Kejaksaan Agung Siap Hentikan Proses Hukum Guru Honorer di Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kumparan

Foto: Kumparan

Jemarionline – Kejaksaan Agung RI menyatakan kesiapannya untuk menghentikan proses hukum terhadap Tri Wulansari, guru honorer Sekolah Dasar di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Tri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan terhadap anak. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyusul permintaan resmi dari Komisi III DPR RI.

Rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Dalam rapat tersebut, anggota DPR Hinca Pandjaitan meminta agar kasus Tri dihentikan.

“Kasus ini harus dipandang proporsional dan berkeadilan. Guru sedang mendidik, tidak ada niat jahat,” kata Hinca.
“Jangan sampai guru dikriminalisasi. Ini berdampak pada psikologis dan wibawa tenaga pendidik,” tambahnya.

Jaksa Agung Siap Hentikan Perkara

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya siap menghentikan perkara jika berkas kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Menurut Burhanuddin, kasus ini tidak memenuhi unsur niat jahat (mens rea), sehingga tidak layak dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Begitu berkas masuk, kami akan hentikan. Tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini,” tegas Burhanuddin.

Sorotan Publik dan Perlindungan Guru

Kasus Tri memicu perhatian publik setelah guru honorer tersebut dilaporkan orang tua murid. Peristiwa terjadi saat Tri menegur siswa yang melanggar aturan sekolah, yang kemudian berlanjut ke proses hukum.

Baca Juga :  MTQ Talang Lindung Gaungkan Syiar Islam

Kasus ini mendapat sorotan dari masyarakat, organisasi profesi guru, hingga aktivis pendidikan. Banyak pihak menekankan keadilan dan perlindungan bagi tenaga pendidik, agar guru tidak bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Raih Penghargaan dan Insentif Rp3 Miliar, Sukses Tekan Kemiskinan dan Stunting

Regulasi Perlindungan Guru Didorong DPR

Komisi III DPR mendorong pemerintah menyusun regulasi yang lebih kuat untuk melindungi guru, tanpa mengabaikan hak anak. DPR berharap kasus serupa tidak terulang dan diselesaikan melalui mekanisme pembinaan, bukan jalur pidana semata.

Langkah Kejaksaan untuk menghentikan perkara ini akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus yang melibatkan dunia pendidikan di Indonesia.

Berita Terkait

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Sekda Muaro Jambi Ikuti Sosialisasi Assessment Center Polri untuk Pemetaan Aparatur
Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
Satgas Karhutla Jambi Siapkan Hadiah Bagi Warga yang Tangkap Pembakar Lahan
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
Pemprov Jambi Gelar Sholat Istisqa Berjamaah Hadapi Dampak Musim Kemarau Panjang
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG

Kamis, 10 September 2026 - 08:23 WIB

Sekda Muaro Jambi Ikuti Sosialisasi Assessment Center Polri untuk Pemetaan Aparatur

Kamis, 10 September 2026 - 08:17 WIB

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB