Pemkab Merangin Naikkan Tarif Listrik Perusahaan, Tindak Lanjuti Temuan BPK

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pemkab Merangin

Foto: Pemkab Merangin

Merangin, Jemarionline.com – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Pemkab mengambil langkah itu sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 sekaligus menyesuaikan aturan terbaru dari Kementerian ESDM.

Bupati Merangin, M. Syukur, menyampaikan keputusan tersebut dalam pertemuan bersama jajaran pimpinan perusahaan di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin pada Rabu (24/6/2026). Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tarif Naik dari Rp200 Menjadi Rp1.035 per kWh

Pemkab Merangin menetapkan tarif listrik perusahaan sebesar Rp1.035 per kWh. Sebelumnya, pemerintah daerah memberlakukan tarif Rp200 per kWh sejak tahun 2014 dan tidak pernah melakukan penyesuaian selama lebih dari satu dekade.

Temuan BPK menunjukkan bahwa tarif lama tersebut tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, Pemkab Merangin melakukan penyesuaian melalui Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengacu pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Juga :  Tarif Listrik April 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Pemkab Ingin Selamatkan PAD

Bupati M. Syukur menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya menjalankan rekomendasi BPK, tetapi juga berupaya mengurangi potensi kebocoran PAD dari sektor kelistrikan perusahaan. Menurutnya, tarif yang terlalu rendah selama bertahun-tahun menyebabkan daerah kehilangan potensi pendapatan yang cukup besar.

Selain itu, pemerintah daerah menilai penyesuaian tarif akan memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap penerimaan daerah. Dengan demikian, pemerintah dapat memanfaatkan tambahan pendapatan tersebut untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Perusahaan Setuju dengan Kebijakan Baru

Kepala BPPRD Merangin, Siti Aminah, menyatakan seluruh pimpinan perusahaan yang hadir dalam pertemuan menerima keputusan kenaikan tarif tersebut. Menurutnya, perusahaan perlu mengikuti aturan yang berlaku dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjalankan rekomendasi BPK.

Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah daerah lain telah lebih dulu menerapkan penyesuaian tarif serupa. Oleh sebab itu, Merangin perlu mengambil langkah yang sama agar kebijakan daerah tetap sejalan dengan regulasi nasional.

Baca Juga :  Polda Jambi Tangkap 7 Pelaku PETI di Merangin, Pemilik Alat Berat Masih Diburu

Sesuaikan Regulasi Nasional

Pemerintah mengatur mekanisme tarif tenaga listrik melalui Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi berbagai kebijakan tarif yang berkaitan dengan sektor ketenagalistrikan.

Karena itu, Pemkab Merangin memilih menyesuaikan tarif perusahaan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola keuangan yang lebih baik.

Diharapkan Tingkatkan Kepatuhan dan Pendapatan Daerah

Pemkab Merangin berharap kebijakan baru ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga mengharapkan peningkatan PAD yang dapat mendukung berbagai program pembangunan daerah.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan regulasi, pengelolaan keuangan daerah, dan keberlangsungan aktivitas dunia usaha di Kabupaten Merangin.

Berita Terkait

Pungli Parkir Merajalela di Sungai Penuh, Warga Desak Pemkot Terapkan Bayar Nontunai
Kemenag Kerinci Gelar Persiapan Duta OMI Tingkat Provinsi
Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh Kepada Hutri Randa
Kanwil Kemenkum Jambi Mendorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Kopi Kerinci Menuju Pasar Global
Festival Kopi Kerinci 2026 Dibuka Bupati Monadi Suguhkan Kopi Gratis
KONI Jambi Beri Penghargaan Atlet Berprestasi di Peringatan Hari Olahraga Nasional 2026
Tolak Blokir Sertifikat Tanah, Warga Kenali Asam Mengadu ke Kanwil KemenHAM Jambi
Perumda Tirta Batanghari Tambah Jam Aliran Air Saat Kemarau
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Pungli Parkir Merajalela di Sungai Penuh, Warga Desak Pemkot Terapkan Bayar Nontunai

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Kemenag Kerinci Gelar Persiapan Duta OMI Tingkat Provinsi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh Kepada Hutri Randa

Minggu, 20 September 2026 - 20:24 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Mendorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Kopi Kerinci Menuju Pasar Global

Minggu, 20 September 2026 - 20:20 WIB

Festival Kopi Kerinci 2026 Dibuka Bupati Monadi Suguhkan Kopi Gratis

Berita Terbaru

Peresmian program inkubasi startup NextDev ke-12 bertema AI-Powered Innovations yang digelar Telkomsel di Cikini, Jakarta Pusat.

Teknologi

Telkomsel Buka Program Inkubasi NextDev Ke-12 Inovasi AI

Jumat, 9 Okt 2026 - 07:32 WIB