Apakah PPPK Berhak Mendapat Kendaraan Dinas? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah PPPK Berhak Mendapat Kendaraan Dinas? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Apakah PPPK Berhak Mendapat Kendaraan Dinas? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Jemarionline.com, JAKARTA — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kerap mempertanyakan apakah mereka berhak mendapatkan kendaraan dinas seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, PPPK tidak secara otomatis memperoleh fasilitas tersebut.

Kendaraan dinas pada dasarnya bukan hak pegawai, melainkan fasilitas yang diberikan berdasarkan kebutuhan jabatan dan tugas kedinasan.

Ketentuan mengenai status dan hak PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Baca Juga :  Dilema 2027: Pemkot Jambi Dikejar Target Pangkas Belanja Pegawai 30 Persen

Namun, tidak terdapat aturan yang menyebut kendaraan dinas sebagai hak yang melekat bagi PPPK.

Kendaraan dinas sendiri merupakan barang milik negara atau daerah yang penggunaannya diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 juncto PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa kendaraan dinas digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas jabatan, bukan sebagai fasilitas pribadi pegawai.

Artinya, pemberian kendaraan dinas tidak ditentukan oleh status kepegawaian, melainkan oleh jabatan yang diemban seseorang.

Seorang PPPK tetap dapat menggunakan kendaraan dinas apabila menduduki jabatan tertentu yang memang berhak atas fasilitas tersebut dan ditetapkan oleh pimpinan instansi. Misalnya, PPPK yang dipercaya memimpin unit kerja atau memiliki tugas operasional dengan mobilitas tinggi.

Baca Juga :  Presiden Prabowo, Jika Perang Dunia Ke-III Ini Yang Akan Terjadi

Sebaliknya, PPPK yang tidak memegang jabatan dengan kebutuhan operasional khusus umumnya tidak diberikan kendaraan dinas.

Kebijakan ini juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak semua PNS memperoleh kendaraan dinas karena fasilitas tersebut melekat pada fungsi jabatan, bukan individu pegawai.

Dengan demikian, PPPK tidak memiliki hak otomatis atas kendaraan dinas. Pemberian fasilitas tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan organisasi, jabatan, serta keputusan instansi pemerintah masing-masing.

Berita Terkait

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026
BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah
Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah
Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026
Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes
Terombang-ambing 345 Km, Jasad ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:22 WIB

BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah

Berita Terbaru

Ilustrasi: Guru memeriksa berkas pendaftaran seleksi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 melalui portal resmi SSCASN.(poto: AI).

Nasional

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:57 WIB

Ilustrasi: OJK soroti kenaikan kredit macet pinjol yang kini capai 4,73 persen, minta platform perkuat manajemen risiko.(poto: AI).

Ekonomi

Kredit Macet Pinjol Naik, OJK Soroti Kemampuan Bayar

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:16 WIB