Apakah PPPK Berhak Mendapat Kendaraan Dinas? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah PPPK Berhak Mendapat Kendaraan Dinas? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Apakah PPPK Berhak Mendapat Kendaraan Dinas? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Jemarionline.com, JAKARTA — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kerap mempertanyakan apakah mereka berhak mendapatkan kendaraan dinas seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, PPPK tidak secara otomatis memperoleh fasilitas tersebut.

Kendaraan dinas pada dasarnya bukan hak pegawai, melainkan fasilitas yang diberikan berdasarkan kebutuhan jabatan dan tugas kedinasan.

Ketentuan mengenai status dan hak PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Baca Juga :  Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026

Namun, tidak terdapat aturan yang menyebut kendaraan dinas sebagai hak yang melekat bagi PPPK.

Kendaraan dinas sendiri merupakan barang milik negara atau daerah yang penggunaannya diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 juncto PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa kendaraan dinas digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas jabatan, bukan sebagai fasilitas pribadi pegawai.

Artinya, pemberian kendaraan dinas tidak ditentukan oleh status kepegawaian, melainkan oleh jabatan yang diemban seseorang.

Seorang PPPK tetap dapat menggunakan kendaraan dinas apabila menduduki jabatan tertentu yang memang berhak atas fasilitas tersebut dan ditetapkan oleh pimpinan instansi. Misalnya, PPPK yang dipercaya memimpin unit kerja atau memiliki tugas operasional dengan mobilitas tinggi.

Baca Juga :  KPK Tangkap Dua Kepala Daerah dalam Satu Hari

Sebaliknya, PPPK yang tidak memegang jabatan dengan kebutuhan operasional khusus umumnya tidak diberikan kendaraan dinas.

Kebijakan ini juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak semua PNS memperoleh kendaraan dinas karena fasilitas tersebut melekat pada fungsi jabatan, bukan individu pegawai.

Dengan demikian, PPPK tidak memiliki hak otomatis atas kendaraan dinas. Pemberian fasilitas tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan organisasi, jabatan, serta keputusan instansi pemerintah masing-masing.

Berita Terkait

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
BRI Kartu Kredit Beri Diskon 20 Persen di MyBluebird, Berlaku hingga Akhir 2026
BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB