Pegawai ESDM Kalsel Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Pemerasan IUP Rp1,2 Miliar, Kejati Lakukan Penggeledahan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Tabalong Anggara Suryanagara menjelaskan ke media perkara di Dinas ESDM Kalsel saat ekspos di Kejati Kalsel di Banjarbaru, Senin (8/6/2026). ( poto : ANTARA )

Kajari Tabalong Anggara Suryanagara menjelaskan ke media perkara di Dinas ESDM Kalsel saat ekspos di Kejati Kalsel di Banjarbaru, Senin (8/6/2026). ( poto : ANTARA )

Banjar Baru, jemarionline.com – Korupsi pemerasan IUP menyeret seorang pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan setelah tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) bersama Kejari Tabalong menangkapnya dalam operasi penindakan.

Penyidik menetapkan pegawai berinisial HPW sebagai tersangka setelah mereka menemukan dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Tabalong.

Modus Pemerasan Berjalan Dua Tahun

Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, menjelaskan bahwa HPW menjalankan aksinya sejak 2023 hingga 2025. Ia memanfaatkan posisinya sebagai evaluator pada Seksi Penguasaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk meminta uang kepada para pemohon IUP.

HPW mendatangi atau menghubungi para pemohon dan meminta sejumlah uang agar proses izin mereka berjalan lancar. Ia juga memberikan tekanan dengan menyampaikan bahwa izin tidak akan terbit jika pemohon menolak memberikan uang.

Baca Juga :  Emas Ludes dan Terlantar di Terminal Bangko: Nenek asal Sungai Penuh Jadi Korban Hipnotis

Dari praktik tersebut, HPW berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp1,2 miliar dari berbagai pemohon izin.

Penyidik menjerat HPW dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menyalahgunakan kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran secara melawan hukum demi keuntungan pribadi atau pihak lain.

Aparat penegak hukum menilai HPW menggunakan kewenangan jabatannya untuk memeras para pemohon izin dalam proses pelayanan publik sektor pertambangan.

Kejati Kalsel Geledah Kantor dan Rumah Tersangka

Tim penyidik Kejati Kalsel bersama Kejari Tabalong melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Kalimantan Selatan serta rumah pribadi HPW di Banjarbaru.

Baca Juga :  Pria di Malang Ditangkap Usai Bacok Istri karena Cemburu Lihat Panggilan Telepon Pria Lain

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pengurusan IUP. Mereka juga mengamankan beberapa aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

Langkah penggeledahan ini membantu penyidik menelusuri aliran dana dan memperkuat bukti dalam perkara yang sedang mereka tangani.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, menegaskan bahwa tim penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka HPW.

Ia menyebut penyidik terus menggali keterangan untuk memperjelas peran tersangka dalam dugaan pemerasan tersebut. Hingga saat ini, penyidik belum memutuskan penahanan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Kejati Kalsel juga berjanji menyampaikan perkembangan kasus secara berkala setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan.(ar)

Berita Terkait

Kejagung Usut Selisih Nilai Ekspor CPO
Amran Bongkar Mafia Pangan, Ribuan Kasus Langsung Ditindak
Polisi Tangkap Lima Debt Collector di Pangkalpinang dalam Kasus Penarikan Kendaraan Ilegal
Peretas Diduga Asal Indonesia Kelabui AI Grok dan Bawa Kabur Kripto Rp3,4 Miliar
Satgas TNI-Polri Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Pegunungan Bintang
Skandal Petral Makin Panas! Kerugian Negara Ternyata Belum Final Dihitung
Bareskrim Siap Tindak Tambang Ilegal di Sulawesi Tengah
KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pegawai ESDM Kalsel Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Pemerasan IUP Rp1,2 Miliar, Kejati Lakukan Penggeledahan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:00 WIB

Kejagung Usut Selisih Nilai Ekspor CPO

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:59 WIB

Amran Bongkar Mafia Pangan, Ribuan Kasus Langsung Ditindak

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:00 WIB

Polisi Tangkap Lima Debt Collector di Pangkalpinang dalam Kasus Penarikan Kendaraan Ilegal

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

Peretas Diduga Asal Indonesia Kelabui AI Grok dan Bawa Kabur Kripto Rp3,4 Miliar

Berita Terbaru