Polisi Tangkap Lima Debt Collector di Pangkalpinang dalam Kasus Penarikan Kendaraan Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap lima debt collector di Pangkalpinang yang diduga melakukan penarikan kendaraan secara ilegal tanpa prosedur resmi.( Poto : detikcom ).

Polisi menangkap lima debt collector di Pangkalpinang yang diduga melakukan penarikan kendaraan secara ilegal tanpa prosedur resmi.( Poto : detikcom ).

Bangka Belitung, jemarionline.com – Polisi tangkap debt collector di Bangka Belitung yang diduga melakukan penarikan kendaraan tanpa prosedur resmi.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap lima tersangka yang diduga telah menarik sekitar 247 kendaraan di berbagai wilayah.

Kemudian, tim gabungan dari Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.

Petugas akhirnya mengamankan para pelaku pada Jumat, 15 Mei 2026 di Jalan Tirta Darma Dalam, Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Identitas dan Peran Para Tersangka

Selanjutnya, polisi mengidentifikasi lima orang tersangka berinisial TF asal Jakarta, EAN alias Riken, ER alias Edos, LU asal Nusa Tenggara Timur, serta AJT asal Maluku Tengah.

Mereka menjalankan peran berbeda dalam kelompok dan aktif melakukan penarikan kendaraan di lapangan.

Baca Juga :  Bareskrim Siap Tindak Tambang Ilegal di Sulawesi Tengah

Selain itu, penyidik menduga para tersangka membentuk pola kerja terorganisir dalam setiap aksi penarikan kendaraan.

Modus Operasi yang Digunakan

Dalam praktiknya, para pelaku mendatangi pemilik kendaraan atau pihak yang menerima pengalihan kredit.

Kemudian, mereka menarik kendaraan dengan alasan jaminan fidusia. Namun demikian, polisi menemukan bahwa mereka tidak membawa surat kuasa resmi dari perusahaan pembiayaan.

Setelah itu, para pelaku tidak menyerahkan kendaraan ke pihak leasing. Sebaliknya, mereka menyimpan dan menyembunyikan kendaraan tersebut.

Bahkan, petugas juga menemukan indikasi penggunaan pelat nomor palsu pada sejumlah kendaraan.

Barang Bukti dan Proses Hukum Berjalan

Di sisi lain, petugas menyita sembilan unit mobil, lima ponsel, satu lempengan besi, dan delapan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penarikan kendaraan.

Baca Juga :  Amran Bongkar Mafia Pangan, Ribuan Kasus Langsung Ditindak

Selanjutnya, kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan tindakan penarikan kendaraan yang meresahkan.

Berdasarkan laporan tersebut, aparat segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.

Sementara itu, pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menahan para tersangka dan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, polisi menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti dan prosedur KUHAP.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Lebih lanjut, polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penarikan kendaraan ilegal di wilayah Bangka Belitung.(ar)

Berita Terkait

Polda Jabar Segera Terbitkan DPO Kasus Penyekapan Kekasih di Bandung Selama Tiga Tahun
Polda Jabar Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekapan di Bandung
Kompolnas Desak Pengungkapan Kasus Kematian Jaka Malau Dilakukan Cepat dan Profesional
Warga Temukan Jasad Bayi Perempuan di TPU Susukan Ciracas, Polisi Selidiki Pelaku
Polisi Johor Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan ART Indonesia di Malaysia, Pemerintah RI Turun Tangan
Pegawai ESDM Kalsel Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Pemerasan IUP Rp1,2 Miliar, Kejati Lakukan Penggeledahan
Kejagung Usut Selisih Nilai Ekspor CPO
Amran Bongkar Mafia Pangan, Ribuan Kasus Langsung Ditindak
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:00 WIB

Polda Jabar Segera Terbitkan DPO Kasus Penyekapan Kekasih di Bandung Selama Tiga Tahun

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:59 WIB

Polda Jabar Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekapan di Bandung

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Kompolnas Desak Pengungkapan Kasus Kematian Jaka Malau Dilakukan Cepat dan Profesional

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:49 WIB

Warga Temukan Jasad Bayi Perempuan di TPU Susukan Ciracas, Polisi Selidiki Pelaku

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:00 WIB

Polisi Johor Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan ART Indonesia di Malaysia, Pemerintah RI Turun Tangan

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB