Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Pascabanjir

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Pascabanjir
(Foto: ujungjari.com)

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Pascabanjir (Foto: ujungjari.com)

Jemarionline – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan. Langkah ini diambil setelah banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah mempercepat audit izin usaha kehutanan dan sumber daya alam pascabanjir. Audit ini memastikan perusahaan mematuhi aturan dan tidak merusak lingkungan.

“Penertiban ini dilakukan agar pelaku usaha tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku. Tujuan akhirnya adalah kemakmuran rakyat,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Rapat Satgas PKH Jadi Dasar Pencabutan

Pada Senin, 19 Januari 2026, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Rapat dilakukan melalui video konferensi dari London, Inggris.

Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan pemanfaatan hutan. Berdasarkan laporan itu, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan.

  • 22 perusahaan kehutanan (hutan alam dan hutan tanaman)

  • 6 perusahaan non-kehutanan (tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu)

Baca Juga :  Kejagung Geledah Puluhan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Total area yang terdampak mencapai 1.010.592 hektare.

Daftar Perusahaan Kehutanan

Aceh

  • PT Aceh Nusa Indrapuri – 97.905 ha

  • PT Rimba Timur Sentosa – 6.250 ha

  • PT Rimba Wawasan Permai – 6.120 ha

Sumatera Barat

  • PT Minas Pagai Lumber – 78.000 ha

  • PT Biomass Andalan Energi – 19.875 ha

  • PT Bukit Raya Mudisa – 28.617 ha

  • PT Dhara Silva Lestari – 15.357 ha

  • PT Sukses Jaya Wood – 1.584 ha

  • PT Salaki Summa Sejahtera – 47.605 ha

Sumatera Utara

  • PT Anugerah Rimba Makmur – 49.629 ha

  • PT Barumun Raya Padang Langkat – 14.800 ha

  • PT Gunung Raya Utama Timber – 106.930 ha

  • PT Hutan Barumun Perkasa – 11.845 ha

  • PT Multi Sibolga Timber – 28.670 ha

  • PT Panei Lika Sejahtera – 12.264 ha

  • PT Putra Lika Perkasa – 10.000 ha

  • PT Sinar Belantara Indah – 5.197 ha

  • PT Sumatera Riang Lestari – 173.971 ha

  • PT Sumatera Sylva Lestari – 42.530 ha

  • PT Tanaman Industri Lestari Simalungun – 2.786 ha

  • PT Teluk Nauli – 83.143 ha

  • PT Toba Pulp Lestari Tbk – 167.912 ha

Baca Juga :  Waka DPR Salurkan Bantuan Sanitasi di Desa Batujai NTB, Dorong Kesehatan dan Kualitas Hidup Warga

Perusahaan Non-Kehutanan

Aceh

  • PT Ika Bina Agro Wisesa – IUP Perkebunan

  • CV Rimba Jaya – PBPHHK

Sumatera Utara

  • PT Agincourt Resources – IUP Pertambangan

  • PT North Sumatra Hydro Energy – IUP PLTA

Sumatera Barat

  • PT Perkebunan Pelalu Raya – IUP Perkebunan

  • PT Inang Sari – IUP Perkebunan

Penertiban Berkelanjutan

Pemerintah menegaskan, pencabutan izin ini adalah awal dari pengawasan berkelanjutan. Satgas PKH akan terus memantau perusahaan di wilayah rawan bencana.

Langkah ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak merusak lingkungan. Selain itu, pemerintah ingin melindungi masyarakat dari bencana di masa depan.

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB