Merangin, Jemarionline.com – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Pemkab mengambil langkah itu sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 sekaligus menyesuaikan aturan terbaru dari Kementerian ESDM.
Bupati Merangin, M. Syukur, menyampaikan keputusan tersebut dalam pertemuan bersama jajaran pimpinan perusahaan di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin pada Rabu (24/6/2026). Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tarif Naik dari Rp200 Menjadi Rp1.035 per kWh
Pemkab Merangin menetapkan tarif listrik perusahaan sebesar Rp1.035 per kWh. Sebelumnya, pemerintah daerah memberlakukan tarif Rp200 per kWh sejak tahun 2014 dan tidak pernah melakukan penyesuaian selama lebih dari satu dekade.
Temuan BPK menunjukkan bahwa tarif lama tersebut tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, Pemkab Merangin melakukan penyesuaian melalui Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengacu pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Pemkab Ingin Selamatkan PAD
Bupati M. Syukur menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya menjalankan rekomendasi BPK, tetapi juga berupaya mengurangi potensi kebocoran PAD dari sektor kelistrikan perusahaan. Menurutnya, tarif yang terlalu rendah selama bertahun-tahun menyebabkan daerah kehilangan potensi pendapatan yang cukup besar.
Selain itu, pemerintah daerah menilai penyesuaian tarif akan memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap penerimaan daerah. Dengan demikian, pemerintah dapat memanfaatkan tambahan pendapatan tersebut untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Perusahaan Setuju dengan Kebijakan Baru
Kepala BPPRD Merangin, Siti Aminah, menyatakan seluruh pimpinan perusahaan yang hadir dalam pertemuan menerima keputusan kenaikan tarif tersebut. Menurutnya, perusahaan perlu mengikuti aturan yang berlaku dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjalankan rekomendasi BPK.
Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah daerah lain telah lebih dulu menerapkan penyesuaian tarif serupa. Oleh sebab itu, Merangin perlu mengambil langkah yang sama agar kebijakan daerah tetap sejalan dengan regulasi nasional.
Sesuaikan Regulasi Nasional
Pemerintah mengatur mekanisme tarif tenaga listrik melalui Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi berbagai kebijakan tarif yang berkaitan dengan sektor ketenagalistrikan.
Karena itu, Pemkab Merangin memilih menyesuaikan tarif perusahaan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola keuangan yang lebih baik.
Diharapkan Tingkatkan Kepatuhan dan Pendapatan Daerah
Pemkab Merangin berharap kebijakan baru ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga mengharapkan peningkatan PAD yang dapat mendukung berbagai program pembangunan daerah.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan regulasi, pengelolaan keuangan daerah, dan keberlangsungan aktivitas dunia usaha di Kabupaten Merangin.









