Jakarta, Jemarionline.com – PPN Strava Premium menjadi sorotan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk Strava sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun, kebijakan tersebut hanya menyasar transaksi layanan premium sehingga pengguna fitur gratis tidak perlu khawatir.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pemerintah mengenakan PPN atas konsumsi barang dan jasa digital yang berasal dari luar negeri. Oleh karena itu, pelanggan yang berlangganan Strava Premium akan membayar PPN sesuai ketentuan perpajakan.
PPN Strava Premium Hanya Menyasar Layanan Berbayar
DJP memastikan kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pengguna aplikasi Strava. Sebaliknya, aturan tersebut hanya berlaku bagi pelanggan yang membeli paket Strava Premium atau fitur berbayar lainnya.
Sementara itu, pengguna yang hanya memanfaatkan layanan gratis tetap dapat menggunakan aplikasi seperti biasa. Mereka tidak melakukan transaksi yang menjadi objek PPN sehingga tidak memiliki kewajiban membayar pajak.
PPN Strava Premium Menjadi Bagian Pajak Digital
Pemerintah menerapkan kebijakan ini sebagai bagian dari sistem PPN PMSE yang mengatur transaksi digital lintas negara. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menciptakan perlakuan pajak yang setara antara penyedia layanan digital luar negeri dan pelaku usaha di dalam negeri.
Karena itu, DJP menunjuk Strava sebagai pemungut PPN atas transaksi pelanggan di Indonesia. Selain Strava, DJP juga telah menunjuk banyak perusahaan digital global lainnya untuk menjalankan mekanisme yang sama.
Strava Langsung Memungut PPN Saat Pembayaran
Pelanggan tidak perlu mengurus penyetoran pajak secara terpisah. Sebaliknya, Strava akan langsung menghitung, memungut, dan menyetorkan PPN ketika pelanggan menyelesaikan pembayaran langganan premium.
Dengan mekanisme tersebut, pengguna hanya membayar total tagihan yang sudah mencakup PPN. Setelah itu, Strava meneruskan pungutan tersebut kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerimaan Pajak Digital Terus Bertambah
Di sisi lain, DJP terus memperluas cakupan pemungutan PPN PMSE seiring meningkatnya penggunaan layanan digital di Indonesia. Langkah tersebut juga bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak dari perusahaan digital luar negeri.
Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah itu, 233 perusahaan telah memungut sekaligus menyetorkan PPN dengan total penerimaan sekitar Rp40,55 triliun.









