Inti Gagasan: NPL Jangan Dipidanakan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Inti Gagasan: NPL Jangan Dipidanakan

Inti Gagasan: NPL Jangan Dipidanakan

Jemarionline.com – Artikel opini berjudul “Jika NPL Itu Tindak Pidana, Tutup Saja Banknya, Pak Presiden” menyoroti fenomena kriminalisasi kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) di sektor perbankan Indonesia.

Penulis menilai bahwa jika kredit macet dianggap sebagai tindak pidana, maka secara logika seluruh bank bisa ditutup. Sebab, dalam praktik perbankan, NPL adalah risiko bisnis yang wajar dan tidak bisa dihindari sepenuhnya.

Kritik Utama

Penulis mengkritik keras aparat penegak hukum yang:

  • Menganggap kredit macet sebagai kejahatan pidana
  • Menjerat bankir tanpa bukti adanya niat jahat (mens rea)
  • Tidak membedakan antara:
    • Fraud (penipuan/korupsi)
    • Business judgment (keputusan bisnis yang berisiko)
Baca Juga :  Pemerintah AS Salurkan Pembayaran Social Security Awal 2026

Padahal, jika tidak ada aliran dana ke kantong pribadi atau unsur kesengajaan, kasus seharusnya diselesaikan secara administratif atau perdata, bukan pidana.

Dampak Berbahaya bagi Ekonomi

Penulis memperingatkan bahwa kriminalisasi NPL bisa berdampak serius:

  • Bankir menjadi takut menyalurkan kredit
  • Penyaluran pembiayaan ke sektor usaha menurun
  • Pertumbuhan ekonomi terhambat
  • Sistem keuangan nasional bisa terganggu
Baca Juga :  Prabowo Panggil Menteri Ekonomi ke Istana, Rupiah Disorot

Bahkan disebut, jika praktik ini terus terjadi, Indonesia seperti “menggali kuburnya sendiri” dalam konteks ekonomi.

Seruan ke Presiden

Dalam artikel tersebut, Presiden diminta untuk:

  1. Menghentikan kriminalisasi bankir tanpa bukti kuat
  2. Menegaskan perbedaan antara risiko bisnis dan tindak pidana
  3. Menjaga stabilitas sistem keuangan nasional

Berita Terkait

Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya
Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan
PPN Strava Premium Berlaku, DJP Jelaskan Pengguna yang Kena Pajak
Prabowo Dijadwalkan Resmikan Biodiesel B50 pada 9 Juli, Pemerintah Percepat Transisi Energi
Tarif Listrik Juli-September 2026 Resmi Tidak Naik, Ini Penjelasannya
Harga Pertamax Bakal Turun? Ini Sinyal dari Menkeu Purbaya
Harga BBM Jambi 2 Juli 2026 Tetap, Ini Daftar Tarif Terbaru di SPBU
Harga Biosolar B50 Mulai Dijual, Segini Tarif Terbarunya
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:00 WIB

Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:00 WIB

Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:00 WIB

PPN Strava Premium Berlaku, DJP Jelaskan Pengguna yang Kena Pajak

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Dijadwalkan Resmikan Biodiesel B50 pada 9 Juli, Pemerintah Percepat Transisi Energi

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:00 WIB

Tarif Listrik Juli-September 2026 Resmi Tidak Naik, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Ilustrasi AI.(Pexels/cottonbro studio)

Teknologi

Perusahaan Kembali Rekrut Karyawan Setelah Uji Coba AI

Selasa, 7 Jul 2026 - 11:00 WIB