Kejaksaan Agung Siap Hentikan Proses Hukum Guru Honorer di Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kumparan

Foto: Kumparan

Jemarionline – Kejaksaan Agung RI menyatakan kesiapannya untuk menghentikan proses hukum terhadap Tri Wulansari, guru honorer Sekolah Dasar di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Tri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan terhadap anak. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyusul permintaan resmi dari Komisi III DPR RI.

Rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Dalam rapat tersebut, anggota DPR Hinca Pandjaitan meminta agar kasus Tri dihentikan.

“Kasus ini harus dipandang proporsional dan berkeadilan. Guru sedang mendidik, tidak ada niat jahat,” kata Hinca.
“Jangan sampai guru dikriminalisasi. Ini berdampak pada psikologis dan wibawa tenaga pendidik,” tambahnya.

Jaksa Agung Siap Hentikan Perkara

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya siap menghentikan perkara jika berkas kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Menurut Burhanuddin, kasus ini tidak memenuhi unsur niat jahat (mens rea), sehingga tidak layak dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Begitu berkas masuk, kami akan hentikan. Tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini,” tegas Burhanuddin.

Sorotan Publik dan Perlindungan Guru

Kasus Tri memicu perhatian publik setelah guru honorer tersebut dilaporkan orang tua murid. Peristiwa terjadi saat Tri menegur siswa yang melanggar aturan sekolah, yang kemudian berlanjut ke proses hukum.

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Ikut Evaluasi Kinerja Datun, Perkuat Pelayanan Hukum

Kasus ini mendapat sorotan dari masyarakat, organisasi profesi guru, hingga aktivis pendidikan. Banyak pihak menekankan keadilan dan perlindungan bagi tenaga pendidik, agar guru tidak bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi.

Baca Juga :  72 Siswa Keracunan MBG, DPR Minta SPPG Pondok Kelapa Ditutup

Regulasi Perlindungan Guru Didorong DPR

Komisi III DPR mendorong pemerintah menyusun regulasi yang lebih kuat untuk melindungi guru, tanpa mengabaikan hak anak. DPR berharap kasus serupa tidak terulang dan diselesaikan melalui mekanisme pembinaan, bukan jalur pidana semata.

Langkah Kejaksaan untuk menghentikan perkara ini akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus yang melibatkan dunia pendidikan di Indonesia.

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Wakil Wali Kota Sungai Penuh Ikuti Bimtek Nasional ASWAKADA 2026 di Batam
Pengukuhan DWP Kota Sungai Penuh Dorong Peran Perempuan Berdaya
Pemkot Sungai Penuh Percepat Penyusunan KLHS RDTR untuk Penataan Ruang Wilayah
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Gubernur Jambi Al Haris Tegur Keras ASN yang Nekat Masuk Kantor Saat WFH
Wali Kota Alfin Serahkan Seragam Gratis Saat Pantau MPLS
APBD 2027 Kerinci Fokus pada Pertanian, Pariwisata dan SDM
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:00 WIB

Wakil Wali Kota Sungai Penuh Ikuti Bimtek Nasional ASWAKADA 2026 di Batam

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:00 WIB

Pengukuhan DWP Kota Sungai Penuh Dorong Peran Perempuan Berdaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Percepat Penyusunan KLHS RDTR untuk Penataan Ruang Wilayah

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB