Jakarta, jemarionline.com – Penguatan BPR dan BPRS menjadi fokus utama Otoritas Jasa Keuangan dalam mendorong industri perbankan daerah agar lebih tangguh, berintegritas, dan mampu memperluas akses keuangan bagi UMKM.
OJK menilai peran BPR dan BPRS semakin penting di tengah perubahan ekonomi dan perkembangan teknologi finansial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa dinamika ekonomi global dan regional menuntut industri perbankan untuk lebih adaptif.
Ia menyebut perubahan perilaku masyarakat akibat digitalisasi keuangan ikut menggeser kebutuhan layanan perbankan secara signifikan.
Tantangan Industri BPR dan BPRS Meningkat
Dian menjelaskan, persaingan di segmen mikro dan kecil semakin ketat. Kondisi ini membuat BPR dan BPRS harus lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit karena risiko pembiayaan juga ikut meningkat.
Selain itu, perkembangan teknologi keuangan mendorong perubahan ekspektasi nasabah. Masyarakat kini menuntut layanan yang lebih cepat, mudah, dan berbasis digital.
OJK menilai, tanpa penguatan struktur dan tata kelola, BPR dan BPRS akan kesulitan bersaing dengan lembaga keuangan lain di masa depan.
Roadmap 2024–2027 Jadi Arah Pengembangan Industri
Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027. Roadmap ini menjadi pedoman utama pengembangan industri sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Roadmap tersebut mencakup empat pilar utama. Pertama, penguatan struktur dan daya saing industri. Kedua, akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS. Ketiga, penguatan peran di wilayah. Keempat, penguatan regulasi, perizinan, dan pengawasan.
OJK menekankan bahwa penguatan struktur akan membantu industri menghadapi gejolak ekonomi dan meningkatkan fungsi intermediasi keuangan kepada masyarakat.
Kinerja BPR dan BPRS Tetap Tumbuh Stabil
Industri BPR dan BPRS mencatat kinerja positif hingga Maret 2026. Total aset naik 3,70 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp236,69 triliun.
Penyaluran kredit dan pembiayaan juga tumbuh 2,83 persen yoy menjadi Rp176,96 triliun. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 3,16 persen yoy menjadi Rp165,49 triliun.
Dari sisi permodalan, industri mencatat rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 27,20 persen. Angka ini menunjukkan kondisi permodalan yang kuat dan mampu menopang risiko usaha.
OJK juga mencatat bahwa industri terus memperbaiki tata kelola dan manajemen risiko. BPR dan BPRS memperketat monitoring kredit serta membentuk cadangan kerugian sesuai ketentuan.
Peran Penting dalam Pembiayaan UMKM
BPR dan BPRS berperan besar dalam mendukung akses pembiayaan UMKM di daerah. Kedekatan geografis dan sosial membuat kedua lembaga ini lebih mudah menjangkau pelaku usaha kecil.
Pada Maret 2026, porsi pembiayaan UMKM mencapai 50,07 persen dari total kredit industri. Capaian ini menunjukkan kontribusi signifikan terhadap sektor ekonomi rakyat.
Meski demikian, OJK tetap mendorong peningkatan penyaluran melalui kolaborasi dengan lembaga keuangan lain. OJK juga menguatkan program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), termasuk skema kredit melawan rentenir (K/PMR) dan pembiayaan sektor pertanian (K/PSP).
Konsolidasi dan Penguatan Struktur Industri Dipercepat
OJK terus mendorong konsolidasi untuk memperkuat industri BPR dan BPRS. Langkah ini dilakukan melalui pemenuhan modal inti minimum dan penggabungan lembaga.
Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 18 lembaga baru. Lebih dari 200 lembaga lainnya masih dalam proses perizinan di OJK.
Sebagian besar BPR dan BPRS sudah memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar. Bagi yang belum memenuhi, OJK mendorong penambahan modal atau aksi konsolidasi.
Selain itu, OJK memperkuat sinergi antara BPR, BPRS, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Kolaborasi ini diharapkan memperkuat pembiayaan mikro sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola perbankan daerah.(ar)









