Banjar Baru, jemarionline.com – Korupsi pemerasan IUP menyeret seorang pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan setelah tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) bersama Kejari Tabalong menangkapnya dalam operasi penindakan.
Penyidik menetapkan pegawai berinisial HPW sebagai tersangka setelah mereka menemukan dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Tabalong.
Modus Pemerasan Berjalan Dua Tahun
Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, menjelaskan bahwa HPW menjalankan aksinya sejak 2023 hingga 2025. Ia memanfaatkan posisinya sebagai evaluator pada Seksi Penguasaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk meminta uang kepada para pemohon IUP.
HPW mendatangi atau menghubungi para pemohon dan meminta sejumlah uang agar proses izin mereka berjalan lancar. Ia juga memberikan tekanan dengan menyampaikan bahwa izin tidak akan terbit jika pemohon menolak memberikan uang.
Dari praktik tersebut, HPW berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp1,2 miliar dari berbagai pemohon izin.
Penyidik menjerat HPW dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menyalahgunakan kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran secara melawan hukum demi keuntungan pribadi atau pihak lain.
Aparat penegak hukum menilai HPW menggunakan kewenangan jabatannya untuk memeras para pemohon izin dalam proses pelayanan publik sektor pertambangan.
Kejati Kalsel Geledah Kantor dan Rumah Tersangka
Tim penyidik Kejati Kalsel bersama Kejari Tabalong melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Kalimantan Selatan serta rumah pribadi HPW di Banjarbaru.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pengurusan IUP. Mereka juga mengamankan beberapa aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.
Langkah penggeledahan ini membantu penyidik menelusuri aliran dana dan memperkuat bukti dalam perkara yang sedang mereka tangani.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, menegaskan bahwa tim penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka HPW.
Ia menyebut penyidik terus menggali keterangan untuk memperjelas peran tersangka dalam dugaan pemerasan tersebut. Hingga saat ini, penyidik belum memutuskan penahanan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Kejati Kalsel juga berjanji menyampaikan perkembangan kasus secara berkala setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan.(ar)









