SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Logo SKK Migas. (Dok. SKK Migas)

Foto: Logo SKK Migas. (Dok. SKK Migas)

Jakarta, Jemarionline.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) resmi membuka lowongan SKK Migas 2026 bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkarier di industri hulu migas. Pendaftaran berlangsung mulai 7 hingga 14 Juli 2026 melalui sistem rekrutmen online.

Rekrutmen ini menjadi bagian dari upaya SKK Migas dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mampu mendukung ketahanan energi nasional. Kesempatan tersebut terbuka bagi lulusan sarjana yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan masing-masing posisi.

SKK Migas Buka Puluhan Posisi Untuk Talenta Indonesia Terbaik

SKK Migas menyediakan 35 posisi kerja pada rekrutmen tahun 2026. Penempatan kerja tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari DKI Jakarta, Palembang, hingga Papua Barat.

Beberapa posisi yang tersedia antara lain Analis Departemen Operasi, Analis Departemen Formalitas dan Komunikasi, Analis Departemen Pengelolaan Barang dan Jasa KKKS II, serta Analis Departemen Komersialisasi LNG dan LPG. Seluruh posisi bertujuan memperkuat kinerja industri hulu migas nasional.

Baca Juga :  Rekrutmen Kopdes dan Kampung Nelayan Dibuka, Pemerintah Tekankan Seleksi Bersih

SKK Migas mengajak talenta terbaik Indonesia untuk berkontribusi dalam menjaga ketahanan energi nasional. Industri hulu migas memerlukan sumber daya manusia yang kompeten, adaptif, inovatif, dan memiliki integritas tinggi untuk menghadapi tantangan sektor energi.

Pendaftaran Berlangsung Secara Online Hingga Empat Belas Juli Mendatang

Pelamar dapat mengirimkan lamaran melalui laman rekrutmen resmi selama periode 7–14 Juli 2026. SKK Migas menyediakan sistem pendaftaran secara daring agar seluruh peserta dapat mengikuti proses seleksi dengan mudah.

Rekrutmen ini terbuka bagi lulusan minimal S1 dari berbagai jurusan yang relevan, seperti Manajemen, Ekonomi, Akuntansi, Teknik Kimia, Teknik Perminyakan, dan Teknik Industri. Batas usia maksimal pelamar adalah 35 tahun sesuai ketentuan rekrutmen tahun 2026.

Baca Juga :  Duka dan Ketegasan, Prabowo Subianto Kecam Serangan yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon

SKK Migas juga membuka kesempatan bagi fresh graduate yang memenuhi persyaratan. Mahasiswa tingkat akhir dapat mengikuti seleksi apabila perguruan tinggi telah menetapkan kelulusan mereka dan data kelulusan sudah tercatat pada PDDikti.

Perhatikan Ketentuan Rekrutmen Sebelum Mengirimkan Berkas Lamaran Lengkap

SKK Migas menegaskan seluruh proses rekrutmen berlangsung tanpa biaya. Pelamar hanya perlu mengikuti setiap tahapan sesuai informasi yang diumumkan melalui kanal resmi perusahaan.

Panitia juga meminta setiap pelamar mengisi data dengan benar karena peserta bertanggung jawab penuh atas seluruh informasi yang dikirimkan. Panitia hanya memproses pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kualifikasi jabatan.

SKK Migas menetapkan keputusan panitia rekrutmen sebagai keputusan final. Oleh karena itu, pelamar perlu memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mengirimkan lamaran selama masa pendaftaran masih berlangsung.

Berita Terkait

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:36 WIB

KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:00 WIB

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto

Berita Terbaru