Anggota Komisi III DPR Soroti RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR Soroti RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD ( Dok.ANTARA/Rivan Awal Lingga/CNN Indonesia )

Anggota Komisi III DPR Soroti RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD ( Dok.ANTARA/Rivan Awal Lingga/CNN Indonesia )

Jemarionline.com, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai sorotan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengingatkan bahwa rancangan beleid tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi.

Ia menilai, sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut bisa melanggar prinsip-prinsip hukum yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu kekhawatiran utama adalah mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Banyak Bansos PKH Tidak Tepat Sasaran, Gus Ipul Minta Pemda Segera Bertindak

Menurutnya, pendekatan seperti ini berisiko mengabaikan asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak milik warga negara. Jika tidak dirumuskan dengan hati-hati, aturan tersebut bisa membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

RUU Perampasan Aset sendiri memang dirancang untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam hal pengembalian kerugian negara. Namun, Soedeson menegaskan bahwa tujuan tersebut tetap harus sejalan dengan prinsip negara hukum.

Baca Juga :  Prabowo Bernyanyi Hymne Guru Bersama Siswa Saat Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta

Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Legislasi yang terburu-buru tanpa kajian mendalam justru bisa menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Saat ini, pembahasan RUU tersebut masih berlangsung di Komisi III DPR RI dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar hukum dan lembaga terkait.

Berita Terkait

DPR Apresiasi Prabowo Copot Pimpinan BGN, Dasco: Pemerintah Respons Aspirasi Publik
Prabowo Bernyanyi Hymne Guru Bersama Siswa Saat Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta
Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia untuk Pasok Program MBG
Daftar Tanggal Merah dan Hari Peringatan Penting Bulan Juni 2026
Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan RI yang Meninggal Dunia di RSPAD
Ombudsman RI Kawal Ketat SPMB 2026, Terima 194 Laporan dan Dorong Sistem Lebih Transparan
Satgas PKH Ungkap PT PMM Tolak Uji Kontainer Rare Earth di Batam
Stupa dan Batuan Candi Ditemukan di Boyolali, Jejak Permukiman Kuno Terungkap
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

DPR Apresiasi Prabowo Copot Pimpinan BGN, Dasco: Pemerintah Respons Aspirasi Publik

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Bernyanyi Hymne Guru Bersama Siswa Saat Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia untuk Pasok Program MBG

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:00 WIB

Daftar Tanggal Merah dan Hari Peringatan Penting Bulan Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan RI yang Meninggal Dunia di RSPAD

Berita Terbaru

(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Ekonomi

Rupiah Melemah, Kurs Jual Dollar AS di Bank Tembus Rp 18.010

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:00 WIB