Hakim Jatuhkan Vonis 5 Terdakwa Kredit BNI PT PAL Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Jatuhkan Vonis 5 Terdakwa Kredit BNI PT PAL Jambi( Ilustrasi Poto  : istimewa ).

Hakim Jatuhkan Vonis 5 Terdakwa Kredit BNI PT PAL Jambi( Ilustrasi Poto : istimewa ).

Jambi, jemarionline.com – Pengadilan Tipikor PN Jambi menjatuhkan putusan dalam kasus kredit BNI PT PAL Jambi yang menyeret lima terdakwa terkait dugaan korupsi fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja periode 2018–2019.

Hakim menilai para terdakwa berperan dalam aliran kredit yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp105 miliar.

Putusan ini dibacakan dalam dua tahap sidang pada Januari dan Mei 2026, dengan hukuman yang mencakup penjara, denda, hingga uang pengganti.

Tahap Pertama: Tiga Terdakwa Lebih Dulu Divonis

Majelis hakim mulai membacakan putusan untuk tiga terdakwa pada awal 2026. Mereka adalah Rais Gunawan, Victor Gunawan, dan Wendy Haryanto.

Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Rais Gunawan yang menjabat sebagai Manajer BNI Palembang. Ia juga harus membayar denda Rp200 juta atau kurungan 3 bulan jika tidak mampu membayar.

“Peran terdakwa ikut meloloskan proses kredit yang tidak sesuai prosedur,” ujar majelis hakim dalam pertimbangannya.

Untuk Victor Gunawan selaku Direktur Utama PT PAL, hakim menjatuhkan hukuman lebih berat, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Ia juga wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.

Baca Juga :  Tim Kejati Jambi Geledah Sekretariat DPRD Merangin

Sementara itu, Wendy Haryanto menerima hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Hakim menilai perannya ikut memperkuat proses pencairan kredit yang bermasalah.

Tahap Kedua: Dua Terdakwa Menyusul

Sidang berlanjut pada Mei 2026 dengan dua terdakwa tambahan, yaitu Bengawan Kamto dan Arif Rohman.

Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Bengawan Kamto yang menjabat Komisaris PT PAL. Ia juga harus membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp80 miliar.

Putusan ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya menuntut uang pengganti Rp12,9 miliar.

Sementara Arif Rohman, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (terkait PT PAL), menerima hukuman 2 tahun penjara. Ia juga harus membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp2,5 miliar.

Alur Kredit Jadi Sorotan

Kasus ini berawal dari penyaluran fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI ke PT PAL. Penyidik dan jaksa menemukan indikasi penyimpangan dalam proses verifikasi dan pencairan dana.

Kejaksaan Tinggi Jambi kemudian menelusuri alur kredit tersebut dan menghadirkan para pihak yang terlibat ke persidangan Tipikor.

Baca Juga :  Wawako Azhar Koordinasi Transportasi Darat Bersama Kemenhub

Seorang jaksa dalam persidangan menyebut, “Kami melihat ada pola yang tidak sesuai aturan dalam proses kredit ini, sehingga negara mengalami kerugian besar.”

Dampak Putusan dan Tanggung Jawab Uang Pengganti

Hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara, tetapi juga menekankan pembayaran uang pengganti kepada beberapa terdakwa. Langkah ini bertujuan memulihkan sebagian kerugian negara.

Victor Gunawan dan Bengawan Kamto menjadi dua pihak dengan nominal pengganti terbesar. Keduanya wajib membayar miliaran rupiah sesuai peran masing-masing dalam perkara.

Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti, mereka harus menjalani hukuman tambahan sesuai ketentuan pengadilan.

Kesimpulan

Vonis terhadap lima terdakwa menutup rangkaian panjang persidangan kasus kredit BNI PT PAL Jambi di PN Tipikor Jambi. Namun, para terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding jika tidak menerima putusan.

Kasus ini menunjukkan bahwa penyimpangan dalam penyaluran kredit perbankan bisa berujung pada hukuman berat, baik penjara maupun kewajiban finansial yang besar.(ar)

Berita Terkait

Tirta Mayang dan IAIMA Jambi Teken MoU Kolaborasi Baru
Pria di Batang Hari Bawa Koper Rp230 Juta, Ternyata Uang Mainan
UKW Jambi ke-13 Dorong Wartawan Lebih Profesional
Warga SAD Demo di Merangin, Protes Bantuan Tak Merata
Serapan APBD Tebo Baru 25 Persen, PAD Justru Naik
Empat Raperbup Batang Hari Dibahas di Kemenkum Jambi
Perancang Hukum Jambi Jalani Uji Kompetensi Naik ke Madya
Ribuan Lowongan Dibuka di Job Fair Kota Jambi 2026
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00 WIB

Tirta Mayang dan IAIMA Jambi Teken MoU Kolaborasi Baru

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:00 WIB

Pria di Batang Hari Bawa Koper Rp230 Juta, Ternyata Uang Mainan

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

UKW Jambi ke-13 Dorong Wartawan Lebih Profesional

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Warga SAD Demo di Merangin, Protes Bantuan Tak Merata

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:00 WIB

Serapan APBD Tebo Baru 25 Persen, PAD Justru Naik

Berita Terbaru

Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dan Institut Agama Islam Muhammad Azim (IAIMA) Jambi melalui penandatanganan MoU di Aula Griya Mayang, Kamis (21/05/2026).( Poto : JAMBIlink).

Daerah

Tirta Mayang dan IAIMA Jambi Teken MoU Kolaborasi Baru

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00 WIB

UKW Jambi ke-13 Dorong Wartawan Lebih Profesional ( Poto : JambiPrima.com ).

Daerah

UKW Jambi ke-13 Dorong Wartawan Lebih Profesional

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ratusan warga Suku Anak Dalam (SAD) menggelar aksi di Kantor Bupati Merangin, Kamis (21/05/2026).( Poto : JambiPrima.com).

Daerah

Warga SAD Demo di Merangin, Protes Bantuan Tak Merata

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB