MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi.(poto: tempo)

Gedung Mahkamah Konstitusi.(poto: tempo)

Jakarta, jemarionline.com – Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal penghinaan pemerintah KUHP baru yang tertuang dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Majelis hakim membacakan putusan penting ini secara terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Jumat (28/8/2026).

Oleh karena itu, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh sejumlah warga negara. Selain itu, hakim menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Alasan Mahkamah Konstitusi Membatalkan Ketentuan Pidana Tersebut

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa lembaga negara bukan merupakan subjek hukum yang memiliki perasaan. Sebaliknya, para pejabat wajib menjaga kehormatan institusi melalui pelaksanaan tugas secara profesional, bukan melalui pasal pidana.

Baca Juga :  Prabowo Undang Tokoh Islam ke Istana Bahas Perdamaian Gaza

Di samping itu, para hakim menilai frasa penghinaan memicu interpretasi subjektif yang membahayakan iklim demokrasi. Akibatnya, norma ini berpotensi besar menimbulkan kriminalisasi atas kritik dan evaluasi sah dari masyarakat.

Bahkan, ancaman hukuman tersebut memicu chilling effect yang menakut-nakuti publik dalam menyampaikan aspirasi. Akibatnya, aturan lama menempatkan rakyat pada posisi yang sangat rentan saat menjalankan hak kebebasan berpendapat.

Selain mengabaikan kepastian hukum yang adil, aturan tersebut juga membatasi hak berkomunikasi warga negara. Padahal, prinsip kedaulatan rakyat mewajibkan setiap penguasa untuk selalu terbuka terhadap kritik publik.

Dampak Putusan Terhadap Kebebasan Berpendapat Warga Negara

Sementara itu, para pemohon seperti Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, dan Muhammad Restu menyambut positif putusan ini. Sebab, mereka menganggap batasan aturan sebelumnya sangat kabur dan tidak memiliki parameter yang jelas.

Baca Juga :  Mensos Tegas: ASN dan PPPK Indisipliner Terancam Diberhentikan

Sebelumnya, ketidakjelasan definisi frasa penghinaan sering kali mengaburkan batas antara kritik akademis dan tindakan pidana. Namun, kini warga negara meraih jaminan perlindungan hukum yang penuh saat menyampaikan gagasan politik.

Selanjutnya, lembaga negara harus menjadikan suara rakyat sebagai panduan utama dalam menjalankan tugas konstitusional. Akhirnya, pembatalan pasal kontroversial ini berhasil memperkuat jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat di Indonesia.(ar)

Berita Terkait

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:36 WIB

KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Berita Terbaru