Jakarta, jemarionline.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan fakta bahwa PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) sempat menolak uji kontainer mineral rare earth saat pemeriksaan di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau. Temuan ini langsung menjadi perhatian penyidik dalam dugaan pelanggaran ekspor mineral.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa tim membutuhkan uji sampel untuk memastikan isi kontainer sesuai dokumen ekspor. Namun, pihak perusahaan tidak menyetujui proses tersebut.
“Ketika kami mau membuktikan isi material itu, mereka menolak,” kata Barita.
Pemeriksaan Kontainer di Batam
Tim TNI Angkatan Laut bersama Satgas PKH memeriksa kontainer berisi material mineral yang diduga termasuk kelompok rare earth.
Mereka mencocokkan dokumen ekspor dengan isi fisik barang. Tim juga mengambil sampel untuk diuji di laboratorium agar hasilnya lebih akurat.
Satgas PKH menyebut prosedur ini penting untuk memastikan semua barang ekspor sesuai aturan.
Penolakan Uji Sampel Jadi Sorotan
Satgas PKH menilai penolakan PT PMM terhadap uji sampel sebagai hal yang janggal dalam proses pemeriksaan.
Barita membandingkan dengan perusahaan lain yang bersikap terbuka saat diperiksa.
“Ada perusahaan lain yang kooperatif. Mereka cocokkan dokumen dengan barang di lapangan,” ujarnya.
Penolakan ini membuat penyidik memperdalam kasus lebih lanjut.
Hasil Lab Temukan Indikasi Awal
Hasil uji laboratorium dari sampel material menunjukkan adanya kandungan yang masuk kategori ketat dalam aturan ekspor mineral.
Barita menegaskan bahwa aturan ekspor pasir jarang atau rare earth memang sangat ketat di Indonesia.
“Dari hasil uji lab, kami melihat ada indikasi pelanggaran,” jelasnya.
Penyidik kini menelusuri lebih jauh apakah kasus ini masuk pelanggaran pidana, administrasi, atau aturan pertambangan.
PT PMM Bantah Tuduhan
PT Putraprima Mineral Mandiri membantah tuduhan yang mengaitkan mereka dengan ekspor ilegal atau material berbahaya.
Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, menegaskan bahwa perusahaan sudah memiliki dokumen resmi lengkap, termasuk hasil uji Sucofindo dan PEB dari Bea Cukai.
“Kami datang untuk menolak tuduhan itu. Itu tidak benar,” kata Poltak.
Ia juga menilai dokumen resmi tidak akan terbit jika material benar mengandung unsur berbahaya.
Kasus ini masih berjalan. Tim Jampidsus bersama Satgas PKH terus mendalami temuan di lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam ekspor mineral tersebut.(ar)









