Bareskrim Tetapkan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Dugaan Fraud

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penetapan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial TA, MY, dan RL. TA diketahui menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Sementara MY merupakan mantan direktur dan pemegang saham PT DSI, serta direktur di beberapa perusahaan afiliasi. Adapun RL menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham PT DSI.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana ekonomi yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia,” ujar Ade Safri, Jumat (6/2/2026).

Jeratan Hukum

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pembuatan laporan keuangan palsu. Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

Baca Juga :  Luhut Buka Opsi Fungsi Bea Cukai Beralih ke DSI, Ini Penjelasannya

Selain itu, penyidik juga menjerat ketiganya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modus yang digunakan adalah penyaluran dana masyarakat melalui proyek fiktif yang dibuat menggunakan data peminjam lama atau borrower existing.

Pemblokiran Rekening dan Penyitaan Aset

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya. Dari puluhan rekening tersebut, penyidik telah menyita dana senilai Rp 4,07 miliar.

Selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah aset bergerak berupa satu unit mobil dan dua unit sepeda motor yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Demo Jakarta Hari Ini, Senayan dan Menteng Padat

Penelusuran Aset

Ade Safri menegaskan penyidik masih terus melakukan penelusuran aset dengan metode follow the money. Langkah ini dilakukan untuk melacak aliran dana hasil kejahatan serta memulihkan kerugian para korban.

“Tim penyidik terus mengoptimalkan penelusuran aset dan mengamankan harta hasil tindak pidana untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” jelasnya.

Modus Proyek Fiktif

Dalam kasus ini, PT Dana Syariah Indonesia diduga membuat proyek-proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam lama tanpa konfirmasi ulang. Data tersebut kemudian dilekatkan pada proyek palsu guna menarik minat para pemberi pinjaman atau investor.

Modus ini menyebabkan para lender percaya dan menanamkan dana, hingga akhirnya terjadi gagal bayar.

Berita Terkait

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah
Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah
Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026
Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes
Terombang-ambing 345 Km, Jasad ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano
Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp3,8 Triliun Untuk Program Rekening Gratis Warga Usia 17 Tahun
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah

Senin, 28 September 2026 - 08:36 WIB

Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026

Senin, 28 September 2026 - 08:10 WIB

Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes

Berita Terbaru

PPPK tidak dapat menjabat PPK/PPSPM, tetapi bisa sebagai PPABP dan Staf Keuangan untuk tugas klerikal.(poto: AI).

Pemerintahan

Aturan Menkeu Tegaskan Posisi PPPK dalam Pengelolaan APBN

Senin, 5 Okt 2026 - 13:33 WIB

Asisten AI 'Edits Assistant' di Instagram Edits bantu kreator analisis performa konten Reels dan beri ide baru.(poto: AI).

Teknologi

Edits Assistant Instagram Resmi Hadir Bantu Evaluasi Reels

Senin, 5 Okt 2026 - 13:25 WIB

Fitur Virtual Try On di ChatGPT memudahkan pengguna mencoba pakaian secara virtual.(poto: AI).

Teknologi

OpenAI Luncurkan Fitur Coba Pakaian Virtual ChatGPT

Senin, 5 Okt 2026 - 13:19 WIB

Ilustrasi Whatsapp.(poto: unsplash).

Teknologi

Trik Mudah Memeriksa Kontak WhatsApp Paling Sering Dihubungi

Senin, 5 Okt 2026 - 13:09 WIB