Jakarta, jemarionline.com – Kapolri stabilitas keamanan nasional menjadi sorotan utama dalam penjelasan Wakil Ketua Komisi III DPR RI DPR RI, Ahmad Sahroni, terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang masih mempertahankan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sahroni menjelaskan bahwa pemerintah menilai kepemimpinan Listyo Sigit berhasil menjaga stabilitas keamanan nasional, terutama selama rangkaian Pemilihan Presiden hingga masa awal pemerintahan berjalan.
Ia menilai kondisi keamanan tetap terjaga meskipun dinamika politik nasional berlangsung cukup intens.
Ia juga menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia mampu mengelola potensi gangguan keamanan dengan baik.
Menurutnya, Polri berhasil menjaga situasi tetap kondusif sehingga masyarakat tetap merasa aman dalam berbagai situasi politik.
Stabilitas Jadi Pertimbangan Utama
Sahroni menjelaskan bahwa Presiden Prabowo mempertimbangkan stabilitas keamanan sebagai faktor utama dalam mempertahankan Kapolri.
Ia menilai kepemimpinan saat ini mampu menjaga rasa aman masyarakat di tengah situasi politik yang terus bergerak dinamis.
Ia juga menegaskan bahwa Polri menunjukkan kinerja yang konsisten dalam menjaga ketertiban umum, terutama pada masa-masa krusial seperti tahapan pemilu dan transisi pemerintahan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah memilih melanjutkan kepemimpinan yang ada tanpa melakukan pergantian secara cepat.
Dorongan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri
Meski mengapresiasi kinerja saat ini, Sahroni mendorong perubahan sistem ke depan. Ia mengusulkan agar pemerintah membatasi masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun. Ia menilai aturan ini akan membantu menciptakan sistem regenerasi yang lebih sehat di tubuh kepolisian.
Sahroni menjelaskan bahwa pembatasan masa jabatan akan mendorong proses kaderisasi berjalan lebih lancar.
Ia menilai organisasi kepolisian perlu memberi ruang lebih luas bagi regenerasi agar tidak terjadi penumpukan jabatan dalam waktu yang terlalu lama.
Ia juga menekankan bahwa pembahasan aturan tersebut perlu masuk dalam revisi Undang-Undang Kepolisian agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Dengan begitu, sistem pergantian pimpinan di Polri dapat berjalan lebih teratur dan transparan.
Pandangan Sejalan dari Komisi Reformasi Polri
Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri, juga menyampaikan pandangan serupa.
Ia menilai masa jabatan Kapolri idealnya berada pada rentang dua hingga tiga tahun.
Dofiri menjelaskan bahwa masa jabatan yang lebih singkat akan membantu organisasi menjaga dinamika internal tetap sehat.
Ia juga menilai sistem tersebut dapat mempercepat proses regenerasi sehingga Polri lebih siap menghadapi tantangan keamanan yang terus berkembang.(ar)









