Pemerintah Turunkan Harga LNG Industri Jadi US$13/MMBtu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Photo by: Kementerian ESDM

Photo by: Kementerian ESDM

Jakarta, Jemarionline.com – Pemerintah menurunkan harga LNG industri menjadi US$13 per MMBtu. Kebijakan ini berlaku untuk LNG non-HGBT di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Sebelumnya, pelaku industri membeli LNG dengan harga sekitar US$20,6 per MMBtu.

Pemerintah mengambil langkah tersebut untuk membantu industri menekan biaya energi. Selain itu, pemerintah ingin menjaga daya saing sektor manufaktur dan mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penjelasan Menteri ESDM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan pemerintah memangkas margin pada seluruh rantai pasok LNG.

Pemerintah melibatkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), penerimaan negara, serta PT Perusahaan Gas Negara (PGAS) dalam penyesuaian tersebut.

Karena itu, pemerintah dapat menurunkan harga LNG tanpa membebankan seluruh penyesuaian kepada satu pihak.

Pemerintah Respons Keluhan Industri

Pemerintah mengambil keputusan ini setelah menerima berbagai masukan dari pelaku industri dan serikat pekerja.

Baca Juga :  Harga Biosolar B50 Mulai Dijual, Segini Tarif Terbarunya

Mereka menilai harga gas yang tinggi mengurangi daya saing industri nasional.

Karena itu, pemerintah memilih menurunkan harga LNG agar perusahaan tetap mampu menjalankan produksi.

Selain itu, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menekan risiko PHK.

Penurunan Harga

Kementerian ESDM mencatat harga LNG non-HGBT sebelumnya mencapai sekitar US$20,6 per MMBtu.

Kini pemerintah menetapkan harga baru sebesar US$13 per MMBtu.

Artinya, pemerintah memangkas harga LNG sekitar 37 persen.

Sementara itu, harga gas pipa non-HGBT tetap berada di kisaran US$9,6 per MMBtu.

HGBT

Pemerintah tetap mempertahankan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Karena itu, industri penerima HGBT masih membeli gas dengan harga US$6,5 per MMBtu untuk bahan baku.

Mereka juga tetap membayar US$7 per MMBtu untuk kebutuhan bahan bakar.

Baca Juga :  Tarif Listrik Juli-September 2026 Resmi Tidak Naik, Ini Penjelasannya

Industri Keramik

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto, menyambut baik kebijakan tersebut.

Menurutnya, harga LNG yang lebih rendah akan mengurangi biaya produksi industri keramik.

Ia memperkirakan porsi biaya gas turun dari sekitar 50 persen menjadi 38–40 persen.

Selain itu, pelaku industri dapat memperluas kapasitas produksi.

Asaki juga memperkirakan investasi baru mencapai Rp12 triliun.

Industri keramik bahkan berpeluang membuka sekitar 6.000 lapangan kerja baru.

Dampak PGAS

Analis Stockbit menilai kebijakan ini tidak akan memberikan tekanan besar kepada PGAS.

Pemerintah membagi penyesuaian margin kepada seluruh pelaku dalam rantai pasok LNG.

Karena itu, PGAS hanya menanggung sebagian dampaknya.

Meski begitu, analis masih menunggu aturan teknis pemerintah untuk menghitung dampak akhirnya.

Berita Terkait

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026
Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar
OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya
Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan
PPN Strava Premium Berlaku, DJP Jelaskan Pengguna yang Kena Pajak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:00 WIB

OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia

Berita Terbaru