RI Tak Bisa Pungut Pajak Digital Google hingga Netflix, Apa Penyebabnya?

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

RI Tak Bisa Pungut Pajak Digital Google hingga Netflix, Apa Penyebabnya?

RI Tak Bisa Pungut Pajak Digital Google hingga Netflix, Apa Penyebabnya?

Pemerintah Indonesia tidak dapat menerapkan pajak layanan digital terhadap perusahaan teknologi global seperti Google, Netflix, dan Meta. Kebijakan ini berkaitan dengan kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mengatur perlakuan pajak bagi perusahaan digital lintas negara.

Meski demikian, pemerintah memastikan layanan digital asing tetap dikenai pajak di Indonesia. Perbedaannya, pajak tersebut bukan dalam bentuk pajak digital khusus yang menyasar perusahaan tertentu.

Kesepakatan Dagang Jadi Dasar Kebijakan

Larangan penerapan pajak digital muncul dalam perjanjian kerja sama perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat. Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia berkomitmen tidak membuat kebijakan pajak yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan asal AS.

Artinya, pemerintah tidak bisa mengenakan pajak layanan digital yang secara khusus menargetkan perusahaan teknologi Amerika, termasuk Google dan Netflix.

Baca Juga :  Google Investasi Rp 1,3 Triliun ke A24, Perkuat Pengembangan AI untuk Industri Film

Amerika Serikat selama ini memang menolak kebijakan pajak digital sepihak di berbagai negara. Mereka menilai aturan tersebut berpotensi merugikan perusahaan teknologi asal negaranya.

Perusahaan Digital Tetap Bayar Pajak

Kondisi ini bukan berarti perusahaan digital asing bebas dari kewajiban pajak di Indonesia. Pemerintah tetap memungut pajak melalui skema yang berlaku umum.

Saat ini, Indonesia menerapkan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Pajak ini dikenakan kepada konsumen setiap kali melakukan transaksi layanan digital, seperti berlangganan film streaming, aplikasi, atau layanan online lainnya.

Karena berlaku untuk semua pelaku usaha digital, kebijakan tersebut tidak melanggar perjanjian perdagangan internasional.

Mengapa Pajak Digital Diperdebatkan?

Amerika Serikat menilai pajak layanan digital di sejumlah negara sering kali secara tidak langsung menyasar perusahaan teknologi mereka. Hal ini dinilai bisa memicu konflik dagang antarnegara.

Baca Juga :  Kabar Baik! DJP Relaksasi SPT Tahunan Hingga 31 Mei 2026 bagi Wajib Pajak

Oleh sebab itu, AS mendorong pembahasan pajak perusahaan digital dilakukan melalui kesepakatan global, bukan kebijakan sepihak masing-masing negara.

Dampaknya bagi Penerimaan Negara

Pemerintah menilai kebijakan ini tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan pajak nasional. Indonesia masih memperoleh pemasukan dari sektor ekonomi digital melalui PPN layanan digital yang dibayarkan pengguna.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi digital yang terus meningkat juga tetap memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara dari berbagai jenis pajak lainnya.

Kesimpulan

Indonesia tetap dapat memungut pajak dari layanan digital asing. Namun, pemerintah tidak diperbolehkan menerapkan pajak layanan digital khusus yang dianggap diskriminatif. Pajak konsumsi seperti PPN digital tetap berlaku dan menjadi sumber penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital.

Berita Terkait

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar
OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya
Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan
PPN Strava Premium Berlaku, DJP Jelaskan Pengguna yang Kena Pajak
Prabowo Dijadwalkan Resmikan Biodiesel B50 pada 9 Juli, Pemerintah Percepat Transisi Energi
Tarif Listrik Juli-September 2026 Resmi Tidak Naik, Ini Penjelasannya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:00 WIB

OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:00 WIB

Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:00 WIB

Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB