Aturan B50 Resmi Berlaku 1 Juli 2026, Bahlil Tetapkan Mandatori Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.Foto: Ari Saputra/detikFoto

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.Foto: Ari Saputra/detikFoto

Jakarta, Jemarionline.comAturan B50 resmi berlaku mulai 1 Juli 2026 setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Aturan tersebut mewajibkan penggunaan campuran 50 persen biodiesel dan 50 persen solar pada seluruh jenis bahan bakar minyak (BBM) solar.

Pemerintah menetapkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Selain itu, program B50 juga bertujuan mengurangi impor solar sekaligus meningkatkan pemanfaatan biodiesel berbasis minyak sawit dalam negeri.

Pemerintah Wajibkan Standar B50

Aturan baru tersebut mewajibkan seluruh badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, dan badan usaha bahan bakar minyak menerapkan standar biodiesel B50.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Rp 420 Triliun untuk Menopang Stabilitas Rupiah

Selain itu, pemerintah juga menetapkan 24 parameter uji yang harus dipenuhi sebelum biodiesel digunakan sebagai campuran solar. Dengan demikian, kualitas bahan bakar tetap sesuai standar nasional.

Pemerintah Siapkan Sanksi

Pemerintahan tidak hanya menetapkan kewajiban pencampuran biodiesel. Pemerintah juga memberikan sanksi administratif kepada badan usaha yang mengabaikan aturan tersebut.

Sanksi itu meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, seluruh badan usaha harus mematuhi aturan baru tersebut.

B40 Masih Bisa Disalurkan

Pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang masih memiliki persediaan biodiesel B40.

Mereka masih dapat menyalurkan Biosolar B40 hingga 30 September 2026. Setelah masa transisi berakhir, seluruh pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan B50.

Baca Juga :  Rupiah Dinilai Undervalued, Gubernur BI Beberkan 7 Strategi Penguatan

Menteri ESDM Evaluasi Program

Bahlil Lahadalia menegaskan Kementerian ESDM akan mengevaluasi pelaksanaan program B50 setiap tiga bulan.

Selain itu, pemerintah meminta seluruh badan usaha menyiapkan distribusi, penyimpanan, serta pasokan biodiesel agar implementasi kebijakan berjalan lancar sejak hari pertama.

B50 Dukung Ketahanan Energi

Pemerintah menilai program B50 mampu mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor solar.

Di sisi lain, peningkatan penggunaan biodiesel juga memperkuat industri kelapa sawit nasional. Karena itu, pemerintah berharap kebijakan ini memberikan manfaat bagi sektor energi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Berita Terkait

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026
Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar
OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya
Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan
PPN Strava Premium Berlaku, DJP Jelaskan Pengguna yang Kena Pajak
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:00 WIB

OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia

Berita Terbaru