STNK Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Aturannya!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

STNK Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Aturannya! ( Poto : dok.KOMPAS.com/ Selma Aulia )

STNK Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Aturannya! ( Poto : dok.KOMPAS.com/ Selma Aulia )

Jakarta, jemarionline.com – Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama. Kebijakan ini menjadi terobosan penting untuk mempermudah proses administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Korlantas Polri menyatakan bahwa mereka telah menguji kebijakan ini di sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat. Hasil uji coba menunjukkan respons positif dari masyarakat, terutama dari pemilik kendaraan bekas yang selama ini kesulitan mengurus perpanjangan STNK.

Solusi Bagi Pemilik Kendaraan Bekas

Banyak masyarakat membeli kendaraan bekas tanpa langsung melakukan proses balik nama. Kondisi ini sering menimbulkan kendala saat mereka ingin memperpanjang STNK karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya.

Melihat kondisi tersebut, Korlantas Polri menghadirkan solusi dengan menghapus kewajiban penggunaan KTP pemilik lama dalam proses perpanjangan STNK tahunan. Dengan aturan baru ini, masyarakat bisa mengurus pajak kendaraan dengan lebih mudah dan cepat.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Sejumlah Tokoh di Kertanegara, Bahas Korupsi, SDA hingga Isu Global

Kebijakan ini juga membantu mengurangi praktik peminjaman identitas yang berisiko menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Tetap Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi

Meski pemerintah memberikan kemudahan, masyarakat tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi lainnya. Petugas tetap mewajibkan pemilik kendaraan untuk membawa STNK asli serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Selain itu, pemohon juga harus mengikuti prosedur yang berlaku di Samsat untuk memastikan data kendaraan tetap valid dan terdata dengan baik. Pemerintah menegaskan bahwa kemudahan ini tidak mengurangi aspek pengawasan terhadap legalitas kendaraan.

Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan

Korlantas Polri berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selama ini, banyak kendaraan yang menunggak pajak karena terkendala dokumen administrasi, khususnya KTP pemilik lama.

Baca Juga :  SIM Digital Korlantas Polri Diluncurkan, Begini Cara Pakainya

Dengan proses yang lebih sederhana, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda kewajiban pajaknya. Pemerintah juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Segera Diterapkan Secara Nasional

Setelah melalui tahap uji coba, Korlantas Polri berencana menerapkan kebijakan ini secara nasional dalam waktu dekat. Langkah ini bertujuan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakan manfaat dari kemudahan layanan administrasi kendaraan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menciptakan sistem yang lebih praktis, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, proses perpanjangan STNK menjadi lebih efisien tanpa mengabaikan aspek hukum dan administrasi.***

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB