Mensos Tegas: ASN dan PPPK Indisipliner Terancam Diberhentikan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mensos Tegas: ASN dan PPPK Indisipliner Terancam Diberhentikan

Mensos Tegas: ASN dan PPPK Indisipliner Terancam Diberhentikan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas hingga pemberhentian terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terbukti tidak disiplin.

Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan ribuan pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang tidak masuk kerja tanpa keterangan setelah libur Lebaran.

Ribuan Pegawai Mangkir Tanpa Alasan

Dalam evaluasi yang dilakukan, tercatat sekitar 2.708 pegawai Kemensos tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Idulfitri.

Jumlah tersebut terdiri dari pegawai di kantor pusat, unit layanan, hingga pendamping program sosial di berbagai daerah. Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena menyangkut pelayanan publik yang seharusnya tetap berjalan optimal.

Baca Juga :  Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Sanksi Tegas Hingga Pemecatan

Mensos menegaskan bahwa pelanggaran disiplin bukan hal sepele dan akan ditindak sesuai aturan. Sanksi yang diberikan bersifat bertahap, mulai dari:

  • Teguran lisan dan tertulis
  • Pernyataan tidak puas dari atasan
  • Pemotongan tunjangan kinerja
  • Hingga pemberhentian (pemecatan)

Untuk kasus tertentu, pegawai yang tidak melakukan absensi bahkan bisa dikenai pemotongan tunjangan sekitar 3% per hari.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan disiplin ASN sudah diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga pelanggaran memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang jelas.

Sudah Ada yang Dipecat

Langkah tegas ini bukan sekadar wacana. Dalam evaluasi terbaru:

  • 1 ASN dan 3 pendamping PKH (PPPK) sudah diberhentikan karena pelanggaran berat
  • Sebelumnya, ratusan pegawai juga pernah mendapat peringatan, bahkan puluhan berujung pemecatan
Baca Juga :  RI Bangun Tambak Udang Raksasa di NTT

Mensos menegaskan proses penindakan akan terus berjalan terhadap pegawai yang tidak menunjukkan integritas dan kinerja yang baik.

Pesan Tegas untuk ASN

Saifullah Yusuf mengingatkan bahwa menjadi ASN adalah amanah besar. Ia meminta seluruh pegawai tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut, mengingat banyak masyarakat yang ingin mengabdi sebagai aparatur negara.

Selain itu, pengawasan terhadap kinerja ASN disebut semakin ketat, baik dari internal pemerintah maupun publik.

Kesimpulan

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menunjukkan sikap tegas terhadap masalah kedisiplinan ASN dan PPPK. Dengan jumlah pelanggaran yang cukup besar, langkah penegakan disiplin—termasuk pemecatan—diharapkan menjadi efek jera sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Berita Terkait

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:36 WIB

KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:00 WIB

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto

Berita Terbaru