Inti Gagasan: NPL Jangan Dipidanakan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inti Gagasan: NPL Jangan Dipidanakan

Inti Gagasan: NPL Jangan Dipidanakan

Jemarionline.com – Artikel opini berjudul “Jika NPL Itu Tindak Pidana, Tutup Saja Banknya, Pak Presiden” menyoroti fenomena kriminalisasi kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) di sektor perbankan Indonesia.

Penulis menilai bahwa jika kredit macet dianggap sebagai tindak pidana, maka secara logika seluruh bank bisa ditutup. Sebab, dalam praktik perbankan, NPL adalah risiko bisnis yang wajar dan tidak bisa dihindari sepenuhnya.

Kritik Utama

Penulis mengkritik keras aparat penegak hukum yang:

  • Menganggap kredit macet sebagai kejahatan pidana
  • Menjerat bankir tanpa bukti adanya niat jahat (mens rea)
  • Tidak membedakan antara:
    • Fraud (penipuan/korupsi)
    • Business judgment (keputusan bisnis yang berisiko)
Baca Juga :  BPS: Ekonomi Indonesia Triwulan I-2026 Tumbuh Kuat 5,61 Persen

Padahal, jika tidak ada aliran dana ke kantong pribadi atau unsur kesengajaan, kasus seharusnya diselesaikan secara administratif atau perdata, bukan pidana.

Dampak Berbahaya bagi Ekonomi

Penulis memperingatkan bahwa kriminalisasi NPL bisa berdampak serius:

  • Bankir menjadi takut menyalurkan kredit
  • Penyaluran pembiayaan ke sektor usaha menurun
  • Pertumbuhan ekonomi terhambat
  • Sistem keuangan nasional bisa terganggu
Baca Juga :  Respons Bos Danantara Jelang Pengumuman MSCI, Pasar Saham RI Bersiap Hadapi Rebalancing Besar

Bahkan disebut, jika praktik ini terus terjadi, Indonesia seperti “menggali kuburnya sendiri” dalam konteks ekonomi.

Seruan ke Presiden

Dalam artikel tersebut, Presiden diminta untuk:

  1. Menghentikan kriminalisasi bankir tanpa bukti kuat
  2. Menegaskan perbedaan antara risiko bisnis dan tindak pidana
  3. Menjaga stabilitas sistem keuangan nasional

Berita Terkait

Luke Thomas Pimpin DSI, BUMN Ekspor Baru Prabowo
Rupiah Menguat 0,54% Usai BI Rate Naik, Dolar AS Turun ke Rp17.600
Prabowo Perketat Ekspor Sawit dan Batu Bara, Dunia Internasional Mulai Soroti Arah Baru Ekonomi RI
Rupiah Lesu, Purbaya Ungkap Perbedaan Kekuatan Ekonomi RI 2026 dan Krisis 1998
BI Menggunakan Cadangan Devisa untuk Menahan Tekanan Rupiah
Pemerintah Siapkan Rp 420 Triliun untuk Menopang Stabilitas Rupiah
DPR Minta BI Perkuat Instrumen Swap Line demi Jaga Stabilitas Rupiah
Pemicu Saham BBRI, BBCA Cs Turun Tajam di Awal Perdagangan: Rupiah Melemah hingga Sentimen Global Tekan Pasar
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:00 WIB

Luke Thomas Pimpin DSI, BUMN Ekspor Baru Prabowo

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Menguat 0,54% Usai BI Rate Naik, Dolar AS Turun ke Rp17.600

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:00 WIB

Prabowo Perketat Ekspor Sawit dan Batu Bara, Dunia Internasional Mulai Soroti Arah Baru Ekonomi RI

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:00 WIB

Rupiah Lesu, Purbaya Ungkap Perbedaan Kekuatan Ekonomi RI 2026 dan Krisis 1998

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:00 WIB

BI Menggunakan Cadangan Devisa untuk Menahan Tekanan Rupiah

Berita Terbaru

Luke Thomas Mahony pimpin PT DSI( Poto : CNN Indonesia ).

Ekonomi

Luke Thomas Pimpin DSI, BUMN Ekspor Baru Prabowo

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:00 WIB

“Kalau terbukti, ya kami tindak,” kata Purbaya di Jakarta Pusat, Kamis (21/5).( Poto : istimewa )

Pemerintahan

Purbaya Siap Copot Dirjen Bea Cukai Jika Terbukti Terima Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:00 WIB

Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dan Institut Agama Islam Muhammad Azim (IAIMA) Jambi melalui penandatanganan MoU di Aula Griya Mayang, Kamis (21/05/2026).( Poto : JAMBIlink).

Daerah

Tirta Mayang dan IAIMA Jambi Teken MoU Kolaborasi Baru

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00 WIB

UKW Jambi ke-13 Dorong Wartawan Lebih Profesional ( Poto : JambiPrima.com ).

Daerah

UKW Jambi ke-13 Dorong Wartawan Lebih Profesional

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB