RI Tak Bisa Pungut Pajak Digital Google hingga Netflix, Apa Penyebabnya?

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

RI Tak Bisa Pungut Pajak Digital Google hingga Netflix, Apa Penyebabnya?

RI Tak Bisa Pungut Pajak Digital Google hingga Netflix, Apa Penyebabnya?

Pemerintah Indonesia tidak dapat menerapkan pajak layanan digital terhadap perusahaan teknologi global seperti Google, Netflix, dan Meta. Kebijakan ini berkaitan dengan kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mengatur perlakuan pajak bagi perusahaan digital lintas negara.

Meski demikian, pemerintah memastikan layanan digital asing tetap dikenai pajak di Indonesia. Perbedaannya, pajak tersebut bukan dalam bentuk pajak digital khusus yang menyasar perusahaan tertentu.

Kesepakatan Dagang Jadi Dasar Kebijakan

Larangan penerapan pajak digital muncul dalam perjanjian kerja sama perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat. Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia berkomitmen tidak membuat kebijakan pajak yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan asal AS.

Artinya, pemerintah tidak bisa mengenakan pajak layanan digital yang secara khusus menargetkan perusahaan teknologi Amerika, termasuk Google dan Netflix.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Skema Baru, Pertamina dan BLU Bisa Impor Minyak dari Rusia hingga AS

Amerika Serikat selama ini memang menolak kebijakan pajak digital sepihak di berbagai negara. Mereka menilai aturan tersebut berpotensi merugikan perusahaan teknologi asal negaranya.

Perusahaan Digital Tetap Bayar Pajak

Kondisi ini bukan berarti perusahaan digital asing bebas dari kewajiban pajak di Indonesia. Pemerintah tetap memungut pajak melalui skema yang berlaku umum.

Saat ini, Indonesia menerapkan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Pajak ini dikenakan kepada konsumen setiap kali melakukan transaksi layanan digital, seperti berlangganan film streaming, aplikasi, atau layanan online lainnya.

Karena berlaku untuk semua pelaku usaha digital, kebijakan tersebut tidak melanggar perjanjian perdagangan internasional.

Mengapa Pajak Digital Diperdebatkan?

Amerika Serikat menilai pajak layanan digital di sejumlah negara sering kali secara tidak langsung menyasar perusahaan teknologi mereka. Hal ini dinilai bisa memicu konflik dagang antarnegara.

Baca Juga :  Perusahaan Otomotif Jepang Dikabarkan Pindah ke Vietnam, Ribuan Buruh RI Terancam PHK

Oleh sebab itu, AS mendorong pembahasan pajak perusahaan digital dilakukan melalui kesepakatan global, bukan kebijakan sepihak masing-masing negara.

Dampaknya bagi Penerimaan Negara

Pemerintah menilai kebijakan ini tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan pajak nasional. Indonesia masih memperoleh pemasukan dari sektor ekonomi digital melalui PPN layanan digital yang dibayarkan pengguna.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi digital yang terus meningkat juga tetap memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara dari berbagai jenis pajak lainnya.

Kesimpulan

Indonesia tetap dapat memungut pajak dari layanan digital asing. Namun, pemerintah tidak diperbolehkan menerapkan pajak layanan digital khusus yang dianggap diskriminatif. Pajak konsumsi seperti PPN digital tetap berlaku dan menjadi sumber penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital.

Berita Terkait

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026
Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar
OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya
Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan
PPN Strava Premium Berlaku, DJP Jelaskan Pengguna yang Kena Pajak
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:00 WIB

OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB