Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Pengacara Priyo Upayakan Vonis Lebih Ringan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Priyo Bagus Setiawan saat berjalan usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya soal tuntutan dari jaksa penuntut umum di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6/2026).( poto : kompas.com )

Priyo Bagus Setiawan saat berjalan usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya soal tuntutan dari jaksa penuntut umum di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6/2026).( poto : kompas.com )

Jakarta, jemarionline.com  – Kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu memasuki tahap tuntutan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hukuman penjara 20 tahun untuk Priyo Bagus Setiawan.

Tim kuasa hukum Priyo menilai tuntutan tersebut masih dapat berubah karena pembelaan belum memasuki tahap akhir.

Pembacaan tuntutan berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (18/6/2026). Seusai sidang, kuasa hukum Priyo, Ruslandi, menyatakan siap menyusun nota pembelaan atau pleidoi untuk meyakinkan majelis hakim.

Ruslandi berharap hakim menjatuhkan putusan yang mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh. Ia menilai jaksa masih memakai sebagian keterangan Ririn yang menurutnya belum memperoleh konfirmasi penuh.

Kuasa Hukum Fokus Bantah Dugaan Perencanaan

Ruslandi menempatkan persoalan palu sebagai salah satu poin utama pembelaan. Menurut dia, Priyo meminjamkan alat tersebut tanpa mengetahui tujuan sebenarnya.

Saat itu, kata Ruslandi, Ririn meminta palu dengan alasan untuk renovasi rumah. Karena alasan tersebut, Priyo memberikan palu godam yang biasa dipakai untuk menghancurkan batu atau membongkar tembok.

Ruslandi menegaskan bahwa fakta itu menunjukkan Priyo tidak ikut merancang pembunuhan. Ia juga menekankan bahwa proses peminjaman berlangsung jauh sebelum kejadian.

Tim pembela juga menyoroti pemotongan gagang palu. Menurut Ruslandi, Priyo membawa palu ke tukang las setelah menerima permintaan dari Ririn yang mengaku kesulitan menggunakan gagang yang terlalu panjang.

Baca Juga :  Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara

Ruslandi menyatakan akan menguraikan seluruh fakta tersebut dalam pleidoi pekan depan.

Pengacara Sebut Priyo Menjadi Korban Jebakan

Dalam argumentasi pembelaan, Ruslandi menyampaikan bahwa Ririn menjerat Priyo dalam perkara ini.

Menurut penjelasannya, Ririn mengajak Priyo menemani perjalanan yang disebut untuk urusan bisnis sembako dengan korban bernama Budi. Namun, menurut versi pembela, Priyo tidak mengetahui bahwa Ririn membawa palu dan kemudian menggunakannya untuk melakukan pembunuhan.

Ruslandi juga menyebut kliennya tidak meninggalkan lokasi karena berada dalam tekanan. Ia mengatakan Ririn mengancam akan membunuh Priyo jika menolak mengikuti perintah.

Tim pembela meyakini rangkaian fakta tersebut dapat memberi sudut pandang berbeda kepada majelis hakim saat memutus perkara.

Selain memperdebatkan penggunaan palu, Ruslandi juga menyiapkan strategi untuk membantah tuduhan yang menyebut Priyo menenggelamkan anak bungsu korban yang masih berusia delapan bulan.

Menurut keterangan pembela, saat kejadian Priyo sedang menenangkan bayi menggunakan dot. Setelah itu, Ririn mengambil bayi tersebut sebelum peristiwa tragis terjadi.

Ruslandi menegaskan bahwa timnya akan menyampaikan argumentasi rinci di persidangan berikutnya untuk memperkuat posisi pembelaan.

Baca Juga :  JK Laporkan Rismon Sianipar atas Tuduhan Pendanaan Isu Ijazah Jokowi

Jaksa Ungkap Alasan Tuntutan Lebih Ringan

JPU mengajukan tuntutan yang lebih ringan kepada Priyo dibanding Ririn yang menghadapi tuntutan pidana mati.

Jaksa mempertimbangkan beberapa faktor. Priyo belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, mengakui perbuatannya, serta membantu mengungkap sejumlah fakta penting selama proses hukum berlangsung.

Salah satu keterangan yang dianggap penting adalah penjelasan bahwa pembunuhan berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu ruko dan rumah korban.

Penyidik memperkuat keterangan tersebut melalui rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan DNA pada bercak darah di lokasi kejadian.

Jaksa juga menilai Priyo bersikap kooperatif karena menunjukkan lokasi pembuangan palu yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kasus ini bermula dari pembunuhan di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada Kamis (28/8/2025) malam.

Peristiwa itu menewaskan lima orang, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), serta seorang bayi berusia delapan bulan.

Warga menemukan para korban beberapa hari kemudian setelah mencium bau menyengat dari dalam rumah. Polisi lalu mengumpulkan alat bukti, mengarahkan penyelidikan kepada Ririn dan Priyo, lalu menangkap keduanya di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu.(ar)

Berita Terkait

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit
LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi
Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3
Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang
Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif
KPK Dalami Skema Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Jakarta Barat, Libatkan Silmy Karim
Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar
Baru Juni, KPK Sudah Seret 6 Kepala Daerah dalam Kasus Korupsi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:32 WIB

LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:18 WIB

Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3

Senin, 22 Juni 2026 - 18:35 WIB

Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:14 WIB

Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif

Berita Terbaru