Kejaksaan Agung Siap Hentikan Proses Hukum Guru Honorer di Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kumparan

Foto: Kumparan

Jemarionline – Kejaksaan Agung RI menyatakan kesiapannya untuk menghentikan proses hukum terhadap Tri Wulansari, guru honorer Sekolah Dasar di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Tri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan terhadap anak. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyusul permintaan resmi dari Komisi III DPR RI.

Rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Dalam rapat tersebut, anggota DPR Hinca Pandjaitan meminta agar kasus Tri dihentikan.

“Kasus ini harus dipandang proporsional dan berkeadilan. Guru sedang mendidik, tidak ada niat jahat,” kata Hinca.
“Jangan sampai guru dikriminalisasi. Ini berdampak pada psikologis dan wibawa tenaga pendidik,” tambahnya.

Jaksa Agung Siap Hentikan Perkara

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya siap menghentikan perkara jika berkas kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Menurut Burhanuddin, kasus ini tidak memenuhi unsur niat jahat (mens rea), sehingga tidak layak dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Begitu berkas masuk, kami akan hentikan. Tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini,” tegas Burhanuddin.

Sorotan Publik dan Perlindungan Guru

Kasus Tri memicu perhatian publik setelah guru honorer tersebut dilaporkan orang tua murid. Peristiwa terjadi saat Tri menegur siswa yang melanggar aturan sekolah, yang kemudian berlanjut ke proses hukum.

Baca Juga :  Semangat Ribuan Pelajar Jambi Mengikuti O2SN dan FLS3N 2026, Ajang Bakat dan Karakter Resmi Dimulai

Kasus ini mendapat sorotan dari masyarakat, organisasi profesi guru, hingga aktivis pendidikan. Banyak pihak menekankan keadilan dan perlindungan bagi tenaga pendidik, agar guru tidak bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi.

Baca Juga :  Kenduri Sko Tiga Desa di Kerinci Meriah, Kepala Daerah Turun Langsung

Regulasi Perlindungan Guru Didorong DPR

Komisi III DPR mendorong pemerintah menyusun regulasi yang lebih kuat untuk melindungi guru, tanpa mengabaikan hak anak. DPR berharap kasus serupa tidak terulang dan diselesaikan melalui mekanisme pembinaan, bukan jalur pidana semata.

Langkah Kejaksaan untuk menghentikan perkara ini akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus yang melibatkan dunia pendidikan di Indonesia.

Berita Terkait

Posyandu Merangin Jadi Garda Terdepan Layanan Kesehatan Desa, Ini Strateginya
SPMB Kerinci 2026 Dibuka 22 Juni, Catat Jadwal Pendaftaran SD dan SMP
Ketua MUI Provinsi Jambi Monitoring dan Evaluasi MUI Sungai Penuh, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara
BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Pelangsir Pertalite Diamankan Polres Kerinci, Polisi Tindak Tegas
Perlindungan Sosial Kerinci Diperkuat, Kejaksaan dan BPJS Turut Mengawal
Kejari Sungai Penuh Ikut Evaluasi Kinerja Datun, Perkuat Pelayanan Hukum
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:00 WIB

Posyandu Merangin Jadi Garda Terdepan Layanan Kesehatan Desa, Ini Strateginya

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:00 WIB

SPMB Kerinci 2026 Dibuka 22 Juni, Catat Jadwal Pendaftaran SD dan SMP

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:00 WIB

Ketua MUI Provinsi Jambi Monitoring dan Evaluasi MUI Sungai Penuh, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:00 WIB

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan

Berita Terbaru