Sungai penuh, jemarionline.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh mempercepat penyusunan dokumen KLHS RDTR Sungai Penuh sebagai landasan utama penataan ruang wilayah dua dekade mendatang. Langkah strategis ini bermula dari pembukaan Focus Group Discussion I dan Konsultasi Publik I di Ruang Pola Kantor Wali Kota.
Sekretaris Daerah Alpian membuka acara mewakili Wali Kota untuk menyusun arah kebijakan pembangunan bersama para pemangku kepentingan. Dinas Lingkungan Hidup mengumpulkan jajaran pejabat, perwakilan TNKS, akademisi, hingga tokoh masyarakat dalam forum tersebut.
Pemerintah daerah memandang aspek ekonomi dan ekologi sebagai dua hal yang saling memengaruhi demi mencegah krisis lingkungan. Forum partisipatif ini memperkuat tata kelola pembangunan agar setiap ruang perkotaan memiliki fungsi jelas dan berwawasan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan pemerintah menyelesaikan kajian lingkungan sebelum menetapkan peraturan tata ruang. Pemerintah daerah memastikan seluruh kebijakan pembangunan tidak merusak daya dukung ekosistem lokal yang ada.
Strategi Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Wilayah Kota Berkelanjutan
Luas kawasan terbangun di wilayah ini masih berada di bawah angka 30 persen dari total keseluruhan daerah. Sebagian besar wilayah Kota Sungai Penuh merupakan kawasan lindung serta zona konservasi TNKS yang wajib dilindungi.
Laju pertumbuhan penduduk terus menekan kebutuhan lahan pemukiman dan aktivitas ekonomi warga setiap harinya. Kondisi geografis yang kompleks memaksa pemerintah daerah mengambil langkah bijaksana dalam membagi ruang secara presisi.
Pemerintah menaruh perhatian ekstra pada potensi bencana alam serta keseimbangan ekosistem dalam menentukan zona pembangunan. Dokumen tata ruang nantinya menjadi pedoman operasional teknis dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang di lapangan.
Pemerintah daerah mengandalkan pengawasan ketat guna memastikan alokasi ruang perkotaan berjalan sesuai rencana awal. Setiap izin pemanfaatan ruang melewati kajian mendalam demi menghindari alih fungsi lahan yang merugikan masyarakat.
Keterlibatan Aktif Masyarakat Dalam Penyusunan Kebijakan Tata Ruang
Pemerintah daerah membuka pintu selebar-lebarnya bagi sektor swasta, akademisi, dan filantropi untuk memberikan gagasan konstruktif. Kolaborasi lintas sektor menjamin dokumen akhir mampu menjawab kebutuhan nyata seluruh warga Kota Sungai Penuh.
Tim teknis memaparkan tahapan kerja serta metodologi pengumpulan data kepada seluruh peserta forum diskusi secara mendalam. Para ahli menyerap aspirasi masyarakat demi menyempurnakan rancangan tata ruang perkotaan untuk masa depan.
Pemerintah mengharapkan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat dalam memberikan masukan data sektoral yang akurat. Data akurat membantu tim penyusun merumuskan rekomendasi kebijakan yang tepat sasaran dan solutif.
Komitmen Pemerintah Daerah Dalam Melindungi Ekosistem Taman Nasional
Alpian berharap dokumen kajian akhir tampil aplikatif dan realistis untuk diterjemahkan dalam program kerja harian. Hasil kajian harus mampu menyelaraskan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, serta kelestarian alam Kerinci secara harmonis.
Pemerintah Kota Sungai Penuh optimistis proses penyusunan kajian lingkungan ini berjalan lancar sesuai target waktu. Seluruh pemangku kepentingan berkomitmen mengawal setiap tahapan hingga penetapan peraturan tata ruang resmi di sahkan.(ar)






![Kulkas inverter 2 pintu LG GN-B202SQIB. [LG]](https://jemarionline.com/wp-content/uploads/2026/07/32464-kulkas-inverter-2-pintu-lg-gn-b202sqib-225x129.jpg)


