Denpasar, jemarionline.com – Kasus ibu di Denpasar dipolisikan oleh suami sendiri setelah seorang perempuan berinisial KC dilaporkan oleh suaminya, RSL, ke Polresta Denpasar. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dan perbedaan lokasi persalinan anak pertama mereka.
Kuasa hukum KC menilai laporan tersebut tidak tepat masuk ranah pidana. Mereka menegaskan bahwa persoalan bermula dari kondisi darurat medis saat proses persalinan, bukan dari unsur kesengajaan melakukan pelanggaran hukum.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat pada Maret 2026. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar kemudian menaikkan status kasus menjadi penyidikan pada 8 Juni 2026.
Penyidik juga menerapkan Pasal 401 KUHP terkait dugaan penggelapan asal-usul anak. Namun, pihak kuasa hukum menolak keras penerapan pasal tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Persalinan Darurat di Tengah Perjalanan
Kuasa hukum KC, Siti Sapurah atau Ipung, menjelaskan bahwa pasangan tersebut awalnya sepakat melahirkan di Rumah Sakit BaliMed pada 22 Februari 2026.
Namun, KC mengalami kontraksi hebat pada 14 Februari 2026 saat berada di perjalanan. Kondisi itu memaksa keluarga mengambil keputusan cepat tanpa bisa mengikuti rencana awal.
Keluarga kemudian membawa KC ke rumah sakit terdekat, yaitu Rumah Sakit Prima Medika. Tim medis langsung melakukan tindakan operasi caesar untuk menyelamatkan ibu dan bayi.
Ipung menegaskan bahwa keputusan itu muncul karena situasi darurat yang mengancam keselamatan nyawa, sehingga tidak ada ruang untuk mempertahankan rencana awal lokasi persalinan.
Dalam kondisi keluarga yang juga tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Negeri Denpasar, ibu KC yang berinisial LJL mengambil peran sebagai penjamin administrasi rumah sakit.
Langkah itu dilakukan agar proses penanganan medis berjalan cepat di tengah kondisi kritis. Kuasa hukum menyebut tindakan tersebut bersifat teknis dan tidak berkaitan dengan upaya mengubah identitas anak.
Namun, suami KC, RSL, kemudian mempersoalkan hal itu. Ia menilai adanya dugaan pengaburan asal-usul anak karena namanya tidak tercantum sebagai penjamin dalam dokumen administrasi rumah sakit.
Kuasa hukum KC menolak semua tuduhan tersebut. Mereka menegaskan bahwa identitas ibu kandung tetap tercatat jelas dalam dokumen medis rumah sakit.
Mereka juga menjelaskan tidak ada perubahan atau penyembunyian data terkait kelahiran anak tersebut. Selain itu, hingga saat ini belum ada akta kelahiran yang diterbitkan atau dimanipulasi.
Ipung juga menilai unsur Pasal 401 KUHP tidak terpenuhi dalam kasus ini. Ia menegaskan tidak ada tindakan yang menunjukkan penghilangan asal-usul anak secara hukum.
Kuasa Hukum Minta Penyidikan Dihentikan
Kuasa hukum KC juga menyoroti kecepatan proses hukum yang menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam waktu relatif singkat. Mereka menilai penyidik belum memberi ruang cukup bagi pembuktian dari pihak terlapor.
“Kami melihat perkara ini tidak proporsional dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi dalam ranah keluarga,” ujar Ipung.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang. Mereka juga meminta agar kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kuasa hukum menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi anak yang masih berusia empat bulan. Mereka meminta proses hukum tidak mengganggu hak pengasuhan dan kebutuhan dasar bayi, termasuk ASI dari ibu kandungnya.
Menurut mereka, penyelesaian perkara keluarga seperti ini seharusnya mengedepankan aspek perlindungan anak dan keadilan substantif, bukan semata pendekatan pidana.(ar)









