Skandal Petral Makin Panas! Kerugian Negara Ternyata Belum Final Dihitung

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal Petral Makin Panas! Kerugian Negara Ternyata Belum Final Dihitung (dok.detikcom/Dwi rahmawati )

Skandal Petral Makin Panas! Kerugian Negara Ternyata Belum Final Dihitung (dok.detikcom/Dwi rahmawati )

Jemarionline.com, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa hingga saat ini nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) masih dalam proses perhitungan.

Perhitungan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memastikan besaran kerugian negara dihitung secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dugaan pengaturan pengadaan minyak

Kasus ini berkaitan dengan periode pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral pada tahun 2008 hingga 2015. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan praktik yang tidak sesuai prosedur, seperti:

  • kebocoran informasi dalam proses tender
  • pengaturan pemenang pengadaan
  • dugaan mark-up harga minyak
  • mekanisme pembelian yang tidak kompetitif
Baca Juga :  Cacahan Uang Rp100 Ribu Ditemukan di TPS Liar Bekasi, Polisi Pastikan Duit Asli Pemusnahan BI

Akibat praktik tersebut, PT Pertamina (Persero) diduga harus membeli minyak dengan harga lebih tinggi dari harga pasar yang seharusnya.

Penetapan tersangka

Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, baik dari unsur internal perusahaan maupun pihak swasta. Salah satu nama yang turut disebut dalam perkara ini adalah Mohammad Riza Chalid yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Anwar Usman Usai Purnabakti dari MK, Tegaskan Siap Emban Tugas Baru

Meski proses hukum terus berjalan, Kejagung menegaskan bahwa angka pasti kerugian negara masih belum dapat diumumkan karena masih dalam tahap audit oleh BPKP.Hasil perhitungan resmi akan menjadi salah satu dasar penting dalam pembuktian perkara di pengadilan.

Berita Terkait

Pegawai ESDM Kalsel Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Pemerasan IUP Rp1,2 Miliar, Kejati Lakukan Penggeledahan
Kejagung Usut Selisih Nilai Ekspor CPO
Amran Bongkar Mafia Pangan, Ribuan Kasus Langsung Ditindak
Polisi Tangkap Lima Debt Collector di Pangkalpinang dalam Kasus Penarikan Kendaraan Ilegal
Peretas Diduga Asal Indonesia Kelabui AI Grok dan Bawa Kabur Kripto Rp3,4 Miliar
Satgas TNI-Polri Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Pegunungan Bintang
Bareskrim Siap Tindak Tambang Ilegal di Sulawesi Tengah
KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pegawai ESDM Kalsel Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Pemerasan IUP Rp1,2 Miliar, Kejati Lakukan Penggeledahan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:00 WIB

Kejagung Usut Selisih Nilai Ekspor CPO

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:59 WIB

Amran Bongkar Mafia Pangan, Ribuan Kasus Langsung Ditindak

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:00 WIB

Polisi Tangkap Lima Debt Collector di Pangkalpinang dalam Kasus Penarikan Kendaraan Ilegal

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

Peretas Diduga Asal Indonesia Kelabui AI Grok dan Bawa Kabur Kripto Rp3,4 Miliar

Berita Terbaru