Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati: “Saya Komit soal Korupsi”

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel (Mulia/detikcom)

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel (Mulia/detikcom)

Jemarionline — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, menyatakan berharap dihukum mati dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Pernyataan ini dia sampaikan sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026), sembari menegaskan komitmennya terhadap prinsip bahwa pelaku korupsi seharusnya menerima hukuman seberat-beratnya.

Noel menuduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan yang dia sebut sebagai “operasi tipu-tipu” dan bahkan mempertanyakan peran lembaga tersebut. “Yang dia bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat… KPK ini lembaga hukum atau content creator?” ujar Noel.

Kronologi Tuduhan Noel

Menurut Noel, awalnya dia diminta datang ke kantor KPK untuk klarifikasi terkait operasi tangkap tangan (OTT). Dia mengaku kemudian diframing terkait puluhan mobil dan uang Rp 201 miliar yang disebut hasil pemerasan. Noel menegaskan bahwa dirinya ingin publik mengetahui fakta di balik tuduhan tersebut.

Baca Juga :  Konflik Internasional Kian Memanas di Awal 2026

“Saya petarung. Walaupun hari ini seperti singa di sirkus, suatu saat saya akan bangkit kembali. Saya yakin Tuhan Yesus bersama saya,” imbuhnya.

Dakwaan dan Status Tersangka

Noel menjadi tersangka setelah diamankan dalam OTT KPK. Dia didakwa memeras pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN di Kemnaker, meminta jatah sebesar Rp 3 miliar, serta menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta.

Baca Juga :  Skandal Petral Makin Panas! Kerugian Negara Ternyata Belum Final Dihitung

Jaksa menyebutkan, tindakan tersebut terjadi sejak 2021, sebelum Noel resmi menjabat Wamenaker pada 2024. Para terdakwa lain dalam kasus ini antara lain Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.

Total Uang yang Diterima

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan bahwa total uang yang dipaksa dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 mencapai Rp 6,522 miliar. Noel mengaku bahwa dasar dari praktik korupsi adalah kebohongan, dan karenanya dia ingin hukuman yang tegas.

Berita Terkait

Putusan MK Ubah Aturan Pemilu, Parpol Bisa Gugur Jika Tak Penuhi 30% Caleg Perempuan
RUU Pemilu Kembali Diperdebatkan sebagai Inisiatif Pemerintah atau DPR
Prabowo Serukan Perdamaian di KTT ASEAN, Dorong Penyelesaian Konflik Thailand–Kamboja
Menhan Kumpulkan Jenderal Purnawirawan TNI, Gatot hingga Dudung Hadiri Pertemuan Tertutup
Ray Rangkuti Ingatkan Batas Sipil-Militer, Soroti Kasus Andrie Yunus
Kritik Mahasiswa Disorot, Andre Rosiade Tekankan Pentingnya Etika dalam Demokrasi
JK Siap Lapor Polisi, Tegaskan Tak Terlibat Isu Ijazah Jokowi
Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan Saat Bertemu PM Jepang di Istana Akasaka
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:00 WIB

Putusan MK Ubah Aturan Pemilu, Parpol Bisa Gugur Jika Tak Penuhi 30% Caleg Perempuan

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:00 WIB

RUU Pemilu Kembali Diperdebatkan sebagai Inisiatif Pemerintah atau DPR

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Serukan Perdamaian di KTT ASEAN, Dorong Penyelesaian Konflik Thailand–Kamboja

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

Menhan Kumpulkan Jenderal Purnawirawan TNI, Gatot hingga Dudung Hadiri Pertemuan Tertutup

Kamis, 16 April 2026 - 17:00 WIB

Ray Rangkuti Ingatkan Batas Sipil-Militer, Soroti Kasus Andrie Yunus

Berita Terbaru

Stadion Teladan Medan diusulkan menjadi salah satu venue pertandingan ASEAN U-19 Championship 2026 yang berlangsung di Sumatera Utara.( Poto : istimewa)

Sepak Bola

PSSI Sumut Ambil Alih Akomodasi AFF U-19 2026 di Medan

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:35 WIB