Jakarta, jemarionline.com – Banyak masyarakat mencari cara cek NIK KTP dipakai pinjol secara resmi agar terhindar dari jeratan utang ilegal.Oknum tidak bertanggung jawab kerap mencuri data masyarakat untuk mencairkan pinjaman tanpa seizin pemiliknya.
Banyak aplikasi pinjol ilegal masih menerapkan sistem verifikasi lemah, yaitu hanya mewajibkan calon peminjam mengunggah foto KTP tanpa verifikasi wajah. Akibatnya, masyarakat sering kali baru menyadari datanya dicuri saat penagih hutang menghubungi mereka.
Anda tidak perlu panik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) melalui iDebku untuk memastikan apakah NIK Anda tersangkut pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan.
Cara Cek NIK via Online di Situs iDebku OJK
Anda dapat melakukan pengecekan mandiri melalui ponsel atau komputer. Ikuti langkah-langkah mudah berikut:
-
Akses Situs: Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id atau buka aplikasi iDebku OJK.
-
Mulai Pendaftaran: Pilih menu ‘Pendaftaran’ pada halaman utama.
-
Isi Data Diri: Masukkan jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha dengan benar.
-
Verifikasi Informasi: Pastikan data yang Anda masukkan sesuai, lalu klik tombol ‘Selanjutnya’.
-
Unggah Dokumen: Unggah foto KTP dan foto diri sesuai instruksi sistem.
-
Kirim Permohonan: Klik tombol ‘Ajukan Permohonan’.
-
Simpan Nomor Registrasi: Sistem akan memberikan nomor pendaftaran.
-
Pantau Status: Klik menu ‘Status Layanan’ dan masukkan nomor pendaftaran untuk memantau proses.
-
Terima Hasil: OJK akan mengirimkan hasil iDeb melalui email yang Anda daftarkan dalam waktu satu hari kerja.
Cara Cek NIK dengan Datang ke Kantor OJK
Jika Anda lebih memilih pengecekan langsung, silakan kunjungi kantor OJK terdekat. Persiapkan dokumen berikut sesuai kategori:
-
Perorangan: Bawa fotokopi KTP (WNI) atau Paspor (WNA). Sediakan surat kuasa jika Anda mewakilkan orang lain.
-
Meninggal Dunia: Siapkan fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen pendukung yang membuktikan hubungan ahli waris.
-
Badan Usaha: Bawa fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa (jika perlu).
Petugas OJK akan memeriksa dokumen Anda dan mengirimkan hasilnya melalui email terdaftar.
Catatan: Jika hasil pengecekan menunjukkan adanya pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan, segera hubungi pihak OJK dan laporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat. Selalu jaga kerahasiaan data pribadi dan hindari menyebarkan foto KTP sembarangan di media sosial.***









