Skandal Petral Makin Panas! Kerugian Negara Ternyata Belum Final Dihitung

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal Petral Makin Panas! Kerugian Negara Ternyata Belum Final Dihitung (dok.detikcom/Dwi rahmawati )

Skandal Petral Makin Panas! Kerugian Negara Ternyata Belum Final Dihitung (dok.detikcom/Dwi rahmawati )

Jemarionline.com, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa hingga saat ini nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) masih dalam proses perhitungan.

Perhitungan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memastikan besaran kerugian negara dihitung secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dugaan pengaturan pengadaan minyak

Kasus ini berkaitan dengan periode pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral pada tahun 2008 hingga 2015. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan praktik yang tidak sesuai prosedur, seperti:

  • kebocoran informasi dalam proses tender
  • pengaturan pemenang pengadaan
  • dugaan mark-up harga minyak
  • mekanisme pembelian yang tidak kompetitif
Baca Juga :  Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Polisi Periksa Pelaku

Akibat praktik tersebut, PT Pertamina (Persero) diduga harus membeli minyak dengan harga lebih tinggi dari harga pasar yang seharusnya.

Penetapan tersangka

Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, baik dari unsur internal perusahaan maupun pihak swasta. Salah satu nama yang turut disebut dalam perkara ini adalah Mohammad Riza Chalid yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Aksi Diduga Balap Liar di Bogor Berujung Jatuh, Polisi Perketat Patroli

Meski proses hukum terus berjalan, Kejagung menegaskan bahwa angka pasti kerugian negara masih belum dapat diumumkan karena masih dalam tahap audit oleh BPKP.Hasil perhitungan resmi akan menjadi salah satu dasar penting dalam pembuktian perkara di pengadilan.

Berita Terkait

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Penyelundupan Sabu dan Urine Cadangan
Napi Lapas Pekanbaru Kabur ke Jakarta, Polisi Lacak Keberadaan Pelaku
Polda Jabar Segera Terbitkan DPO Kasus Penyekapan Kekasih di Bandung Selama Tiga Tahun
Polda Jabar Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekapan di Bandung
Kompolnas Desak Pengungkapan Kasus Kematian Jaka Malau Dilakukan Cepat dan Profesional
Warga Temukan Jasad Bayi Perempuan di TPU Susukan Ciracas, Polisi Selidiki Pelaku
Polisi Johor Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan ART Indonesia di Malaysia, Pemerintah RI Turun Tangan
Pegawai ESDM Kalsel Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Pemerasan IUP Rp1,2 Miliar, Kejati Lakukan Penggeledahan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Penyelundupan Sabu dan Urine Cadangan

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:03 WIB

Napi Lapas Pekanbaru Kabur ke Jakarta, Polisi Lacak Keberadaan Pelaku

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:00 WIB

Polda Jabar Segera Terbitkan DPO Kasus Penyekapan Kekasih di Bandung Selama Tiga Tahun

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:59 WIB

Polda Jabar Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekapan di Bandung

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Kompolnas Desak Pengungkapan Kasus Kematian Jaka Malau Dilakukan Cepat dan Profesional

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB