Inti Gagasan: NPL Jangan Dipidanakan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Inti Gagasan: NPL Jangan Dipidanakan

Inti Gagasan: NPL Jangan Dipidanakan

Jemarionline.com – Artikel opini berjudul “Jika NPL Itu Tindak Pidana, Tutup Saja Banknya, Pak Presiden” menyoroti fenomena kriminalisasi kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) di sektor perbankan Indonesia.

Penulis menilai bahwa jika kredit macet dianggap sebagai tindak pidana, maka secara logika seluruh bank bisa ditutup. Sebab, dalam praktik perbankan, NPL adalah risiko bisnis yang wajar dan tidak bisa dihindari sepenuhnya.

Kritik Utama

Penulis mengkritik keras aparat penegak hukum yang:

  • Menganggap kredit macet sebagai kejahatan pidana
  • Menjerat bankir tanpa bukti adanya niat jahat (mens rea)
  • Tidak membedakan antara:
    • Fraud (penipuan/korupsi)
    • Business judgment (keputusan bisnis yang berisiko)
Baca Juga :  OJK Perkuat Peran Pesantren Lewat FEBIS dan SAKINAH

Padahal, jika tidak ada aliran dana ke kantong pribadi atau unsur kesengajaan, kasus seharusnya diselesaikan secara administratif atau perdata, bukan pidana.

Dampak Berbahaya bagi Ekonomi

Penulis memperingatkan bahwa kriminalisasi NPL bisa berdampak serius:

  • Bankir menjadi takut menyalurkan kredit
  • Penyaluran pembiayaan ke sektor usaha menurun
  • Pertumbuhan ekonomi terhambat
  • Sistem keuangan nasional bisa terganggu
Baca Juga :  Harga Emas Antam Naik Rp25.000, Buyback Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Bahkan disebut, jika praktik ini terus terjadi, Indonesia seperti “menggali kuburnya sendiri” dalam konteks ekonomi.

Seruan ke Presiden

Dalam artikel tersebut, Presiden diminta untuk:

  1. Menghentikan kriminalisasi bankir tanpa bukti kuat
  2. Menegaskan perbedaan antara risiko bisnis dan tindak pidana
  3. Menjaga stabilitas sistem keuangan nasional

Berita Terkait

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026
Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar
OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya
Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan
PPN Strava Premium Berlaku, DJP Jelaskan Pengguna yang Kena Pajak
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:00 WIB

OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia

Berita Terbaru