PPN Strava Premium Berlaku, DJP Jelaskan Pengguna yang Kena Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi Strava(https://www.strava.com/)

Aplikasi Strava(https://www.strava.com/)

Jakarta, Jemarionline.comPPN Strava Premium menjadi sorotan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk Strava sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun, kebijakan tersebut hanya menyasar transaksi layanan premium sehingga pengguna fitur gratis tidak perlu khawatir.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pemerintah mengenakan PPN atas konsumsi barang dan jasa digital yang berasal dari luar negeri. Oleh karena itu, pelanggan yang berlangganan Strava Premium akan membayar PPN sesuai ketentuan perpajakan.

PPN Strava Premium Hanya Menyasar Layanan Berbayar

DJP memastikan kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pengguna aplikasi Strava. Sebaliknya, aturan tersebut hanya berlaku bagi pelanggan yang membeli paket Strava Premium atau fitur berbayar lainnya.

Baca Juga :  Pengguna Strava Minta Sosialisasi Pajak Digital, Salah Paham Sempat Ramai di Media Sosial

Sementara itu, pengguna yang hanya memanfaatkan layanan gratis tetap dapat menggunakan aplikasi seperti biasa. Mereka tidak melakukan transaksi yang menjadi objek PPN sehingga tidak memiliki kewajiban membayar pajak.

PPN Strava Premium Menjadi Bagian Pajak Digital

Pemerintah menerapkan kebijakan ini sebagai bagian dari sistem PPN PMSE yang mengatur transaksi digital lintas negara. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menciptakan perlakuan pajak yang setara antara penyedia layanan digital luar negeri dan pelaku usaha di dalam negeri.

Karena itu, DJP menunjuk Strava sebagai pemungut PPN atas transaksi pelanggan di Indonesia. Selain Strava, DJP juga telah menunjuk banyak perusahaan digital global lainnya untuk menjalankan mekanisme yang sama.

Strava Langsung Memungut PPN Saat Pembayaran

Pelanggan tidak perlu mengurus penyetoran pajak secara terpisah. Sebaliknya, Strava akan langsung menghitung, memungut, dan menyetorkan PPN ketika pelanggan menyelesaikan pembayaran langganan premium.

Baca Juga :  Demo Buruh Besar-Besaran 2026 Picu Kekhawatiran, Pemerintah Waspadai Dampak Ekonomi

Dengan mekanisme tersebut, pengguna hanya membayar total tagihan yang sudah mencakup PPN. Setelah itu, Strava meneruskan pungutan tersebut kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerimaan Pajak Digital Terus Bertambah

Di sisi lain, DJP terus memperluas cakupan pemungutan PPN PMSE seiring meningkatnya penggunaan layanan digital di Indonesia. Langkah tersebut juga bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak dari perusahaan digital luar negeri.

Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah itu, 233 perusahaan telah memungut sekaligus menyetorkan PPN dengan total penerimaan sekitar Rp40,55 triliun.

Berita Terkait

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026
Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar
OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya
Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan
Prabowo Dijadwalkan Resmikan Biodiesel B50 pada 9 Juli, Pemerintah Percepat Transisi Energi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:00 WIB

OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia

Berita Terbaru