Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MK putuskan sisa kuota internet tidak boleh hangus.(poto: oegopost.id ).

MK putuskan sisa kuota internet tidak boleh hangus.(poto: oegopost.id ).

Jakarta, jemarionline.comMahkamah Konstitusi secara resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait sisa kuota internet. Oleh karena itu, keputusan penting ini menegaskan agar sisa kuota aktif dan tidak hilang saat masa berlaku paket data habis.

Selain itu, kelompok masyarakat yang terdiri dari pengemudi transportasi daring, pedagang online, serta dosen mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan. Akibatnya, mereka menilai aturan lama sangat merugikan para pengguna jasa telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia.

Dasar Hukum Perlindungan Aset Digital Milik Konsumen

Pertama-tama, para pemohon menguji ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja secara konstitusional. Selanjutnya, mereka meminta hakim memberikan kepastian hukum yang jelas atas hak milik digital yang dibeli konsumen.

Di sisi lain, majelis hakim menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat. Alhasil, Mahkamah menetapkan aturan lama tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah melalui proses persidangan panjang.

Kemudian, hakim konstitusi menjadikan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 sebagai landasan utama dalam memutus perkara. Berdasarkan hal tersebut, hakim menilai sisa data seluler yang konsumen beli merupakan aset bernilai ekonomis milik pengguna.

Baca Juga :  Curhat Dosen di MK: Gaji Kecil Bikin Bertahan Sulit

Secara tegas, konstitusi melarang siapapun mengambil alih hak milik seseorang secara sewenang-wenang tanpa alasan yang sah menurut hukum. Sebaliknya, tindakan menghanguskan sisa kuota secara sepihak terbukti melanggar prinsip keadilan serta hak asasi manusia.

Kewajiban Operator Telekomunikasi Menyediakan Formula Tarif Baru

Meskipun demikian, penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi tetap memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan besaran tarif layanan. Namun, penyelenggara wajib mengacu secara ketat pada formula tarif yang pemerintah pusat tetapkan.

Sementara itu, pemerintah menyusun formula tersebut guna menjaga keseimbangan iklim usaha sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. Terlebih lagi, aturan baru ini mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang melindungi hak-hak pengguna secara nyata.

Oleh sebab itu, penyedia jasa harus menjamin sisa kuota milik pengguna telekomunikasi tetap aktif serta dapat terpakai kembali. Pada kenyataannya, masyarakat kini tidak perlu khawatir kehilangan sisa data yang sudah mereka bayar menggunakan uang pribadi.

Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu segera menerbitkan aturan turunan untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dalam hal ini, kementerian terkait wajib menyiapkan formula perhitungan tarif yang transparan dan adil bagi semua pihak.

Baca Juga :  Kuota Internet Hangus: Masalah Teknis atau Strategi Bisnis Operator?

Dampak Positif Kebijakan Bagi Pelaku Usaha Digital

Selanjutnya, penyelenggara jasa telekomunikasi harus merancang skema paket data baru sesuai perintah undang-undang yang berlaku. Sebagai contoh, operator seluler dapat menerapkan mekanisme akumulasi kuota atau perpanjangan masa aktif secara otomatis.

Sebagai tambahan, langkah penyesuaian ini memperkuat ekosistem digital Indonesia yang lebih sehat dan berpihak kepada rakyat kecil. Tentu saja, seluruh penyedia jasa telekomunikasi wajib mematuhi putusan ini demi menciptakan kepastian hukum nasional.

Sementara itu, para pengemudi daring dan pedagang online menyambut baik keputusan bersejarah dari Mahkamah Konstitusi ini. Pasalnya, mereka sangat mengandalkan kuota internet setiap hari untuk menjalankan usaha serta melayani pelanggan setia.

Di samping itu, para dosen dan tenaga pendidik juga merasakan manfaat langsung dari perlindungan hukum terbaru tersebut. Alhasil, proses belajar mengajar berbasis digital kini berjalan jauh lebih tenang tanpa ancaman kuota hangus.

Pada akhirnya, konsumen kini memiliki posisi tawar yang jauh lebih kuat dalam memanfaatkan layanan data internet bulanan. Singkat kata, keputusan ini membuktikan kehadiran negara dalam melindungi hak-hak digital seluruh masyarakat Indonesia secara adil.(ar)

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB