OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)

(Foto: KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)

Jakarta, Jemarionline.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar mengenai bank asing tarik dana dalam jumlah besar dari Indonesia. Regulator menegaskan bahwa informasi tersebut terlalu berlebihan dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di industri perbankan nasional.

OJK menjelaskan bahwa perpindahan dana ke luar negeri masih merupakan bagian dari aktivitas bisnis yang wajar. Salah satu penyebab utamanya adalah pembagian dividen kepada pemegang saham di negara asal masing-masing bank.

OJK Tegaskan Aktivitas Perbankan Masih Berjalan Normal Sepenuhnya

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menepis anggapan bahwa bank-bank asing ramai-ramai mengeluarkan dananya dari Indonesia. Menurutnya, aktivitas tersebut merupakan praktik bisnis yang lazim dalam operasional perbankan internasional.

Dian menegaskan bahwa pengiriman dividen kepada pemegang saham luar negeri tidak melanggar ketentuan. Indonesia juga menerapkan sistem devisa bebas sehingga bank dapat melakukan transaksi lintas negara selama mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  MSCI Beri Indonesia Waktu 5 Bulan, Nasib IHSG Ditentukan Reformasi Bursa

OJK juga memastikan setiap transaksi ke luar negeri tetap berada dalam pengawasan regulator. Karena itu, masyarakat tidak perlu mengaitkan aktivitas tersebut dengan kondisi likuiditas perbankan nasional.

Pembagian Dividen Jadi Penyebab Arus Dana Keluar Negeri Rutin

OJK menjelaskan bahwa sejumlah bank asing memang mengirimkan sebagian laba kepada perusahaan induk dalam bentuk dividen. Proses tersebut berlangsung secara rutin setiap tahun setelah pemegang saham menyetujui pembagian laba.

Regulator menilai arus dana tersebut tidak menunjukkan adanya kepanikan investor ataupun penurunan kepercayaan terhadap industri perbankan Indonesia. Sebaliknya, mekanisme itu mencerminkan aktivitas korporasi yang sudah menjadi bagian dari tata kelola perusahaan.

OJK juga menekankan bahwa setiap bank tetap harus memenuhi ketentuan permodalan dan likuiditas sebelum menyalurkan dividen kepada pemegang saham. Dengan demikian, aktivitas tersebut tidak mengganggu stabilitas sistem perbankan.

Baca Juga :  Dolar AS Tembus Rp17.400, Bank Indonesia Buka Suara dan Siapkan Langkah Stabilisasi

Regulator Pastikan Stabilitas Perbankan Indonesia Tetap Terjaga Dengan Baik

OJK terus memantau kondisi industri perbankan nasional agar tetap sehat dan stabil. Regulator juga memastikan seluruh bank menjalankan aktivitas bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut OJK, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu penarikan dana besar-besaran oleh bank asing. Regulator menilai kabar tersebut tidak sesuai dengan kondisi aktual di sektor perbankan Indonesia.

OJK mengajak masyarakat untuk mengutamakan informasi dari sumber resmi dan tidak mudah mempercayai isu yang belum terverifikasi. Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Berita Terkait

Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya
Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan
PPN Strava Premium Berlaku, DJP Jelaskan Pengguna yang Kena Pajak
Prabowo Dijadwalkan Resmikan Biodiesel B50 pada 9 Juli, Pemerintah Percepat Transisi Energi
Tarif Listrik Juli-September 2026 Resmi Tidak Naik, Ini Penjelasannya
Harga Pertamax Bakal Turun? Ini Sinyal dari Menkeu Purbaya
Harga BBM Jambi 2 Juli 2026 Tetap, Ini Daftar Tarif Terbaru di SPBU
Harga Biosolar B50 Mulai Dijual, Segini Tarif Terbarunya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:00 WIB

OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:00 WIB

Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:00 WIB

Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:00 WIB

PPN Strava Premium Berlaku, DJP Jelaskan Pengguna yang Kena Pajak

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Dijadwalkan Resmikan Biodiesel B50 pada 9 Juli, Pemerintah Percepat Transisi Energi

Berita Terbaru

Ilustrasi/Foto: Gilang Faturahman/detikFoto

Bisnis

IHSG Melemah Usai Ancaman Turun Kasta dari S&P Dow Jones

Kamis, 9 Jul 2026 - 09:00 WIB

Ilustrasi BioShocking (Magnific.com)

Teknologi

Waspada BioShocking, Serangan Baru AI Bisa Curi Data Login

Kamis, 9 Jul 2026 - 08:00 WIB