Aturan B50 Resmi Berlaku 1 Juli 2026, Bahlil Tetapkan Mandatori Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.Foto: Ari Saputra/detikFoto

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.Foto: Ari Saputra/detikFoto

Jakarta, Jemarionline.comAturan B50 resmi berlaku mulai 1 Juli 2026 setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Aturan tersebut mewajibkan penggunaan campuran 50 persen biodiesel dan 50 persen solar pada seluruh jenis bahan bakar minyak (BBM) solar.

Pemerintah menetapkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Selain itu, program B50 juga bertujuan mengurangi impor solar sekaligus meningkatkan pemanfaatan biodiesel berbasis minyak sawit dalam negeri.

Pemerintah Wajibkan Standar B50

Aturan baru tersebut mewajibkan seluruh badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, dan badan usaha bahan bakar minyak menerapkan standar biodiesel B50.

Baca Juga :  BI Rate Naik Dua Kali pada Juni 2026, Rupiah Jadi Prioritas Utama

Selain itu, pemerintah juga menetapkan 24 parameter uji yang harus dipenuhi sebelum biodiesel digunakan sebagai campuran solar. Dengan demikian, kualitas bahan bakar tetap sesuai standar nasional.

Pemerintah Siapkan Sanksi

Pemerintahan tidak hanya menetapkan kewajiban pencampuran biodiesel. Pemerintah juga memberikan sanksi administratif kepada badan usaha yang mengabaikan aturan tersebut.

Sanksi itu meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, seluruh badan usaha harus mematuhi aturan baru tersebut.

B40 Masih Bisa Disalurkan

Pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang masih memiliki persediaan biodiesel B40.

Mereka masih dapat menyalurkan Biosolar B40 hingga 30 September 2026. Setelah masa transisi berakhir, seluruh pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan B50.

Baca Juga :  Harga BBM Dijaga Stabil, Pertalite Dipastikan Tak Naik di 2026

Menteri ESDM Evaluasi Program

Bahlil Lahadalia menegaskan Kementerian ESDM akan mengevaluasi pelaksanaan program B50 setiap tiga bulan.

Selain itu, pemerintah meminta seluruh badan usaha menyiapkan distribusi, penyimpanan, serta pasokan biodiesel agar implementasi kebijakan berjalan lancar sejak hari pertama.

B50 Dukung Ketahanan Energi

Pemerintah menilai program B50 mampu mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor solar.

Di sisi lain, peningkatan penggunaan biodiesel juga memperkuat industri kelapa sawit nasional. Karena itu, pemerintah berharap kebijakan ini memberikan manfaat bagi sektor energi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Berita Terkait

Harga Biosolar B50 Mulai Dijual, Segini Tarif Terbarunya
Pemerintah Turunkan Harga LNG Industri Jadi US$13/MMBtu
Amran Tawarkan Ekspor 10.000 Ton Beras ke Singapura, Stok RI Melimpah
Purbaya Bongkar Mesin Baru Prabowo Kejar Ekonomi Tumbuh 8 Persen
Belanja di Alfamidi Makin Hemat, BRI Kartu Kredit Beri Hadiah Gratis
DJP Tunjuk 7 Pemungut Pajak Digital Baru, Ada Strava dan Kling AI
MSCI Beri Indonesia Waktu 5 Bulan, Nasib IHSG Ditentukan Reformasi Bursa
Impor Bensin RI Turun Jadi 20 Juta KL, Bahlil: Banyak Importir Marah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:00 WIB

Harga Biosolar B50 Mulai Dijual, Segini Tarif Terbarunya

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:00 WIB

Aturan B50 Resmi Berlaku 1 Juli 2026, Bahlil Tetapkan Mandatori Baru

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:00 WIB

Pemerintah Turunkan Harga LNG Industri Jadi US$13/MMBtu

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:00 WIB

Amran Tawarkan Ekspor 10.000 Ton Beras ke Singapura, Stok RI Melimpah

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:00 WIB

Purbaya Bongkar Mesin Baru Prabowo Kejar Ekonomi Tumbuh 8 Persen

Berita Terbaru