Jakarta, Jemarionline.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur aktivitas financial influencer atau finfluencer di Indonesia. Melalui aturan tersebut, OJK ingin memastikan informasi keuangan yang beredar di media sosial tetap akurat, jelas, dan tidak menyesatkan masyarakat.
Aturan itu tertuang dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini hadir seiring meningkatnya pengaruh konten kreator dan influencer dalam membentuk keputusan keuangan masyarakat.
OJK Ingin Lindungi Konsumen
OJK menilai masyarakat semakin sering memperoleh informasi investasi, perbankan, asuransi, hingga aset digital melalui media sosial. Karena itu, regulator memandang perlu adanya pedoman yang mengatur cara penyampaian informasi keuangan secara bertanggung jawab.
Selain melindungi konsumen, aturan ini juga bertujuan meningkatkan kualitas informasi yang digunakan masyarakat saat mengambil keputusan keuangan. Dengan demikian, risiko kerugian akibat informasi yang tidak akurat dapat diminimalkan.
Finfluencer Wajib Patuhi Aturan
Melalui POJK tersebut, OJK mengatur berbagai aspek perilaku penyampai informasi keuangan. Aturan mencakup tata cara penyampaian informasi, kegiatan pemasaran produk keuangan, hingga pemberian rekomendasi terhadap produk dan layanan sektor jasa keuangan.
Selain itu, influencer yang memberikan rekomendasi investasi tertentu wajib memiliki izin atau sertifikasi apabila peraturan perundang-undangan mensyaratkannya. Sebagai contoh, pemberi rekomendasi produk pasar modal harus memiliki izin penasihat investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelanggar Bisa Kena Denda Hingga Rp15 Miliar
OJK menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan tersebut. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan layanan, hingga denda administratif dengan nilai maksimal Rp15 miliar.
Selain denda, OJK juga dapat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin produk, pencabutan izin usaha, atau tindakan administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran.
Akun dan Konten Bisa Diblokir
OJK juga memiliki kewenangan meminta pemutusan akses terhadap konten yang melanggar aturan. Tindakan tersebut dapat berupa pemblokiran akun, penutupan akses, hingga penghapusan konten dari platform digital.
Bahkan, apabila konten mengandung unsur penipuan atau promosi aktivitas ilegal, OJK dapat langsung mengajukan permohonan pemutusan akses tanpa menunggu proses pembinaan terlebih dahulu.
OJK Pernah Jatuhkan Denda ke Influencer
Sebelum aturan ini berlaku, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak yang melanggar ketentuan pasar modal. Salah satu kasus yang mendapat perhatian publik adalah denda Rp5,35 miliar kepada influencer pasar modal berinisial BVN karena terbukti melakukan manipulasi harga saham melalui media sosial.
Kasus tersebut menjadi salah satu alasan OJK memperkuat pengawasan terhadap aktivitas influencer yang membahas produk dan instrumen keuangan.









