Dewas KPK Selidiki Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut Saat Lebaran

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dewas KPK Selidiki Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut Saat Lebaran

Dewas KPK Selidiki Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut Saat Lebaran

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada momen Lebaran 2026.

Langkah ini diambil setelah Dewas menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mempertanyakan keputusan perubahan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah dalam periode tertentu menjelang Hari Raya Idulfitri.

Ketua Dewas KPK menyampaikan bahwa seluruh aduan yang masuk saat ini tengah diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap tindakan internal KPK penting dilakukan guna menjaga integritas lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga :  Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Vape Narkoba ‘Liquid Zombie’, Ribuan Cartridge Disita

“Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti. Kami memastikan proses ini berjalan secara objektif dan transparan,” ujar perwakilan Dewas.

Pengalihan Penahanan Jadi Sorotan

Keputusan pengalihan penahanan terhadap Yaqut menjadi sorotan publik karena dilakukan saat momen Lebaran, yang dinilai sebagai periode sensitif. Dewas pun akan mendalami sejumlah aspek, mulai dari dasar hukum kebijakan tersebut hingga pertimbangan etik yang digunakan.

Selain itu, Dewas juga akan menelusuri apakah terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebagai informasi, Yaqut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Ia sempat menjalani penahanan di rutan KPK sebelum akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah dalam waktu tertentu.

Baca Juga :  Anwar Usman Usai Purnabakti dari MK, Tegaskan Siap Emban Tugas Baru

Kasus ini turut menyeret sejumlah pihak lain, termasuk dari unsur swasta, yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan kuota dan aliran dana.

Jaga Kepercayaan Publik

Penyelidikan yang dilakukan Dewas KPK ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

Dewas menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kebijakan dan tindakan di internal KPK tetap berada dalam koridor hukum dan etika yang berlaku.

Berita Terkait

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Penyelundupan Sabu dan Urine Cadangan
Napi Lapas Pekanbaru Kabur ke Jakarta, Polisi Lacak Keberadaan Pelaku
Polda Jabar Segera Terbitkan DPO Kasus Penyekapan Kekasih di Bandung Selama Tiga Tahun
Polda Jabar Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekapan di Bandung
Kompolnas Desak Pengungkapan Kasus Kematian Jaka Malau Dilakukan Cepat dan Profesional
Warga Temukan Jasad Bayi Perempuan di TPU Susukan Ciracas, Polisi Selidiki Pelaku
Polisi Johor Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan ART Indonesia di Malaysia, Pemerintah RI Turun Tangan
Pegawai ESDM Kalsel Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Pemerasan IUP Rp1,2 Miliar, Kejati Lakukan Penggeledahan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Penyelundupan Sabu dan Urine Cadangan

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:03 WIB

Napi Lapas Pekanbaru Kabur ke Jakarta, Polisi Lacak Keberadaan Pelaku

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:00 WIB

Polda Jabar Segera Terbitkan DPO Kasus Penyekapan Kekasih di Bandung Selama Tiga Tahun

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:59 WIB

Polda Jabar Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekapan di Bandung

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Kompolnas Desak Pengungkapan Kasus Kematian Jaka Malau Dilakukan Cepat dan Profesional

Berita Terbaru