RI Tak Bisa Pungut Pajak Digital Google hingga Netflix, Apa Penyebabnya?

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

RI Tak Bisa Pungut Pajak Digital Google hingga Netflix, Apa Penyebabnya?

RI Tak Bisa Pungut Pajak Digital Google hingga Netflix, Apa Penyebabnya?

Pemerintah Indonesia tidak dapat menerapkan pajak layanan digital terhadap perusahaan teknologi global seperti Google, Netflix, dan Meta. Kebijakan ini berkaitan dengan kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mengatur perlakuan pajak bagi perusahaan digital lintas negara.

Meski demikian, pemerintah memastikan layanan digital asing tetap dikenai pajak di Indonesia. Perbedaannya, pajak tersebut bukan dalam bentuk pajak digital khusus yang menyasar perusahaan tertentu.

Kesepakatan Dagang Jadi Dasar Kebijakan

Larangan penerapan pajak digital muncul dalam perjanjian kerja sama perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat. Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia berkomitmen tidak membuat kebijakan pajak yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan asal AS.

Artinya, pemerintah tidak bisa mengenakan pajak layanan digital yang secara khusus menargetkan perusahaan teknologi Amerika, termasuk Google dan Netflix.

Baca Juga :  Iran Tunjuk Google, Microsoft, dan Nvidia sebagai Target di Timur Tengah

Amerika Serikat selama ini memang menolak kebijakan pajak digital sepihak di berbagai negara. Mereka menilai aturan tersebut berpotensi merugikan perusahaan teknologi asal negaranya.

Perusahaan Digital Tetap Bayar Pajak

Kondisi ini bukan berarti perusahaan digital asing bebas dari kewajiban pajak di Indonesia. Pemerintah tetap memungut pajak melalui skema yang berlaku umum.

Saat ini, Indonesia menerapkan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Pajak ini dikenakan kepada konsumen setiap kali melakukan transaksi layanan digital, seperti berlangganan film streaming, aplikasi, atau layanan online lainnya.

Karena berlaku untuk semua pelaku usaha digital, kebijakan tersebut tidak melanggar perjanjian perdagangan internasional.

Mengapa Pajak Digital Diperdebatkan?

Amerika Serikat menilai pajak layanan digital di sejumlah negara sering kali secara tidak langsung menyasar perusahaan teknologi mereka. Hal ini dinilai bisa memicu konflik dagang antarnegara.

Baca Juga :  Bahlil Ungkap Temuan Sumber Minyak Baru, Tak Lagi Bergantung Timur Tengah

Oleh sebab itu, AS mendorong pembahasan pajak perusahaan digital dilakukan melalui kesepakatan global, bukan kebijakan sepihak masing-masing negara.

Dampaknya bagi Penerimaan Negara

Pemerintah menilai kebijakan ini tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan pajak nasional. Indonesia masih memperoleh pemasukan dari sektor ekonomi digital melalui PPN layanan digital yang dibayarkan pengguna.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi digital yang terus meningkat juga tetap memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara dari berbagai jenis pajak lainnya.

Kesimpulan

Indonesia tetap dapat memungut pajak dari layanan digital asing. Namun, pemerintah tidak diperbolehkan menerapkan pajak layanan digital khusus yang dianggap diskriminatif. Pajak konsumsi seperti PPN digital tetap berlaku dan menjadi sumber penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital.

Berita Terkait

Asing Kembali Borong Saham RI, Net Buy Rp492 Miliar di 10 Emiten Pilihan
Harga Emas Ambruk 4%, Nyaris Jebol Level US$ 4.000 di Tengah Memanasnya Konflik AS-Iran
Bahlil Buka Suara soal Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Sebut Ikuti Harga Pasar
Rupiah Menguat Mulai Juli, Purbaya Targetkan Stabil Rp16.800 per Dolar AS pada 2027
Media Asing Soroti Kenaikan Mendadak BI Rate, Investor Asing Langsung Dihubungi Bank Indonesia
Family Office Berpotensi Bawa Ratusan Miliar Dolar AS ke Indonesia
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
DJP Blokir 36 Rekening Wajib Pajak di 14 Bank, Tunggakan Capai Rp17 Miliar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:00 WIB

Asing Kembali Borong Saham RI, Net Buy Rp492 Miliar di 10 Emiten Pilihan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Ambruk 4%, Nyaris Jebol Level US$ 4.000 di Tengah Memanasnya Konflik AS-Iran

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:00 WIB

Bahlil Buka Suara soal Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Sebut Ikuti Harga Pasar

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:00 WIB

Rupiah Menguat Mulai Juli, Purbaya Targetkan Stabil Rp16.800 per Dolar AS pada 2027

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:00 WIB

Media Asing Soroti Kenaikan Mendadak BI Rate, Investor Asing Langsung Dihubungi Bank Indonesia

Berita Terbaru