Bangka Belitung, jemarionline.com – Polisi tangkap debt collector di Bangka Belitung yang diduga melakukan penarikan kendaraan tanpa prosedur resmi.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap lima tersangka yang diduga telah menarik sekitar 247 kendaraan di berbagai wilayah.
Kemudian, tim gabungan dari Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
Petugas akhirnya mengamankan para pelaku pada Jumat, 15 Mei 2026 di Jalan Tirta Darma Dalam, Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Identitas dan Peran Para Tersangka
Selanjutnya, polisi mengidentifikasi lima orang tersangka berinisial TF asal Jakarta, EAN alias Riken, ER alias Edos, LU asal Nusa Tenggara Timur, serta AJT asal Maluku Tengah.
Mereka menjalankan peran berbeda dalam kelompok dan aktif melakukan penarikan kendaraan di lapangan.
Selain itu, penyidik menduga para tersangka membentuk pola kerja terorganisir dalam setiap aksi penarikan kendaraan.
Modus Operasi yang Digunakan
Dalam praktiknya, para pelaku mendatangi pemilik kendaraan atau pihak yang menerima pengalihan kredit.
Kemudian, mereka menarik kendaraan dengan alasan jaminan fidusia. Namun demikian, polisi menemukan bahwa mereka tidak membawa surat kuasa resmi dari perusahaan pembiayaan.
Setelah itu, para pelaku tidak menyerahkan kendaraan ke pihak leasing. Sebaliknya, mereka menyimpan dan menyembunyikan kendaraan tersebut.
Bahkan, petugas juga menemukan indikasi penggunaan pelat nomor palsu pada sejumlah kendaraan.
Barang Bukti dan Proses Hukum Berjalan
Di sisi lain, petugas menyita sembilan unit mobil, lima ponsel, satu lempengan besi, dan delapan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penarikan kendaraan.
Selanjutnya, kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan tindakan penarikan kendaraan yang meresahkan.
Berdasarkan laporan tersebut, aparat segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
Sementara itu, pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menahan para tersangka dan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, polisi menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti dan prosedur KUHAP.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Lebih lanjut, polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penarikan kendaraan ilegal di wilayah Bangka Belitung.(ar)









