Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Apresiasi KPK Tangkap Pegawai Pajak Nakal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Apresiasi KPK Tangkap Pegawai Pajak Nakal (Foto: IG@pyudhisadewa)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Apresiasi KPK Tangkap Pegawai Pajak Nakal (Foto: IG@pyudhisadewa)

Jemarionline.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penangkapan pegawai pajak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara.

Purbaya menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan harus dihormati. Menurutnya, tindakan KPK menjadi efek jera bagi pegawai pajak yang melanggar aturan.

“Kita menghormati proses (hukum) yang berjalan. Kalau saya bilang, itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak,” ujar Purbaya, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (11/1/2026).

Menteri Keuangan memastikan, Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang menghadapi masalah hukum. Pendampingan ini bersifat non-intervensi, artinya tidak mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau ada pegawai yang seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya, jangan sampai ditinggalkan sendiri. Jadi ada pendampingan dari ahli hukum dari (Kementerian) Keuangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Pesawat ATR 42 Hilang Kontak di Makassar

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Pajak

KPK menetapkan lima orang tersangka terkait kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Penetapan dilakukan setelah OTT pada Jumat (9/1/2026) yang mengamankan delapan orang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan:

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami menetapkan lima ora

ng tersebut,” ucap Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Lima tersangka adalah:

  • DWB – Kepala KPP Madya Jakarta Utara

  • AGS – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara

  • ASB – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

  • ABD – Konsultan Pajak

  • EY – Staf PT WP

Baca Juga :  Apakah Bersentuhan Kulit Mertua dan Menantu, Batal Wudhu?

KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama, sejak 11–30 Januari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dugaan Pelanggaran Hukum

  • ABD dan EY (pihak pemberi) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP 2023.

  • DWB, AGS, dan ASB (pihak penerima) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 12B UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 atau Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana 2026 jo Pasal 20 KUHP 2023.

Berita Terkait

Satgas PKH Ungkap PT PMM Tolak Uji Kontainer Rare Earth di Batam
Stupa dan Batuan Candi Ditemukan di Boyolali, Jejak Permukiman Kuno Terungkap
19 Mobil Golf di Mina Siaga Bantu Jemaah Lansia Saat Lontar Jumrah
Jadwal Kepulangan Haji NTB 2026 Sudah Keluar, Kloter Pertama Tiba 1 Juni
97.853 Penumpang Padati Soetta H+1 Idul Adha, Arus Masih Ramai
SIM Mati Ternyata Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Syarat Lengkapnya
MUI Nilai Kurban Prabowo lewat APBN Tetap Sah
Prabowo Shalat Id di Paris, Didit Ikut Mendampingi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:00 WIB

Satgas PKH Ungkap PT PMM Tolak Uji Kontainer Rare Earth di Batam

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:10 WIB

19 Mobil Golf di Mina Siaga Bantu Jemaah Lansia Saat Lontar Jumrah

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:00 WIB

Jadwal Kepulangan Haji NTB 2026 Sudah Keluar, Kloter Pertama Tiba 1 Juni

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:00 WIB

97.853 Penumpang Padati Soetta H+1 Idul Adha, Arus Masih Ramai

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:00 WIB

SIM Mati Ternyata Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Syarat Lengkapnya

Berita Terbaru

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah. Dok. Youtube BPJS Kesehatan

Ekonomi

BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Iuran Tahun Ini

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:00 WIB

Foto: Gilang Faturahman/detikFoto

Bisnis

IHSG Tiba-tiba Anjlok, Saham Bank Besar Kompak Melemah

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB