Inti Gagasan: NPL Jangan Dipidanakan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Inti Gagasan: NPL Jangan Dipidanakan

Inti Gagasan: NPL Jangan Dipidanakan

Jemarionline.com – Artikel opini berjudul “Jika NPL Itu Tindak Pidana, Tutup Saja Banknya, Pak Presiden” menyoroti fenomena kriminalisasi kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) di sektor perbankan Indonesia.

Penulis menilai bahwa jika kredit macet dianggap sebagai tindak pidana, maka secara logika seluruh bank bisa ditutup. Sebab, dalam praktik perbankan, NPL adalah risiko bisnis yang wajar dan tidak bisa dihindari sepenuhnya.

Kritik Utama

Penulis mengkritik keras aparat penegak hukum yang:

  • Menganggap kredit macet sebagai kejahatan pidana
  • Menjerat bankir tanpa bukti adanya niat jahat (mens rea)
  • Tidak membedakan antara:
    • Fraud (penipuan/korupsi)
    • Business judgment (keputusan bisnis yang berisiko)
Baca Juga :  DPR Dorong Pajak Ekonomi Digital untuk Perkuat Target Pertumbuhan 8%

Padahal, jika tidak ada aliran dana ke kantong pribadi atau unsur kesengajaan, kasus seharusnya diselesaikan secara administratif atau perdata, bukan pidana.

Dampak Berbahaya bagi Ekonomi

Penulis memperingatkan bahwa kriminalisasi NPL bisa berdampak serius:

  • Bankir menjadi takut menyalurkan kredit
  • Penyaluran pembiayaan ke sektor usaha menurun
  • Pertumbuhan ekonomi terhambat
  • Sistem keuangan nasional bisa terganggu
Baca Juga :  Duit Warga RI Hilang Rp 9,1 Triliun, Setiap Hari 1.000 Orang Jadi Korban Penipuan Digital

Bahkan disebut, jika praktik ini terus terjadi, Indonesia seperti “menggali kuburnya sendiri” dalam konteks ekonomi.

Seruan ke Presiden

Dalam artikel tersebut, Presiden diminta untuk:

  1. Menghentikan kriminalisasi bankir tanpa bukti kuat
  2. Menegaskan perbedaan antara risiko bisnis dan tindak pidana
  3. Menjaga stabilitas sistem keuangan nasional

Berita Terkait

IHSG Tertekan Sesi Pertama Pasca Penghapusan Batas Harga Saham Minimum
Harga Cabai Rawit Sulut Menyentuh Rp 120.000, 2,5 Ton Cabai Didatangkan
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026
Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar
OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:57 WIB

IHSG Tertekan Sesi Pertama Pasca Penghapusan Batas Harga Saham Minimum

Senin, 21 September 2026 - 08:09 WIB

Harga Cabai Rawit Sulut Menyentuh Rp 120.000, 2,5 Ton Cabai Didatangkan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak

Berita Terbaru