Sahroni Ungkap Alasan Prabowo Pertahankan Kapolri, Dorong Batas Jabatan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pembahasan alasan Presiden Prabowo mempertahankan Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena stabilitas keamanan nasional serta usulan pembatasan masa jabatan Kapolri di masa depan.( Poto : istimewa ).

Pembahasan alasan Presiden Prabowo mempertahankan Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena stabilitas keamanan nasional serta usulan pembatasan masa jabatan Kapolri di masa depan.( Poto : istimewa ).

Jakarta, jemarionline.com – Kapolri stabilitas keamanan nasional menjadi sorotan utama dalam penjelasan Wakil Ketua Komisi III DPR RI DPR RI, Ahmad Sahroni, terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang masih mempertahankan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sahroni menjelaskan bahwa pemerintah menilai kepemimpinan Listyo Sigit berhasil menjaga stabilitas keamanan nasional, terutama selama rangkaian Pemilihan Presiden hingga masa awal pemerintahan berjalan.

Ia menilai kondisi keamanan tetap terjaga meskipun dinamika politik nasional berlangsung cukup intens.

Ia juga menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia mampu mengelola potensi gangguan keamanan dengan baik.

Menurutnya, Polri berhasil menjaga situasi tetap kondusif sehingga masyarakat tetap merasa aman dalam berbagai situasi politik.

Stabilitas Jadi Pertimbangan Utama

Sahroni menjelaskan bahwa Presiden Prabowo mempertimbangkan stabilitas keamanan sebagai faktor utama dalam mempertahankan Kapolri.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri Tersangka Korupsi Kementan

Ia menilai kepemimpinan saat ini mampu menjaga rasa aman masyarakat di tengah situasi politik yang terus bergerak dinamis.

Ia juga menegaskan bahwa Polri menunjukkan kinerja yang konsisten dalam menjaga ketertiban umum, terutama pada masa-masa krusial seperti tahapan pemilu dan transisi pemerintahan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah memilih melanjutkan kepemimpinan yang ada tanpa melakukan pergantian secara cepat.

Dorongan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri

Meski mengapresiasi kinerja saat ini, Sahroni mendorong perubahan sistem ke depan. Ia mengusulkan agar pemerintah membatasi masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun. Ia menilai aturan ini akan membantu menciptakan sistem regenerasi yang lebih sehat di tubuh kepolisian.

Sahroni menjelaskan bahwa pembatasan masa jabatan akan mendorong proses kaderisasi berjalan lebih lancar.

Ia menilai organisasi kepolisian perlu memberi ruang lebih luas bagi regenerasi agar tidak terjadi penumpukan jabatan dalam waktu yang terlalu lama.

Baca Juga :  Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru

Ia juga menekankan bahwa pembahasan aturan tersebut perlu masuk dalam revisi Undang-Undang Kepolisian agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Dengan begitu, sistem pergantian pimpinan di Polri dapat berjalan lebih teratur dan transparan.

Pandangan Sejalan dari Komisi Reformasi Polri

Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri, juga menyampaikan pandangan serupa.

Ia menilai masa jabatan Kapolri idealnya berada pada rentang dua hingga tiga tahun.

Dofiri menjelaskan bahwa masa jabatan yang lebih singkat akan membantu organisasi menjaga dinamika internal tetap sehat.

Ia juga menilai sistem tersebut dapat mempercepat proses regenerasi sehingga Polri lebih siap menghadapi tantangan keamanan yang terus berkembang.(ar)

Berita Terkait

BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Polri Mutasi 1.121 Perwira, Promosikan 45 Polwan dan Bentuk Polresta Baru
Apa Itu NIB? Pedagang Online Wajib Punya atau Akun Bisa Diblokir
CNG Pengganti LPG 3 Kg Mulai Diproduksi Juli, Ini Penjelasan Bahlil
BPKH Catat 203 Ribu Pendaftar Haji, Dana Kelolaan Tembus Rp181 Triliun
Kemenpar Lantik 347 ASN, Widiyanti Dorong Integritas dan Inovasi Pelayanan Publik
120 Jamaah Haji Indonesia Masih Dirawat di Arab Saudi, Pemerintah Pastikan Pemulangan Bertahap
Dana Rp800 Miliar Nyangkut di Bank Bangkrut, Pabrik Kertas Terancam PHK 2.500 Karyawan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 10:00 WIB

BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:41 WIB

Polri Mutasi 1.121 Perwira, Promosikan 45 Polwan dan Bentuk Polresta Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:00 WIB

Apa Itu NIB? Pedagang Online Wajib Punya atau Akun Bisa Diblokir

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:00 WIB

CNG Pengganti LPG 3 Kg Mulai Diproduksi Juli, Ini Penjelasan Bahlil

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:53 WIB

BPKH Catat 203 Ribu Pendaftar Haji, Dana Kelolaan Tembus Rp181 Triliun

Berita Terbaru

Ilustrasi AI.(Pexels/cottonbro studio)

Teknologi

Perusahaan Kembali Rekrut Karyawan Setelah Uji Coba AI

Selasa, 7 Jul 2026 - 11:00 WIB