RI Tak Bisa Pungut Pajak Digital Google hingga Netflix, Apa Penyebabnya?

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

RI Tak Bisa Pungut Pajak Digital Google hingga Netflix, Apa Penyebabnya?

RI Tak Bisa Pungut Pajak Digital Google hingga Netflix, Apa Penyebabnya?

Pemerintah Indonesia tidak dapat menerapkan pajak layanan digital terhadap perusahaan teknologi global seperti Google, Netflix, dan Meta. Kebijakan ini berkaitan dengan kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mengatur perlakuan pajak bagi perusahaan digital lintas negara.

Meski demikian, pemerintah memastikan layanan digital asing tetap dikenai pajak di Indonesia. Perbedaannya, pajak tersebut bukan dalam bentuk pajak digital khusus yang menyasar perusahaan tertentu.

Kesepakatan Dagang Jadi Dasar Kebijakan

Larangan penerapan pajak digital muncul dalam perjanjian kerja sama perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat. Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia berkomitmen tidak membuat kebijakan pajak yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan asal AS.

Artinya, pemerintah tidak bisa mengenakan pajak layanan digital yang secara khusus menargetkan perusahaan teknologi Amerika, termasuk Google dan Netflix.

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak

Amerika Serikat selama ini memang menolak kebijakan pajak digital sepihak di berbagai negara. Mereka menilai aturan tersebut berpotensi merugikan perusahaan teknologi asal negaranya.

Perusahaan Digital Tetap Bayar Pajak

Kondisi ini bukan berarti perusahaan digital asing bebas dari kewajiban pajak di Indonesia. Pemerintah tetap memungut pajak melalui skema yang berlaku umum.

Saat ini, Indonesia menerapkan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Pajak ini dikenakan kepada konsumen setiap kali melakukan transaksi layanan digital, seperti berlangganan film streaming, aplikasi, atau layanan online lainnya.

Karena berlaku untuk semua pelaku usaha digital, kebijakan tersebut tidak melanggar perjanjian perdagangan internasional.

Mengapa Pajak Digital Diperdebatkan?

Amerika Serikat menilai pajak layanan digital di sejumlah negara sering kali secara tidak langsung menyasar perusahaan teknologi mereka. Hal ini dinilai bisa memicu konflik dagang antarnegara.

Baca Juga :  Google Perketat Pemutaran Latar Belakang YouTube Gratis

Oleh sebab itu, AS mendorong pembahasan pajak perusahaan digital dilakukan melalui kesepakatan global, bukan kebijakan sepihak masing-masing negara.

Dampaknya bagi Penerimaan Negara

Pemerintah menilai kebijakan ini tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan pajak nasional. Indonesia masih memperoleh pemasukan dari sektor ekonomi digital melalui PPN layanan digital yang dibayarkan pengguna.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi digital yang terus meningkat juga tetap memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara dari berbagai jenis pajak lainnya.

Kesimpulan

Indonesia tetap dapat memungut pajak dari layanan digital asing. Namun, pemerintah tidak diperbolehkan menerapkan pajak layanan digital khusus yang dianggap diskriminatif. Pajak konsumsi seperti PPN digital tetap berlaku dan menjadi sumber penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital.

Berita Terkait

Lonjakan Utang Global Kian Mengkhawatirkan, IMF Beri Peringatan Keras
FamilyMart Resmi Rilis Koleksi Merchandise Eksklusif Jujutsu Kaisen
Kredit Macet Pinjol Naik, OJK Soroti Kemampuan Bayar
IHSG Tertekan Sesi Pertama Pasca Penghapusan Batas Harga Saham Minimum
Harga Cabai Rawit Sulut Menyentuh Rp 120.000, 2,5 Ton Cabai Didatangkan
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026
Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:53 WIB

Lonjakan Utang Global Kian Mengkhawatirkan, IMF Beri Peringatan Keras

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:35 WIB

FamilyMart Resmi Rilis Koleksi Merchandise Eksklusif Jujutsu Kaisen

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Kredit Macet Pinjol Naik, OJK Soroti Kemampuan Bayar

Senin, 28 September 2026 - 13:57 WIB

IHSG Tertekan Sesi Pertama Pasca Penghapusan Batas Harga Saham Minimum

Senin, 21 September 2026 - 08:09 WIB

Harga Cabai Rawit Sulut Menyentuh Rp 120.000, 2,5 Ton Cabai Didatangkan

Berita Terbaru