OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)

(Foto: KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)

Jakarta, Jemarionline.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar mengenai bank asing tarik dana dalam jumlah besar dari Indonesia. Regulator menegaskan bahwa informasi tersebut terlalu berlebihan dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di industri perbankan nasional.

OJK menjelaskan bahwa perpindahan dana ke luar negeri masih merupakan bagian dari aktivitas bisnis yang wajar. Salah satu penyebab utamanya adalah pembagian dividen kepada pemegang saham di negara asal masing-masing bank.

OJK Tegaskan Aktivitas Perbankan Masih Berjalan Normal Sepenuhnya

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menepis anggapan bahwa bank-bank asing ramai-ramai mengeluarkan dananya dari Indonesia. Menurutnya, aktivitas tersebut merupakan praktik bisnis yang lazim dalam operasional perbankan internasional.

Dian menegaskan bahwa pengiriman dividen kepada pemegang saham luar negeri tidak melanggar ketentuan. Indonesia juga menerapkan sistem devisa bebas sehingga bank dapat melakukan transaksi lintas negara selama mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Banyak Analis Kredit Pilih Resign, Takut Kriminalisasi Kredit Macet

OJK juga memastikan setiap transaksi ke luar negeri tetap berada dalam pengawasan regulator. Karena itu, masyarakat tidak perlu mengaitkan aktivitas tersebut dengan kondisi likuiditas perbankan nasional.

Pembagian Dividen Jadi Penyebab Arus Dana Keluar Negeri Rutin

OJK menjelaskan bahwa sejumlah bank asing memang mengirimkan sebagian laba kepada perusahaan induk dalam bentuk dividen. Proses tersebut berlangsung secara rutin setiap tahun setelah pemegang saham menyetujui pembagian laba.

Regulator menilai arus dana tersebut tidak menunjukkan adanya kepanikan investor ataupun penurunan kepercayaan terhadap industri perbankan Indonesia. Sebaliknya, mekanisme itu mencerminkan aktivitas korporasi yang sudah menjadi bagian dari tata kelola perusahaan.

OJK juga menekankan bahwa setiap bank tetap harus memenuhi ketentuan permodalan dan likuiditas sebelum menyalurkan dividen kepada pemegang saham. Dengan demikian, aktivitas tersebut tidak mengganggu stabilitas sistem perbankan.

Baca Juga :  Rupiah Hari Ini Melemah ke Rp17.395 per Dolar AS, Konflik Global Tekan Pasar

Regulator Pastikan Stabilitas Perbankan Indonesia Tetap Terjaga Dengan Baik

OJK terus memantau kondisi industri perbankan nasional agar tetap sehat dan stabil. Regulator juga memastikan seluruh bank menjalankan aktivitas bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut OJK, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu penarikan dana besar-besaran oleh bank asing. Regulator menilai kabar tersebut tidak sesuai dengan kondisi aktual di sektor perbankan Indonesia.

OJK mengajak masyarakat untuk mengutamakan informasi dari sumber resmi dan tidak mudah mempercayai isu yang belum terverifikasi. Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Berita Terkait

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026
Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya
Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan
PPN Strava Premium Berlaku, DJP Jelaskan Pengguna yang Kena Pajak
Prabowo Dijadwalkan Resmikan Biodiesel B50 pada 9 Juli, Pemerintah Percepat Transisi Energi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:00 WIB

OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia

Berita Terbaru