif putusan ini. Sebab, mereka menganggap batasan aturan sebelumnya sangat kabur dan tidak memiliki parameter yang jelas.
Sebelumnya, ketidakjelasan definisi frasa penghinaan sering kali mengaburkan batas antara kritik akademis dan tindakan pidana. Namun, kini warga negara meraih jaminan perlindungan hukum yang penuh saat menyampaikan gagasan politik.
Selanjutnya, lembaga negara harus menjadikan suara rakyat sebagai panduan utama dalam menjalankan tugas konstitusional. Akhirnya, pembatalan pasal kontroversial ini berhasil memperkuat jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat di Indonesia.(ar)









