Satgas PKH Ungkap PT PMM Tolak Uji Kontainer Rare Earth di Batam

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jubir satgas PKH Barita Simanjuntak( Poto : kompas.com ).

Jubir satgas PKH Barita Simanjuntak( Poto : kompas.com ).

Jakarta, jemarionline.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan fakta bahwa PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) sempat menolak uji kontainer mineral rare earth saat pemeriksaan di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau. Temuan ini langsung menjadi perhatian penyidik dalam dugaan pelanggaran ekspor mineral.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa tim membutuhkan uji sampel untuk memastikan isi kontainer sesuai dokumen ekspor. Namun, pihak perusahaan tidak menyetujui proses tersebut.

“Ketika kami mau membuktikan isi material itu, mereka menolak,” kata Barita.

Pemeriksaan Kontainer di Batam

Tim TNI Angkatan Laut bersama Satgas PKH memeriksa kontainer berisi material mineral yang diduga termasuk kelompok rare earth.

Mereka mencocokkan dokumen ekspor dengan isi fisik barang. Tim juga mengambil sampel untuk diuji di laboratorium agar hasilnya lebih akurat.

Baca Juga :  Eks Penyidik KPK Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Paling Ideal

Satgas PKH menyebut prosedur ini penting untuk memastikan semua barang ekspor sesuai aturan.

Penolakan Uji Sampel Jadi Sorotan

Satgas PKH menilai penolakan PT PMM terhadap uji sampel sebagai hal yang janggal dalam proses pemeriksaan.

Barita membandingkan dengan perusahaan lain yang bersikap terbuka saat diperiksa.

“Ada perusahaan lain yang kooperatif. Mereka cocokkan dokumen dengan barang di lapangan,” ujarnya.

Penolakan ini membuat penyidik memperdalam kasus lebih lanjut.

Hasil Lab Temukan Indikasi Awal

Hasil uji laboratorium dari sampel material menunjukkan adanya kandungan yang masuk kategori ketat dalam aturan ekspor mineral.

Barita menegaskan bahwa aturan ekspor pasir jarang atau rare earth memang sangat ketat di Indonesia.

“Dari hasil uji lab, kami melihat ada indikasi pelanggaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Mendes Warning Keras Mitra Dapur MBG: Jangan Main-main atau Siap Disanksi

Penyidik kini menelusuri lebih jauh apakah kasus ini masuk pelanggaran pidana, administrasi, atau aturan pertambangan.

PT PMM Bantah Tuduhan

PT Putraprima Mineral Mandiri membantah tuduhan yang mengaitkan mereka dengan ekspor ilegal atau material berbahaya.

Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, menegaskan bahwa perusahaan sudah memiliki dokumen resmi lengkap, termasuk hasil uji Sucofindo dan PEB dari Bea Cukai.

“Kami datang untuk menolak tuduhan itu. Itu tidak benar,” kata Poltak.

Ia juga menilai dokumen resmi tidak akan terbit jika material benar mengandung unsur berbahaya.

Kasus ini masih berjalan. Tim Jampidsus bersama Satgas PKH terus mendalami temuan di lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam ekspor mineral tersebut.(ar)

Berita Terkait

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah
Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah
Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026
Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes
Terombang-ambing 345 Km, Jasad ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano
Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp3,8 Triliun Untuk Program Rekening Gratis Warga Usia 17 Tahun
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah

Senin, 28 September 2026 - 08:36 WIB

Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026

Senin, 28 September 2026 - 08:10 WIB

Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes

Berita Terbaru