BI Rate Naik Dua Kali pada Juni 2026, Rupiah Jadi Prioritas Utama

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bank Indonesia (BI).(Laman resmi Bank Indonesie (BI), bi.go.id)

Bank Indonesia (BI).(Laman resmi Bank Indonesie (BI), bi.go.id)

Jakarta, Jemarionline.com – Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate pada Juni 2026. Langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tekanan pasar keuangan internasional.

Kenaikan BI Rate yang terjadi dua kali dalam bulan yang sama menjadi perhatian pelaku pasar. Selain menjaga stabilitas rupiah, BI juga ingin memastikan inflasi tetap berada dalam sasaran yang telah ditetapkan.

Rupiah Jadi Fokus Utama

Gubernur Perry Warjiyo menegaskan bahwa stabilitas nilai tukar rupiah menjadi prioritas utama kebijakan moneter saat ini.

Menurut Bank Indonesia, tekanan terhadap rupiah masih cukup tinggi akibat ketidakpastian global, penguatan dolar AS, serta dinamika geopolitik internasional yang memengaruhi arus modal ke negara berkembang.

Karena itu, BI memilih memperkuat kebijakan moneter melalui kenaikan suku bunga guna menjaga kepercayaan pasar terhadap aset keuangan Indonesia.

Baca Juga :  Lonjakan BI Rate 100 Basis Poin Ancam Kredit Macet, Kelas Menengah Paling Rentan

BI Rate Naik Menjadi 5,75 Persen

Dalam rapat kebijakan terbaru, Bank Indonesia menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Selain itu, BI juga menaikkan suku bunga deposit facility menjadi 4,75 persen dan lending facility menjadi 6,50 persen.

Kenaikan tersebut melanjutkan langkah sebelumnya yang juga menaikkan suku bunga pada awal Juni 2026. Dengan demikian, BI telah melakukan pengetatan kebijakan moneter secara bertahap sepanjang bulan ini.

Jaga Inflasi dan Stabilitas Ekonomi

Selain menjaga rupiah, Bank Indonesia juga ingin memastikan inflasi tetap terkendali.

BI menargetkan inflasi berada pada kisaran 1,5 persen hingga 3,5 persen untuk periode 2026–2027. Oleh sebab itu, kebijakan suku bunga menjadi salah satu instrumen utama untuk mengendalikan tekanan harga dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Meski menaikkan suku bunga, BI tetap berupaya mendukung pertumbuhan ekonomi melalui berbagai kebijakan lain, termasuk peningkatan kredit perbankan, penguatan sistem pembayaran digital, dan pengembangan infrastruktur keuangan.

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak

Pelaku Pasar Sudah Memperkirakan Kenaikan

Sebagian besar ekonom sebelumnya telah memperkirakan langkah Bank Indonesia tersebut.

Banyak analis menilai tekanan terhadap rupiah membuat bank sentral perlu mengambil tindakan lebih tegas untuk menjaga stabilitas pasar keuangan. Selain itu, ketidakpastian global juga masih menjadi faktor yang perlu diwaspadai.

Di sisi lain, sejumlah pengamat memperkirakan kenaikan BI Rate kali ini bisa menjadi yang terakhir pada 2026 apabila kondisi rupiah mulai stabil dalam beberapa bulan mendatang.

Dampak bagi Masyarakat

Kenaikan BI Rate biasanya memengaruhi berbagai sektor ekonomi, termasuk bunga kredit dan simpanan perbankan.

Di satu sisi, masyarakat berpotensi memperoleh bunga tabungan yang lebih tinggi. Namun, di sisi lain, biaya pinjaman seperti kredit konsumsi dan kredit usaha juga dapat meningkat. Karena itu, pelaku usaha dan masyarakat perlu menyesuaikan strategi keuangan mereka dengan kondisi suku bunga terbaru.

Berita Terkait

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026
Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar
OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya
Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan
PPN Strava Premium Berlaku, DJP Jelaskan Pengguna yang Kena Pajak
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:00 WIB

OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia

Berita Terbaru