Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Inilah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tempat berlangsungnya rekontruksi, Rabu (29/7/2026), kasus 3 santri yang terbakar dalam ruangan tersebut swhingga menyebabkan luka dan seorang santri meninggal dunia.(poto: kompas.com).

Inilah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tempat berlangsungnya rekontruksi, Rabu (29/7/2026), kasus 3 santri yang terbakar dalam ruangan tersebut swhingga menyebabkan luka dan seorang santri meninggal dunia.(poto: kompas.com).

Mataram, jemarionline.com – Penyidik Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda NTB menemukan fakta baru dalam kasus santri terbakar Lombok di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy. Dugaannya, ada unsur kelalaian dan penelantaran anak yang memicu insiden maut tersebut.

Penemuan fakta penting ini terungkap setelah tim penyidik Polda NTB bersama Polres Lombok Tengah menggelar rekonstruksi pada Rabu (29/7/2026). Petugas memperagakan lebih dari 50 adegan untuk menggambarkan kronologi kejadian di ponpes yang berlokasi di Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang tersebut.

Direktur Reserse PPA PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati menegaskan bahwa rekonstruksi menjadi sarana krusial untuk membuka peristiwa secara terang benderang. Seluruh adegan yang berada dalam reka ulang memperlihatkan detail kejadian sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Temuan Dugaan Penelantaran Dan Kelalaian Dalam Rekonstruksi

Hasil reka ulang menunjukkan adanya pembiaran terhadap anak yang berujung pada luka bakar hebat hingga kematian korban. Temuan ini langsung memperkuat bukti bahwa pengelola dan senior korban membiarkan situasi berbahaya terjadi di lingkungan pesantren.

Baca Juga :  Polda Jabar Catat 10 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua, 6 Sudah Teridentifikasi

Penyidik menjerat para pelaku menggunakan Pasal 77 huruf b juncto Pasal 76 huruf b Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur larangan menempatkan atau membiarkan anak dalam situasi kekerasan yang menimbulkan luka berat atau kematian.

Aturan hukum ini menyasar dua tersangka yang bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut. Mereka adalah MR (15) yang merupakan kakak kelas korban, serta Ahmad Muzakki Rahmatullah alias AMR (55) selaku pimpinan pondok pesantren.

Penerapan Pasal Berlapis Serta Pemeriksaan Para Ahli

Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, penyidik juga menerapkan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka membayangi ancaman Pasal 359 atau Pasal 360 ayat 1 KUHP juncto Pasal 474 ayat 2 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Tim penyidik bekerja secara maraton demi melengkapi seluruh dokumen pemeriksaan secara komprehensif. Polisi sudah memeriksa 24 saksi dan meminta keterangan 8 ahli untuk membedah kasus ini dari berbagai sudut pandang ilmiah.

Baca Juga :  UU PPRT Disahkan, PRT Kini Punya Hak Setara Pekerja

Mengenai penahanan para tersangka, pihak kepolisian masih mempertimbangkan asas kehati-hatian sesuai aturan terbaru. Polisi mengkaji syarat formil, materiil, serta alasan subjektif berdasarkan KUHAP terkini sebelum mengambil keputusan penahanan.

Peran Tersangka Dan Dampak Fatal Kebakaran Santri

Kuasa hukum korban Al dan DV, Yan Mangandar, mengapresiasi kejelasan peran tersangka yang terlihat gamblang saat rekonstruksi. Reka ulang membongkar secara detail bagaimana tersangka MR beraksi di dalam ruangan berukuran 3×2,5 meter tersebut.

Ruangan sempit itu menjadi saksi bisu amukan si jago merah yang melahap empat orang santri. Korban YS beruntung hanya mengalami luka ringan, sedangkan tiga santri lainnya menderita luka bakar yang sangat parah.

Insiden ini akhirnya memakan korban jiwa setelah santri berinisial SS mengembuskan napas terakhir. SS meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis secara intensif selama dua bulan pascakejadian.(ar)

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:00 WIB

Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB