Honorer Wajib Seleksi Ulang, PPPK Paruh Waktu Berakhir

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer Wajib Seleksi Ulang, PPPK Paruh Waktu Berakhir

Honorer Wajib Seleksi Ulang, PPPK Paruh Waktu Berakhir

Jemarionline.com,Jakarta – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melakukan penataan ulang data tenaga honorer secara nasional seiring perubahan kebijakan dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu kebijakan penting yang diterapkan adalah penghentian skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang telah berlangsung bertahun-tahun sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai daerah.

Kepala BKN menegaskan bahwa pendataan ulang dilakukan untuk memastikan seluruh tenaga non-ASN yang tercatat benar-benar valid dan sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Proses ini mencakup verifikasi administrasi hingga penyelarasan database nasional kepegawaian.

“Kami melakukan pembersihan data agar tidak ada lagi ketidaksesuaian informasi maupun potensi penyalahgunaan dalam proses pengangkatan ASN,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.

Fokus pada PPPK Penuh Waktu

Sejalan dengan kebijakan baru, pemerintah ke depan hanya akan membuka rekrutmen PPPK dengan status penuh waktu. Skema paruh waktu dinilai belum mampu memberikan standar kinerja dan pelayanan yang optimal.

Baca Juga :  120 Jamaah Haji Indonesia Masih Dirawat di Arab Saudi, Pemerintah Pastikan Pemulangan Bertahap

Dengan sistem penuh waktu, pemerintah berharap aparatur yang direkrut dapat bekerja secara maksimal serta memiliki tanggung jawab yang setara di seluruh instansi.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk mengakhiri praktik perekrutan honorer yang tidak terkontrol di masa lalu.

Honorer Harus Siap Ikuti Seleksi

Tenaga honorer yang ingin beralih menjadi PPPK tetap memiliki peluang, namun wajib mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan terbaru. Pemerintah menegaskan bahwa seleksi akan dilakukan lebih ketat melalui uji kompetensi dan verifikasi kebutuhan formasi.

Peserta yang dinyatakan lolos nantinya harus bersedia ditempatkan sesuai kebutuhan negara, termasuk di daerah yang masih kekurangan tenaga ASN.

Sementara itu, bagi PPPK paruh waktu yang saat ini masih menjalani kontrak kerja, status mereka tetap berlaku hingga masa perjanjian berakhir. Namun kontrak tersebut tidak akan diperpanjang dalam skema yang sama.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Anggaran Gaji ke-13 PPPK Siap Cair: Jadwal, Komponen, dan Aturan Terbaru 2026

Tantangan Anggaran Daerah

Penghapusan sistem paruh waktu juga membawa konsekuensi bagi pemerintah daerah. Status PPPK penuh waktu membutuhkan alokasi anggaran lebih besar karena mencakup gaji dan tunjangan secara penuh.

Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan birokrasi yang profesional, stabil, dan memiliki kepastian status kerja bagi pegawai.

Penataan ASN Lebih Profesional

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penataan tenaga non-ASN dapat berjalan lebih transparan dan terukur. Pendataan nasional yang sedang dilakukan BKN menjadi fondasi utama dalam menciptakan sistem manajemen ASN yang lebih modern dan akuntabel.

Penataan tersebut juga diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam menyelesaikan polemik tenaga honorer sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat.

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 290 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB