Anggota Komisi III DPR Soroti RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR Soroti RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD ( Dok.ANTARA/Rivan Awal Lingga/CNN Indonesia )

Anggota Komisi III DPR Soroti RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD ( Dok.ANTARA/Rivan Awal Lingga/CNN Indonesia )

Jemarionline.com, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai sorotan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengingatkan bahwa rancangan beleid tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi.

Ia menilai, sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut bisa melanggar prinsip-prinsip hukum yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu kekhawatiran utama adalah mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Prabowo Pimpin Ratas Hambalang Bahas Aspirasi Buruh

Menurutnya, pendekatan seperti ini berisiko mengabaikan asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak milik warga negara. Jika tidak dirumuskan dengan hati-hati, aturan tersebut bisa membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

RUU Perampasan Aset sendiri memang dirancang untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam hal pengembalian kerugian negara. Namun, Soedeson menegaskan bahwa tujuan tersebut tetap harus sejalan dengan prinsip negara hukum.

Baca Juga :  El Nino “Godzilla” Diprediksi Datang, Tapi Mengapa Hujan Masih Turun? Ini Penjelasan Pakar

Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Legislasi yang terburu-buru tanpa kajian mendalam justru bisa menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Saat ini, pembahasan RUU tersebut masih berlangsung di Komisi III DPR RI dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar hukum dan lembaga terkait.

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB