Muhadjir Effendy Datangi KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Masuk Babak Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhadjir Effendy datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.( Poto : SindoNews ).

Muhadjir Effendy datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.( Poto : SindoNews ).

Jakarta, jemarionline.com – Nama Muhadjir Effendy kembali menjadi perhatian publik setelah hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Kedatangan mantan Menteri Agama ad interim 2022 itu menarik sorotan karena sebelumnya ia sempat meminta penundaan pemeriksaan.

Muhadjir tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.55 WIB. Ia mengenakan batik lengan panjang dan kopiah hitam saat memasuki gedung pemeriksaan.

Di depan awak media, Muhadjir hanya memberikan komentar singkat sebelum menjalani pemeriksaan.

“Enggak, enggak. Kan sudah diumumin jadwal pemeriksaan,” ujar Muhadjir.

KPK memanggil Muhadjir sebagai saksi untuk menggali informasi terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, terutama mengenai pembagian kuota tambahan haji pada periode 2023–2024.

KPK Fokus Dalami Pengelolaan Kuota Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Muhadjir untuk memahami proses penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Penyidik juga ingin mengetahui mekanisme pembagian kuota tambahan yang berlaku saat itu.

Menurut Budi, penyidik terus menelusuri proses distribusi kuota tambahan agar dapat membandingkan praktik di lapangan dengan aturan resmi pemerintah.

“Kalau kita bicara terkait perkara ini, tempus-nya kan 2023–2024. Tentunya bagaimana pengetahuan saksi terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama,” kata Budi.

Ia menegaskan penyidik ingin mengetahui alur pembagian kuota tambahan secara detail. Karena itu, setiap keterangan saksi memiliki peran penting dalam penyidikan.

“Karena tentu itu dibutuhkan juga untuk melihat bagaimana proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut,” lanjutnya.

Muhadjir pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim. Posisi itu membuat penyidik menilai keterangannya penting untuk membantu mengurai kebijakan dan mekanisme pengelolaan kuota haji di internal kementerian.

Baca Juga :  Job Hugging ASN, “Alarm Sunyi” Reformasi Birokrasi

Permintaan Penundaan Sempat Menarik Perhatian

Sebelum memenuhi panggilan KPK, Muhadjir sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Saat itu, KPK bahkan membuka kemungkinan untuk mengubah jadwal pemeriksaan sesuai permintaan tersebut.

Namun, Muhadjir akhirnya tetap datang menjalani pemeriksaan sesuai agenda penyidik.

Kasus dugaan korupsi kuota haji memang terus menyita perhatian masyarakat. Banyak warga mengikuti perkembangan kasus ini karena persoalan haji menyangkut kepentingan jutaan umat Islam di Indonesia.

Setiap tahun, calon jemaah harus menunggu antrean panjang untuk berangkat ke Tanah Suci. Karena itu, masyarakat menuntut pemerintah menjaga transparansi dan keadilan dalam pembagian kuota haji tambahan.

Empat Orang Sudah Menyandang Status Tersangka

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi kuota haji. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.

Ismail menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour.

Sementara itu, Asrul menduduki posisi Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Meski sudah berstatus tersangka, keduanya belum menjalani penahanan.

Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka.

Penyidik juga menjerat staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam perkara yang sama.

Saat ini, KPK menahan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Dengan penambahan dua nama baru, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji kini mencapai empat orang.

Kerugian Negara Tembus Rp622 Miliar

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Baca Juga :  KPK Panggil 55 Saksi Outsourcing dalam Kasus Fadia Arafiq

Penyidik menduga praktik penyalahgunaan kewenangan terjadi dalam pengelolaan kuota tambahan haji dan penunjukan pihak tertentu dalam layanan penyelenggaraan ibadah haji.

Nilai kerugian yang sangat besar membuat publik semakin menyoroti tata kelola haji nasional.

Banyak pihak mendesak pemerintah memperbaiki sistem distribusi kuota agar lebih terbuka dan mudah diawasi.

Selain itu, kasus ini juga memicu kekhawatiran masyarakat terhadap integritas pelayanan ibadah haji.

Sebab, masyarakat menilai pengelolaan haji harus mengutamakan keadilan dan kepentingan calon jemaah.

Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini dapat menjadi momentum evaluasi besar bagi sistem pengawasan di Kementerian Agama.

Pemerintah dinilai perlu memperkuat transparansi agar praktik titipan kuota maupun penyalahgunaan jabatan tidak kembali terjadi.

Dampak Kasus Korupsi Kuota Haji bagi Masyarakat

Kasus dugaan korupsi kuota haji tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan ibadah haji nasional.

Banyak calon jemaah rela menunggu bertahun-tahun demi mendapatkan kesempatan berangkat ke Tanah Suci. Karena itu, dugaan permainan dalam pembagian kuota tambahan memunculkan rasa kecewa di tengah masyarakat.

Jika praktik penyimpangan benar-benar terjadi, maka sebagian calon jemaah berpotensi kehilangan hak keberangkatan yang seharusnya mereka peroleh melalui jalur resmi.

Di sisi lain, KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan. Penyidik masih memeriksa saksi, mengumpulkan dokumen, dan memperkuat alat bukti untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy menjadi bagian penting dalam upaya mengurai proses pengambilan keputusan terkait pembagian kuota haji tambahan.

Hingga kini, KPK belum mengungkap jadwal pemeriksaan saksi berikutnya. Namun, publik terus menunggu perkembangan kasus yang menyeret sejumlah tokoh penting tersebut.(ar)

Berita Terkait

Enam Daerah di Jawa Timur Siaga Kekeringan pada Musim Kemarau
Sahroni Ungkap Alasan Prabowo Pertahankan Kapolri, Dorong Batas Jabatan
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 Hijriah Jatuh pada 27 Mei 2026
Kapolri Pimpin Sertijab, Pati Polri Tempati Jabatan Baru
MPR Apresiasi Sikap Dua SMA Tolak Final Ulang LCC Empat Pilar Kalbar
Isi Surat Bocah SD Marfen kepada Presiden Prabowo, Tulis Harapan Sederhana yang Menyentuh Hati
Prabowo Kritik Kolusi Aparat dan Kapitalis saat Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
BMKG Prediksi Hujan Landa Banyak Wilayah Indonesia
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:00 WIB

Muhadjir Effendy Datangi KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Masuk Babak Baru

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:00 WIB

Enam Daerah di Jawa Timur Siaga Kekeringan pada Musim Kemarau

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB

Sahroni Ungkap Alasan Prabowo Pertahankan Kapolri, Dorong Batas Jabatan

Senin, 18 Mei 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 Hijriah Jatuh pada 27 Mei 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 08:00 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab, Pati Polri Tempati Jabatan Baru

Berita Terbaru

Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dan Institut Agama Islam Muhammad Azim (IAIMA) Jambi melalui penandatanganan MoU di Aula Griya Mayang, Kamis (21/05/2026).( Poto : JAMBIlink).

Daerah

Tirta Mayang dan IAIMA Jambi Teken MoU Kolaborasi Baru

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00 WIB

UKW Jambi ke-13 Dorong Wartawan Lebih Profesional ( Poto : JambiPrima.com ).

Daerah

UKW Jambi ke-13 Dorong Wartawan Lebih Profesional

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ratusan warga Suku Anak Dalam (SAD) menggelar aksi di Kantor Bupati Merangin, Kamis (21/05/2026).( Poto : JambiPrima.com).

Daerah

Warga SAD Demo di Merangin, Protes Bantuan Tak Merata

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB