Skandal Petral Makin Panas! Kerugian Negara Ternyata Belum Final Dihitung

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal Petral Makin Panas! Kerugian Negara Ternyata Belum Final Dihitung (dok.detikcom/Dwi rahmawati )

Skandal Petral Makin Panas! Kerugian Negara Ternyata Belum Final Dihitung (dok.detikcom/Dwi rahmawati )

Jemarionline.com, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa hingga saat ini nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) masih dalam proses perhitungan.

Perhitungan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memastikan besaran kerugian negara dihitung secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dugaan pengaturan pengadaan minyak

Kasus ini berkaitan dengan periode pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral pada tahun 2008 hingga 2015. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan praktik yang tidak sesuai prosedur, seperti:

  • kebocoran informasi dalam proses tender
  • pengaturan pemenang pengadaan
  • dugaan mark-up harga minyak
  • mekanisme pembelian yang tidak kompetitif
Baca Juga :  Kompolnas Desak Pengungkapan Kasus Kematian Jaka Malau Dilakukan Cepat dan Profesional

Akibat praktik tersebut, PT Pertamina (Persero) diduga harus membeli minyak dengan harga lebih tinggi dari harga pasar yang seharusnya.

Penetapan tersangka

Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, baik dari unsur internal perusahaan maupun pihak swasta. Salah satu nama yang turut disebut dalam perkara ini adalah Mohammad Riza Chalid yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Sidang Dakwaan Korupsi Rehabilitasi SMAN 6 Tanjabtim, Negara Rugi Rp318 Juta, Terdakwa Didakwa Selewengkan Proyek DAK

Meski proses hukum terus berjalan, Kejagung menegaskan bahwa angka pasti kerugian negara masih belum dapat diumumkan karena masih dalam tahap audit oleh BPKP.Hasil perhitungan resmi akan menjadi salah satu dasar penting dalam pembuktian perkara di pengadilan.

Berita Terkait

Polda Jabar Segera Terbitkan DPO Kasus Penyekapan Kekasih di Bandung Selama Tiga Tahun
Polda Jabar Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekapan di Bandung
Kompolnas Desak Pengungkapan Kasus Kematian Jaka Malau Dilakukan Cepat dan Profesional
Warga Temukan Jasad Bayi Perempuan di TPU Susukan Ciracas, Polisi Selidiki Pelaku
Polisi Johor Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan ART Indonesia di Malaysia, Pemerintah RI Turun Tangan
Pegawai ESDM Kalsel Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Pemerasan IUP Rp1,2 Miliar, Kejati Lakukan Penggeledahan
Kejagung Usut Selisih Nilai Ekspor CPO
Amran Bongkar Mafia Pangan, Ribuan Kasus Langsung Ditindak
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:00 WIB

Polda Jabar Segera Terbitkan DPO Kasus Penyekapan Kekasih di Bandung Selama Tiga Tahun

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:59 WIB

Polda Jabar Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekapan di Bandung

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Kompolnas Desak Pengungkapan Kasus Kematian Jaka Malau Dilakukan Cepat dan Profesional

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:49 WIB

Warga Temukan Jasad Bayi Perempuan di TPU Susukan Ciracas, Polisi Selidiki Pelaku

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:00 WIB

Polisi Johor Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan ART Indonesia di Malaysia, Pemerintah RI Turun Tangan

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB