Polisi Tangkap Lima Debt Collector di Pangkalpinang dalam Kasus Penarikan Kendaraan Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap lima debt collector di Pangkalpinang yang diduga melakukan penarikan kendaraan secara ilegal tanpa prosedur resmi.( Poto : detikcom ).

Polisi menangkap lima debt collector di Pangkalpinang yang diduga melakukan penarikan kendaraan secara ilegal tanpa prosedur resmi.( Poto : detikcom ).

Bangka Belitung, jemarionline.com – Polisi tangkap debt collector di Bangka Belitung yang diduga melakukan penarikan kendaraan tanpa prosedur resmi.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap lima tersangka yang diduga telah menarik sekitar 247 kendaraan di berbagai wilayah.

Kemudian, tim gabungan dari Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.

Petugas akhirnya mengamankan para pelaku pada Jumat, 15 Mei 2026 di Jalan Tirta Darma Dalam, Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Identitas dan Peran Para Tersangka

Selanjutnya, polisi mengidentifikasi lima orang tersangka berinisial TF asal Jakarta, EAN alias Riken, ER alias Edos, LU asal Nusa Tenggara Timur, serta AJT asal Maluku Tengah.

Mereka menjalankan peran berbeda dalam kelompok dan aktif melakukan penarikan kendaraan di lapangan.

Baca Juga :  Disekap di Kamboja dan Dipaksa Jadi Operator Judi Online, Andi Arung Akhirnya Pulang ke Selayar

Selain itu, penyidik menduga para tersangka membentuk pola kerja terorganisir dalam setiap aksi penarikan kendaraan.

Modus Operasi yang Digunakan

Dalam praktiknya, para pelaku mendatangi pemilik kendaraan atau pihak yang menerima pengalihan kredit.

Kemudian, mereka menarik kendaraan dengan alasan jaminan fidusia. Namun demikian, polisi menemukan bahwa mereka tidak membawa surat kuasa resmi dari perusahaan pembiayaan.

Setelah itu, para pelaku tidak menyerahkan kendaraan ke pihak leasing. Sebaliknya, mereka menyimpan dan menyembunyikan kendaraan tersebut.

Bahkan, petugas juga menemukan indikasi penggunaan pelat nomor palsu pada sejumlah kendaraan.

Barang Bukti dan Proses Hukum Berjalan

Di sisi lain, petugas menyita sembilan unit mobil, lima ponsel, satu lempengan besi, dan delapan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penarikan kendaraan.

Baca Juga :  Aksi Diduga Balap Liar di Bogor Berujung Jatuh, Polisi Perketat Patroli

Selanjutnya, kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan tindakan penarikan kendaraan yang meresahkan.

Berdasarkan laporan tersebut, aparat segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.

Sementara itu, pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menahan para tersangka dan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, polisi menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti dan prosedur KUHAP.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Lebih lanjut, polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penarikan kendaraan ilegal di wilayah Bangka Belitung.(ar)

Berita Terkait

Peretas Diduga Asal Indonesia Kelabui AI Grok dan Bawa Kabur Kripto Rp3,4 Miliar
Satgas TNI-Polri Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Pegunungan Bintang
Skandal Petral Makin Panas! Kerugian Negara Ternyata Belum Final Dihitung
Bareskrim Siap Tindak Tambang Ilegal di Sulawesi Tengah
KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai
Dewas KPK Selidiki Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut Saat Lebaran
Polri Serahkan Tersangka dan Bukti Judol Rp55 Miliar ke Jaksa, Siap Dilanjutkan ke Pengadilan
Modus Vape Berisi Obat Keras Terbongkar, Polisi Amankan Pengedar di Priok
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:00 WIB

Polisi Tangkap Lima Debt Collector di Pangkalpinang dalam Kasus Penarikan Kendaraan Ilegal

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

Peretas Diduga Asal Indonesia Kelabui AI Grok dan Bawa Kabur Kripto Rp3,4 Miliar

Minggu, 12 April 2026 - 23:59 WIB

Satgas TNI-Polri Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Pegunungan Bintang

Sabtu, 11 April 2026 - 07:00 WIB

Skandal Petral Makin Panas! Kerugian Negara Ternyata Belum Final Dihitung

Selasa, 7 April 2026 - 07:00 WIB

Bareskrim Siap Tindak Tambang Ilegal di Sulawesi Tengah

Berita Terbaru

“Kalau terbukti, ya kami tindak,” kata Purbaya di Jakarta Pusat, Kamis (21/5).( Poto : istimewa )

Pemerintahan

Purbaya Siap Copot Dirjen Bea Cukai Jika Terbukti Terima Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:00 WIB

Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dan Institut Agama Islam Muhammad Azim (IAIMA) Jambi melalui penandatanganan MoU di Aula Griya Mayang, Kamis (21/05/2026).( Poto : JAMBIlink).

Daerah

Tirta Mayang dan IAIMA Jambi Teken MoU Kolaborasi Baru

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00 WIB

UKW Jambi ke-13 Dorong Wartawan Lebih Profesional ( Poto : JambiPrima.com ).

Daerah

UKW Jambi ke-13 Dorong Wartawan Lebih Profesional

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ratusan warga Suku Anak Dalam (SAD) menggelar aksi di Kantor Bupati Merangin, Kamis (21/05/2026).( Poto : JambiPrima.com).

Daerah

Warga SAD Demo di Merangin, Protes Bantuan Tak Merata

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB