Polda Jabar Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekapan di Bandung

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jabar Irjen pol Rudi Setiawan tegah menjelaskan kondisi korban YTR di RSUP Hasan sadikin Bandung,Kota Bandung, selasa (23/6/2026).( poto : kompas.com )

Kapolda Jabar Irjen pol Rudi Setiawan tegah menjelaskan kondisi korban YTR di RSUP Hasan sadikin Bandung,Kota Bandung, selasa (23/6/2026).( poto : kompas.com )

Jawa Barat, jemarionline.com – Kasus penganiayaan berat menjadi perhatian setelah Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (TH) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29).

Polisi juga langsung memasukkan TH ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena ia diduga melarikan diri.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan penyidik terus memburu keberadaan tersangka di sejumlah lokasi. Ia menyampaikan bahwa aparat tidak akan menghentikan pengejaran hingga menangkap TH.

“TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan, Pasal 466 KUHP baru tahun 2023 beserta penyekapan,” ujar Rudi saat menjenguk korban di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Selasa (23/6/2026).

Polisi Kerahkan Tim dan Terbitkan DPO

Polda Jawa Barat langsung menerbitkan DPO terhadap TH setelah penetapan status tersangka. Polisi kemudian mengerahkan tim gabungan untuk melacak keberadaan pelaku di sejumlah wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyian.

Aparat kepolisian juga meminta masyarakat membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan TH. Polisi memastikan setiap laporan akan langsung mereka tindaklanjuti di lapangan.

Baca Juga :  Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran di Kramat Jati, Enam Remaja Diamankan

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya menindak tegas setiap kasus kekerasan, terutama yang melibatkan penyekapan dan penganiayaan dalam waktu lama. Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk mempercepat penangkapan pelaku.

Tim medis di RSUP Hasan Sadikin Bandung melaporkan kondisi YTR mulai stabil setelah menjalani perawatan intensif. Dokter menangani sejumlah luka di wajah, kepala, tangan, dan kaki korban.

Kapolda Jawa Barat datang langsung ke rumah sakit untuk melihat kondisi korban. Ia berbicara dengan keluarga korban dan dokter untuk memantau perkembangan kesehatan YTR.

Pihak medis juga menemukan luka lama pada tubuh korban. Temuan ini memperkuat dugaan adanya kekerasan yang berlangsung dalam jangka waktu panjang.

Kronologi Hubungan Sejak 2023

YTR mengenal TH pada 2023 saat menghadiri konser musik. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara dan TH sempat bertemu serta dikenalkan kepada keluarga korban di Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Setelah hubungan berjalan, keluarga mulai kehilangan komunikasi dengan YTR. Korban sempat mengabarkan bahwa ia bekerja di Jakarta, namun komunikasi dengan keluarga semakin jarang.

Baca Juga :  Penyerangan Pegawai Ritel di Jaksel, Tujuh Pelaku Masih Diburu

Keluarga kemudian mencurigai situasi tersebut karena pola komunikasi tidak wajar. Mereka tidak lagi mendapat kabar jelas tentang kondisi korban selama bertahun-tahun.

Pada 10 Juni 2026, keluarga menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak di kenal yang menyebutkan YTR berada di IGD RSUP Hasan Sadikin Bandung akibat kecelakaan.

Keluarga segera datang ke rumah sakit dan menemukan YTR dalam kondisi luka berat di berbagai bagian tubuh. Mereka kemudian menilai kejadian itu tidak sesuai dengan informasi kecelakaan.

Keluarga menduga YTR menjadi korban penganiayaan berat yang berlangsung lama. Mereka juga menemukan indikasi luka lama yang menunjukkan kekerasan berulang.

Polda Jawa Barat terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyekapan tersebut.

Polisi menegaskan pengejaran terhadap TH tetap berjalan hingga pelaku tertangkap. Aparat juga memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah dugaan penganiayaan berlangsung lama sebelum akhirnya terungkap dan di tangani aparat kepolisian.(ar)

Berita Terkait

Polda Jabar Segera Terbitkan DPO Kasus Penyekapan Kekasih di Bandung Selama Tiga Tahun
Kompolnas Desak Pengungkapan Kasus Kematian Jaka Malau Dilakukan Cepat dan Profesional
Warga Temukan Jasad Bayi Perempuan di TPU Susukan Ciracas, Polisi Selidiki Pelaku
Polisi Johor Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan ART Indonesia di Malaysia, Pemerintah RI Turun Tangan
Pegawai ESDM Kalsel Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Pemerasan IUP Rp1,2 Miliar, Kejati Lakukan Penggeledahan
Kejagung Usut Selisih Nilai Ekspor CPO
Amran Bongkar Mafia Pangan, Ribuan Kasus Langsung Ditindak
Polisi Tangkap Lima Debt Collector di Pangkalpinang dalam Kasus Penarikan Kendaraan Ilegal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:00 WIB

Polda Jabar Segera Terbitkan DPO Kasus Penyekapan Kekasih di Bandung Selama Tiga Tahun

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:59 WIB

Polda Jabar Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekapan di Bandung

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Kompolnas Desak Pengungkapan Kasus Kematian Jaka Malau Dilakukan Cepat dan Profesional

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:49 WIB

Warga Temukan Jasad Bayi Perempuan di TPU Susukan Ciracas, Polisi Selidiki Pelaku

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:00 WIB

Polisi Johor Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan ART Indonesia di Malaysia, Pemerintah RI Turun Tangan

Berita Terbaru