Pegawai ESDM Kalsel Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Pemerasan IUP Rp1,2 Miliar, Kejati Lakukan Penggeledahan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Tabalong Anggara Suryanagara menjelaskan ke media perkara di Dinas ESDM Kalsel saat ekspos di Kejati Kalsel di Banjarbaru, Senin (8/6/2026). ( poto : ANTARA )

Kajari Tabalong Anggara Suryanagara menjelaskan ke media perkara di Dinas ESDM Kalsel saat ekspos di Kejati Kalsel di Banjarbaru, Senin (8/6/2026). ( poto : ANTARA )

Banjar Baru, jemarionline.com – Korupsi pemerasan IUP menyeret seorang pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan setelah tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) bersama Kejari Tabalong menangkapnya dalam operasi penindakan.

Penyidik menetapkan pegawai berinisial HPW sebagai tersangka setelah mereka menemukan dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Tabalong.

Modus Pemerasan Berjalan Dua Tahun

Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, menjelaskan bahwa HPW menjalankan aksinya sejak 2023 hingga 2025. Ia memanfaatkan posisinya sebagai evaluator pada Seksi Penguasaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk meminta uang kepada para pemohon IUP.

HPW mendatangi atau menghubungi para pemohon dan meminta sejumlah uang agar proses izin mereka berjalan lancar. Ia juga memberikan tekanan dengan menyampaikan bahwa izin tidak akan terbit jika pemohon menolak memberikan uang.

Baca Juga :  Ahmad Sahroni Buat Laporan Polisi, Ada Apa?

Dari praktik tersebut, HPW berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp1,2 miliar dari berbagai pemohon izin.

Penyidik menjerat HPW dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menyalahgunakan kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran secara melawan hukum demi keuntungan pribadi atau pihak lain.

Aparat penegak hukum menilai HPW menggunakan kewenangan jabatannya untuk memeras para pemohon izin dalam proses pelayanan publik sektor pertambangan.

Kejati Kalsel Geledah Kantor dan Rumah Tersangka

Tim penyidik Kejati Kalsel bersama Kejari Tabalong melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Kalimantan Selatan serta rumah pribadi HPW di Banjarbaru.

Baca Juga :  Kompolnas Desak Pengungkapan Kasus Kematian Jaka Malau Dilakukan Cepat dan Profesional

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pengurusan IUP. Mereka juga mengamankan beberapa aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

Langkah penggeledahan ini membantu penyidik menelusuri aliran dana dan memperkuat bukti dalam perkara yang sedang mereka tangani.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, menegaskan bahwa tim penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka HPW.

Ia menyebut penyidik terus menggali keterangan untuk memperjelas peran tersangka dalam dugaan pemerasan tersebut. Hingga saat ini, penyidik belum memutuskan penahanan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Kejati Kalsel juga berjanji menyampaikan perkembangan kasus secara berkala setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan.(ar)

Berita Terkait

Polda Jabar Segera Terbitkan DPO Kasus Penyekapan Kekasih di Bandung Selama Tiga Tahun
Polda Jabar Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekapan di Bandung
Kompolnas Desak Pengungkapan Kasus Kematian Jaka Malau Dilakukan Cepat dan Profesional
Warga Temukan Jasad Bayi Perempuan di TPU Susukan Ciracas, Polisi Selidiki Pelaku
Polisi Johor Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan ART Indonesia di Malaysia, Pemerintah RI Turun Tangan
Kejagung Usut Selisih Nilai Ekspor CPO
Amran Bongkar Mafia Pangan, Ribuan Kasus Langsung Ditindak
Polisi Tangkap Lima Debt Collector di Pangkalpinang dalam Kasus Penarikan Kendaraan Ilegal
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:00 WIB

Polda Jabar Segera Terbitkan DPO Kasus Penyekapan Kekasih di Bandung Selama Tiga Tahun

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:59 WIB

Polda Jabar Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekapan di Bandung

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Kompolnas Desak Pengungkapan Kasus Kematian Jaka Malau Dilakukan Cepat dan Profesional

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:49 WIB

Warga Temukan Jasad Bayi Perempuan di TPU Susukan Ciracas, Polisi Selidiki Pelaku

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:00 WIB

Polisi Johor Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan ART Indonesia di Malaysia, Pemerintah RI Turun Tangan

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB