Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Provinsi masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan.(poto: kompas.com).

Sejumlah Provinsi masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan.(poto: kompas.com).

Jakarta, jemarionline.com – Sejumlah pemerintah daerah kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan 2026 bagi seluruh masyarakat. Pemilik mobil dan sepeda motor dapat memanfaatkan program ini untuk mengurus tunggakan kewajiban mereka.

Kebijakan setiap provinsi menawarkan berbagai bentuk keringanan yang sangat menguntungkan. Pemerintah daerah memberikan pembebasan denda hingga potongan pokok pajak kendaraan.

Provinsi Banten membuka program keringanan ini sejak pertengahan Agustus hingga Oktober. Wajib pajak menikmati bebas denda serta potongan pokok untuk pembayaran sebelum jatuh tempo.

Pemerintah Provinsi Bali memberikan diskon pajak sepanjang tahun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Kendaraan kecil maupun besar mendapatkan pengurangan pokok pajak dengan persentase khusus.

Masyarakat DI Yogyakarta wajib menyelesaikan urusan administrasi sebelum periode September berakhir. Pemerintah daerah menghapus denda pajak serta sanksi sumbangan wajib lalu lintas.

Jawa Tengah memberikan pembebasan sanksi administrasi dan pajak progresif hingga akhir tahun. Pemilik kendaraan di daerah ini memiliki waktu cukup panjang untuk memanfaatkan fasilitas.

Kalimantan Selatan memberikan potongan pokok pajak serta pembebasan biaya balik nama. Keringanan tersebut berlaku khusus bagi pemilik sepeda motor pribadi sampai akhir September.

Baca Juga :  Pelanggaran Disiplin Bisa Berujung Pemberhentian PPPK, Ini Aturan Resminya

Kepulauan Riau membebaskan sanksi administrasi serta memberikan pengurangan pokok pajak bagi warga. Program ini juga menghapus biaya balik nama kedua serta denda sumbangan wajib.

Pemerintah Nusa Tenggara Barat memberikan penghapusan denda keterlambatan serta tunggakan lama. Pemilik kendaraan mutasi dari luar daerah juga menikmati diskon pajak khusus.

Papua Barat menghapus pokok dan denda tunggakan untuk periode tahun tertentu. Wajib pajak mendapatkan pengurangan biaya pokok untuk pajak kendaraan serta balik nama.

Sulawesi Barat memangkas separuh biaya tunggakan masa lalu bagi seluruh pemilik kendaraan. Pemerintah setempat juga membebaskan sanksi denda keterlambatan secara penuh kepada masyarakat.

Sulawesi Utara memberikan pembebasan pajak progresif serta pengurangan pokok pajak tahunan. Kebijakan ini berlangsung cukup lama hingga penghujung tahun mendatang bagi warga.

Lampung membebaskan pajak progresif serta memangkas tunggakan lebih dari satu tahun. Masyarakat bisa mengurus proses balik nama kendaraan dengan diskon yang menarik.

Baca Juga :  Pemerintah Arahkan Penghapusan Status PPPK Paruh Waktu, Sistem ASN Akan Disederhanakan

Rincian Biaya Yang Tetap Harus Dibayar Wajib Pajak

Masyarakat harus memahami bahwa program pemutihan tidak membebaskan seluruh kewajiban pembayaran. Pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan dana untuk beberapa komponen biaya penting.

Pokok pajak kendaraan bermotor tetap menjadi kewajiban utama yang harus Anda lunasi. Pengurangan pokok pajak hanya berlaku jika pemerintah daerah memberikan diskon khusus.

Opsen pajak kabupaten atau kota tetap berlaku dalam dokumen pembayaran resmi kendaraan. Pembebasan denda pajak kendaraan tidak otomatis menghapus pungutan tambahan daerah tersebut.

Pajak progresif masih menagih pemilik kendaraan kecuali daerahnya memberikan pembebasan khusus. Anda harus mengecek aturan daerah setempat sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat.

Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas tetap menagih pembayaran pokok tahun berjalan. Penghapusan denda sumbangan tersebut hanya berlaku untuk keterlambatan pada tahun sebelumnya.

Petugas Samsat tetap mengenakan biaya administrasi untuk penerbitan surat kendaraan baru. Pemilik kendaraan wajib membayar biaya pencetakan dokumen serta plat nomor kendaraan.(ar)

Berita Terkait

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah
Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam
Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026
Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes
Terombang-ambing 345 Km, Jasad ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano
Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp3,8 Triliun Untuk Program Rekening Gratis Warga Usia 17 Tahun
Indonesia Pimpin Daftar Negara Penerima Kuota Haji Terbesar Dunia
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah

Senin, 28 September 2026 - 08:36 WIB

Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026

Senin, 28 September 2026 - 08:10 WIB

Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes

Berita Terbaru