OJK Tertibkan Financial Influencer, Pelanggar Terancam Denda Rp15 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ari Saputra/Detik.com

Foto: Ari Saputra/Detik.com

Jakarta, Jemarionline.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur aktivitas financial influencer atau finfluencer di Indonesia. Melalui aturan tersebut, OJK ingin memastikan informasi keuangan yang beredar di media sosial tetap akurat, jelas, dan tidak menyesatkan masyarakat.

Aturan itu tertuang dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini hadir seiring meningkatnya pengaruh konten kreator dan influencer dalam membentuk keputusan keuangan masyarakat.

OJK Ingin Lindungi Konsumen

OJK menilai masyarakat semakin sering memperoleh informasi investasi, perbankan, asuransi, hingga aset digital melalui media sosial. Karena itu, regulator memandang perlu adanya pedoman yang mengatur cara penyampaian informasi keuangan secara bertanggung jawab.

Selain melindungi konsumen, aturan ini juga bertujuan meningkatkan kualitas informasi yang digunakan masyarakat saat mengambil keputusan keuangan. Dengan demikian, risiko kerugian akibat informasi yang tidak akurat dapat diminimalkan.

Baca Juga :  Nasihat Ahli Keuangan: Jangan Timbun Uang di Rekening

Finfluencer Wajib Patuhi Aturan

Melalui POJK tersebut, OJK mengatur berbagai aspek perilaku penyampai informasi keuangan. Aturan mencakup tata cara penyampaian informasi, kegiatan pemasaran produk keuangan, hingga pemberian rekomendasi terhadap produk dan layanan sektor jasa keuangan.

Selain itu, influencer yang memberikan rekomendasi investasi tertentu wajib memiliki izin atau sertifikasi apabila peraturan perundang-undangan mensyaratkannya. Sebagai contoh, pemberi rekomendasi produk pasar modal harus memiliki izin penasihat investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelanggar Bisa Kena Denda Hingga Rp15 Miliar

OJK menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan tersebut. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan layanan, hingga denda administratif dengan nilai maksimal Rp15 miliar.

Selain denda, OJK juga dapat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin produk, pencabutan izin usaha, atau tindakan administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran.

Baca Juga :  AKPSI Dorong One Gate Policy CPO, Dinilai Perkuat Tata Kelola dan Stabilkan Harga Sawit Nasional

Akun dan Konten Bisa Diblokir

OJK juga memiliki kewenangan meminta pemutusan akses terhadap konten yang melanggar aturan. Tindakan tersebut dapat berupa pemblokiran akun, penutupan akses, hingga penghapusan konten dari platform digital.

Bahkan, apabila konten mengandung unsur penipuan atau promosi aktivitas ilegal, OJK dapat langsung mengajukan permohonan pemutusan akses tanpa menunggu proses pembinaan terlebih dahulu.

OJK Pernah Jatuhkan Denda ke Influencer

Sebelum aturan ini berlaku, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak yang melanggar ketentuan pasar modal. Salah satu kasus yang mendapat perhatian publik adalah denda Rp5,35 miliar kepada influencer pasar modal berinisial BVN karena terbukti melakukan manipulasi harga saham melalui media sosial.

Kasus tersebut menjadi salah satu alasan OJK memperkuat pengawasan terhadap aktivitas influencer yang membahas produk dan instrumen keuangan.

Berita Terkait

Harga Kripto Hari Ini 24 Juni 2026, Bitcoin Turun ke Rp1,13 Miliar
IHSG Ditutup Anjlok 3,56% ke 5.883, Investor Dibayangi Tekanan Pasar
Saham Tambang Ini Cuan 127%, Kalahkan ANTM dalam Jangka Panjang
RANS Milik Raffi Ahmad Bersiap IPO, Tawarkan Saham Rp135-Rp170
Harga Emas Terbang Lagi, Damai Iran-AS Jadi Pendorong Utama
MSCI Putuskan Status Indonesia, Risiko Outflow US$13 Miliar Mengintai
IHSG Sesi I Turun 1,29% ke 6.037,53, Sektor Keuangan Tekan Pasar
Heboh NIB untuk Toko Online Dikira Pajak Baru, Mendag Tegaskan Bukan untuk Pungutan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:00 WIB

OJK Tertibkan Financial Influencer, Pelanggar Terancam Denda Rp15 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:00 WIB

Harga Kripto Hari Ini 24 Juni 2026, Bitcoin Turun ke Rp1,13 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:00 WIB

IHSG Ditutup Anjlok 3,56% ke 5.883, Investor Dibayangi Tekanan Pasar

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:00 WIB

Saham Tambang Ini Cuan 127%, Kalahkan ANTM dalam Jangka Panjang

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:00 WIB

RANS Milik Raffi Ahmad Bersiap IPO, Tawarkan Saham Rp135-Rp170

Berita Terbaru

New Vario Evo 160(Foto: kompas.com/adityo)

OTOMOTIF

Honda Vario 160 Evo Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp28,5 Juta

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:00 WIB