Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengamat Soroti KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dewas KPK Selidiki Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut Saat Lebaran

Dewas KPK Selidiki Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut Saat Lebaran

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pengamat hukum.

Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2023–2024. Ia sempat ditahan di rumah tahanan KPK sebelum akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Namun, keputusan tersebut dinilai tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum di KPK.

Kritik: KPK Dinilai Kurang Tegas

Sejumlah pengamat menilai langkah KPK ini menunjukkan adanya ketidaktegasan dalam penanganan kasus korupsi. Bahkan, muncul pandangan bahwa KPK seharusnya berada di bawah koordinasi lembaga lain seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Prabowo Kritik Kolusi Aparat dan Kapitalis saat Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Pernyataan tersebut muncul karena dianggap ada perlakuan berbeda terhadap tersangka, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

KPK: Bagian dari Strategi Penyidikan

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan Yaqut merupakan bagian dari strategi dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Pengundian Piala AFF 2026: Indonesia Berpotensi Bertemu Vietnam

Menurut KPK, setiap kasus memiliki pendekatan yang berbeda, termasuk dalam hal penahanan tersangka. Selain itu, lembaga tersebut memastikan bahwa Yaqut tetap berada dalam pengawasan selama menjalani tahanan rumah.

Jadi Sorotan Publik

Kebijakan ini menjadi perhatian luas karena dinilai tidak transparan. Selain itu, muncul kekhawatiran terkait kesetaraan perlakuan terhadap tahanan lain di KPK.

Tak lama setelah polemik mencuat, status penahanan Yaqut kembali diubah menjadi tahanan rutan, menambah dinamika dalam penanganan kasus tersebut.

Berita Terkait

BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Polri Mutasi 1.121 Perwira, Promosikan 45 Polwan dan Bentuk Polresta Baru
Apa Itu NIB? Pedagang Online Wajib Punya atau Akun Bisa Diblokir
CNG Pengganti LPG 3 Kg Mulai Diproduksi Juli, Ini Penjelasan Bahlil
BPKH Catat 203 Ribu Pendaftar Haji, Dana Kelolaan Tembus Rp181 Triliun
Kemenpar Lantik 347 ASN, Widiyanti Dorong Integritas dan Inovasi Pelayanan Publik
120 Jamaah Haji Indonesia Masih Dirawat di Arab Saudi, Pemerintah Pastikan Pemulangan Bertahap
Dana Rp800 Miliar Nyangkut di Bank Bangkrut, Pabrik Kertas Terancam PHK 2.500 Karyawan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 10:00 WIB

BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:41 WIB

Polri Mutasi 1.121 Perwira, Promosikan 45 Polwan dan Bentuk Polresta Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:00 WIB

Apa Itu NIB? Pedagang Online Wajib Punya atau Akun Bisa Diblokir

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:00 WIB

CNG Pengganti LPG 3 Kg Mulai Diproduksi Juli, Ini Penjelasan Bahlil

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:53 WIB

BPKH Catat 203 Ribu Pendaftar Haji, Dana Kelolaan Tembus Rp181 Triliun

Berita Terbaru

Ilustrasi AI.(Pexels/cottonbro studio)

Teknologi

Perusahaan Kembali Rekrut Karyawan Setelah Uji Coba AI

Selasa, 7 Jul 2026 - 11:00 WIB