Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tempo.co

Foto: Tempo.co

Jakarta, Jemarionline.com – Nama Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik setelah aparat mengumumkan perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret dirinya. Kondisi tersebut membuat banyak masyarakat mencari informasi mengenai harta kekayaan Febrie Adriansyah yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Data LHKPN menunjukkan total kekayaan Febrie Adriansyah mencapai sekitar Rp18,26 miliar. Nilai tersebut berasal dari berbagai jenis aset, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, hingga kas dan aset keuangan lainnya.

Tanah dan Bangunan Menjadi Aset Terbesar

Febrie Adriansyah memiliki sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di beberapa daerah. Kelompok aset ini menyumbang nilai terbesar dalam total kekayaannya.

Baca Juga :  Beasiswa LPDP–PKUMI 2026 Resmi Dibuka, Cetak Ulama Moderat Berkaliber Internasional

Selain memiliki nilai investasi yang tinggi, aset properti juga menjadi bagian utama dari laporan kekayaan yang ia sampaikan melalui LHKPN.

Kendaraan Menambah Nilai Kekayaan

Febrie juga mencantumkan beberapa kendaraan bermotor dalam laporan kekayaannya. Kendaraan tersebut ikut menambah total nilai aset yang ia miliki.

LHKPN turut memuat aset bergerak lainnya, kas, serta setara kas sebagai bagian dari keseluruhan kekayaan yang dilaporkan.

Perkara Hukum Masih Menjadi Sorotan

Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah terus menyita perhatian masyarakat. Aparat penegak hukum masih menjalankan proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Perkembangan perkara tersebut membuat publik terus mengikuti setiap informasi terbaru yang muncul dari proses hukum.

Baca Juga :  Penggunaan Kata “Gentengisasi” Jadi Sorotan, Apakah Termasuk Pelanggaran Bahasa Menurut Ahli?

LHKPN Mendorong Transparansi Pejabat

Pemerintah mewajibkan pejabat negara melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Aturan ini bertujuan meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara negara.

Masyarakat dapat mengakses laporan tersebut untuk mengetahui jumlah dan jenis aset yang dimiliki para pejabat sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik Terus Menanti Kelanjutan Kasus

Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah masih terus berjalan. Aparat penegak hukum akan melanjutkan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, publik menunggu hasil penyidikan sekaligus perkembangan terbaru mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Semua tahapan akan menentukan arah penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berita Terkait

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
BRI Kartu Kredit Beri Diskon 20 Persen di MyBluebird, Berlaku hingga Akhir 2026
BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Polri Mutasi 1.121 Perwira, Promosikan 45 Polwan dan Bentuk Polresta Baru
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB