Kejaksaan Agung Siap Hentikan Proses Hukum Guru Honorer di Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kumparan

Foto: Kumparan

Jemarionline – Kejaksaan Agung RI menyatakan kesiapannya untuk menghentikan proses hukum terhadap Tri Wulansari, guru honorer Sekolah Dasar di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Tri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan terhadap anak. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyusul permintaan resmi dari Komisi III DPR RI.

Rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Dalam rapat tersebut, anggota DPR Hinca Pandjaitan meminta agar kasus Tri dihentikan.

“Kasus ini harus dipandang proporsional dan berkeadilan. Guru sedang mendidik, tidak ada niat jahat,” kata Hinca.
“Jangan sampai guru dikriminalisasi. Ini berdampak pada psikologis dan wibawa tenaga pendidik,” tambahnya.

Jaksa Agung Siap Hentikan Perkara

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya siap menghentikan perkara jika berkas kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Menurut Burhanuddin, kasus ini tidak memenuhi unsur niat jahat (mens rea), sehingga tidak layak dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Begitu berkas masuk, kami akan hentikan. Tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini,” tegas Burhanuddin.

Sorotan Publik dan Perlindungan Guru

Kasus Tri memicu perhatian publik setelah guru honorer tersebut dilaporkan orang tua murid. Peristiwa terjadi saat Tri menegur siswa yang melanggar aturan sekolah, yang kemudian berlanjut ke proses hukum.

Baca Juga :  DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji”

Kasus ini mendapat sorotan dari masyarakat, organisasi profesi guru, hingga aktivis pendidikan. Banyak pihak menekankan keadilan dan perlindungan bagi tenaga pendidik, agar guru tidak bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi.

Baca Juga :  Selisih Harga Sawit Jambi dan Riau Jadi Sorotan, Ini Rincian Terbaru yang Perlu Diketahui

Regulasi Perlindungan Guru Didorong DPR

Komisi III DPR mendorong pemerintah menyusun regulasi yang lebih kuat untuk melindungi guru, tanpa mengabaikan hak anak. DPR berharap kasus serupa tidak terulang dan diselesaikan melalui mekanisme pembinaan, bukan jalur pidana semata.

Langkah Kejaksaan untuk menghentikan perkara ini akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus yang melibatkan dunia pendidikan di Indonesia.

Berita Terkait

Satgas PKH Ungkap PT PMM Tolak Uji Kontainer Rare Earth di Batam
Stupa dan Batuan Candi Ditemukan di Boyolali, Jejak Permukiman Kuno Terungkap
19 Mobil Golf di Mina Siaga Bantu Jemaah Lansia Saat Lontar Jumrah
Jadwal Kepulangan Haji NTB 2026 Sudah Keluar, Kloter Pertama Tiba 1 Juni
Kabar Duka, Calon Haji Asal Kerinci Wafat di Arafah
Dua Pejabat Strategis Pemkot Sungai Penuh Pilih Pensiun Dini
Wako Alfin Serahkan Ambulance Gratis untuk Bantu Pelayanan Warga
97.853 Penumpang Padati Soetta H+1 Idul Adha, Arus Masih Ramai
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:00 WIB

Satgas PKH Ungkap PT PMM Tolak Uji Kontainer Rare Earth di Batam

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:10 WIB

19 Mobil Golf di Mina Siaga Bantu Jemaah Lansia Saat Lontar Jumrah

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:00 WIB

Jadwal Kepulangan Haji NTB 2026 Sudah Keluar, Kloter Pertama Tiba 1 Juni

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:00 WIB

Kabar Duka, Calon Haji Asal Kerinci Wafat di Arafah

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:00 WIB

Dua Pejabat Strategis Pemkot Sungai Penuh Pilih Pensiun Dini

Berita Terbaru

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah. Dok. Youtube BPJS Kesehatan

Ekonomi

BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Iuran Tahun Ini

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:00 WIB

Foto: Gilang Faturahman/detikFoto

Bisnis

IHSG Tiba-tiba Anjlok, Saham Bank Besar Kompak Melemah

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB