Jambi, jemarionline.com – Pemerintah Provinsi Jambi mengambil kebijakan tegas dengan menerapkan sistem pembelajaran daring provinsi jambi bagi seluruh peserta didik di daerah tersebut. Keputusan penting ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 421 / 1085 / SETDA.DISDIK / 2026.
Gubernur Jambi menetapkan aturan tersebut pada Senin, 24 Agustus 2026, untuk merespons dinamika situasi lingkungan terkini. Kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan dan keselamatan anak-anak didik dari berbagai potensi risiko di lapangan.
Pemerintah daerah meniadakan kegiatan tatap muka di sekolah secara menyeluruh tanpa terkecuali. Setiap satuan pendidikan wajib mengalihkan proses belajar mengajar menjadi sistem jarak jauh atau daring.
Aturan baru ini mulai berlaku efektif terhitung pada hari Rabu, 26 Agustus 2026. Pihak berwenang akan memberlakukan sistem belajar jarak jauh ini sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
Cakupan Jenjang Pendidikan Dan Media Belajar Digital
Kebijakan pembatasan aktivitas sekolah ini mencakup seluruh jenjang pendidikan formal di bawah koordinasi daerah. Aturan mengikat satuan pendidikan mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB.
Kepala sekolah beserta jajaran guru wajib mengoptimalkan sarana media pembelajaran digital yang terstruktur. Langkah taktis ini memastikan materi pelajaran tetap tersampaikan secara maksimal kepada para siswa di rumah.
Tenaga pendidik memikul tanggung jawab besar memantau tingkat kehadiran dan keaktifan peserta didik secara berkala. Guru mengontrol proses interaksi belajar harian agar siswa tetap fokus mengikuti materi pelajaran.
Pemerintah juga mengimbau para orang tua untuk mendampingi anak-anak mereka selama belajar di rumah. Orang tua harus memastikan anak tetap berada di rumah dan menghindari aktivitas luar yang tidak mendesak.(ar)









