KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik resmi menetapkan staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi bernama Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka.(poto: kompas.com).

Penyidik resmi menetapkan staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi bernama Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka.(poto: kompas.com).

Jakarta, jemarionline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus dugaan staf KPK peras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro secara tuntas. Penyidik resmi menetapkan staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi bernama Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka utama.

Tersangka menjalankan aksi kejahatan tersebut bersama ayah kandungnya yang bernama Lilik Budi Suprianto. Kedua pelaku memanfaatkan dokumen administrasi penanganan perkara internal untuk menekan pejabat daerah Pemalang.

Kerja sama KPK dan Polri usut oknum polisi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan anggota Kepolisian RI aktif berpangkat Iptu. Instansi Kepolisian menugaskan perwira pertama tersebut sebagai staf perbantuan administrasi pada gedung Merah Putih Jakarta.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan lembaganya langsung menggandeng pihak kepolisian. Kedua lembaga penegak hukum menjalin koordinasi erat guna menuntaskan proses penyidikan perkara korupsi ini.

Taufik menegaskan keterlibatan anggota polisi aktif membutuhkan sinergi antarlembaga agar proses hukum berjalan transparan. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen penuh penegak hukum dalam membersihkan unsur penyimpangan internal.

Pihak kepolisian memberikan dukungan penuh terhadap seluruh tahapan pemeriksaan yang sedang berlangsung di KPK. Penyidik memastikan penanganan perkara ini mengikuti prosedur hukum yang berlaku tanpa membedakan status tersangka.

Baca Juga :  Situasi Memburuk, TNI Diminta Berlindung di Bunker Saat Konflik Memanas

Modus pembocoran dokumen rahasia bersama sang ayah kandung

Ahmad Taufik Husein mengungkapkan Setya Budi membocorkan rahasia informasi penindakan dugaan korupsi kepada ayahnya. Pelaku mengalirkan data administrasi penyelidikan yang berstatus rahasia negara secara rutin kepada Lilik Budi Suprianto.

Lilik Budi Suprianto kemudian menggunakan informasi berharga tersebut sebagai alat untuk mendekati Bupati Pemalang. Pelaku meyakinkan Bupati Anom Widiyantoro agar bersedia menyerahkan sejumlah uang demi pengurusan perkara korupsi.

Pelaku Lilik menunjukkan bukti penugasan anaknya di KPK saat menggelar pertemuan langsung dengan sang Bupati. Ia membawa serta berkas-berkas administrasi terkait penyelidikan kasus suap proyek dan jabatan di Pemkab Pemalang.

Bupati Pemalang akhirnya memercayai gertakan tersebut karena pelaku menyajikan data internal yang sangat akurat. Pendekatan persuasif berbekal dokumen rahasia tersebut memuluskan rencana pemerasan terhadap kepala daerah tersebut.

Tim penyidik KPK terus menggali keterangan para saksi untuk memetakan alur aliran dana hasil pemerasan. Pihaknya berjanji membongkar seluruh pihak yang menikmati keuntungan dari praktik ilegal oknum perbantuan tersebut.

Misteri pesan terhapus serta rincian harta kekayaan tersangka

Tim penyidik menemukan kejanggalan besar saat menganalisis barang bukti telepon seluler milik tersangka Dias. Telepon genggam tersebut menyimpan bukti komunikasi intensif antara anak dan ayah terkait rencana pemerasan.

Baca Juga :  Persib Bandung Kokoh di Puncak Usai Kalahkan Bali United 3-2, Persaingan Juara Makin Panas

Tersangka Dias sengaja mengaktifkan fitur pembersih pesan otomatis berjangka waktu pada aplikasi percakapan dengan ayahnya. Sistem timer tersebut langsung menghapus seluruh riwayat obrolan secara otomatis setelah beberapa saat.

Penyidik mencatat keanehan karena Dias tidak menerapkan fitur penghapus pesan otomatis saat berkomunikasi dengan pegawai lain. Perbedaan perlakuan percakapan ini memperkuat dugaan penyidik mengenai adanya persekongkolan jahat yang terencana.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Setya Budi Dias dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal pemerasan oleh penyelenggara negara ini mengancam tersangka dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Laman e-LHKPN mencatat Setya Budi melaporkan harta kekayaan senilai Rp761.600.000 pada tanggal 19 Februari 2026. Aset terbesar berupa dua bidang tanah dan bangunan di Kendal senilai Rp490.000.000.

Tersangka juga menguasai aset kendaraan bermotor senilai Rp215.000.000 berupa mobil Suzuki Baleno serta dua motor Honda. Selain itu, ia mencatatkan kas sebesar Rp57.100.000 serta menanggung utang senilai Rp5.000.000.(ar)

Berita Terkait

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:36 WIB

KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:00 WIB

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:00 WIB

Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian

Berita Terbaru