Bandung, jemarionline.com – Pemadaman listrik yang terus berulang di Jawa Barat memicu munculnya gugatan PLN Rp2.000 dari seorang dosen di Bandung.
Nilai tuntutan yang sangat kecil itu tidak bertujuan mencari keuntungan, tetapi menjadi bentuk kritik sekaligus dorongan agar hak konsumen mendapat perhatian lebih serius.
Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, Firman Tumantara, menyatakan akan menggugat PT PLN (Persero) melalui mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.
Firman menyampaikan rencana tersebut saat datang ke kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Bandung di Kecamatan Margaasih pada Senin (22/6/2026).
Gugatan Rp2.000 Jadi Bentuk Kritik untuk PLN
Firman memilih nominal Rp2.000 secara sadar. Ia ingin menjadikan gugatan itu sebagai peringatan dan bahan evaluasi bagi PLN terhadap kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Menurut Firman, pemadaman listrik yang terjadi beberapa kali dalam waktu terakhir telah mengganggu aktivitas masyarakat. Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap biasa karena listrik sudah menjadi kebutuhan utama dalam kehidupan modern.
Firman menekankan bahwa masyarakat tidak seharusnya terus menerima gangguan layanan tanpa menyampaikan keberatan. Ia berharap langkah hukum ini dapat mendorong perbaikan layanan.
Firman mengaku merasakan langsung dampak pemadaman di Kabupaten Bandung.
Menurutnya, banyak aktivitas masyarakat saat ini bergantung pada pasokan listrik. Ketika listrik padam, pekerjaan dan usaha ikut terganggu.
Ia mencontohkan penggunaan internet, jasa fotokopi, serta usaha salon yang sangat membutuhkan pasokan listrik stabil.
Firman menilai pemadaman yang berulang dapat menghambat produktivitas dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat.
Konsumen Punya Hak Menggugat Pelaku Usaha
Firman menjelaskan bahwa langkah hukum yang ia tempuh mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Aturan tersebut memberi hak kepada konsumen untuk mengajukan gugatan ketika mengalami kerugian akibat layanan pelaku usaha.
Ia menyebut masyarakat dapat memilih penyelesaian melalui BPSK atau membawa perkara ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Firman juga menegaskan bahwa dirinya mengajukan gugatan, bukan membuat laporan.
Pengumuman Pemadaman Tidak Menghapus Tanggung Jawab
Firman menolak anggapan bahwa pengumuman pemadaman dapat menghapus tanggung jawab hukum perusahaan.
Menurutnya, perusahaan tetap harus menjalankan kewajiban kepada konsumen meskipun telah menyampaikan informasi pemadaman sebelumnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pasokan listrik yang andal, berkualitas, dan berkelanjutan.
Karena itu, ia menilai kewajiban terhadap konsumen tetap berlaku dan tidak berhenti hanya karena adanya pemberitahuan.
Firman belum menyelesaikan pendaftaran gugatan pada hari yang sama.
Ia masih melengkapi sejumlah dokumen administrasi sebelum melanjutkan proses hukum.
Firman berencana kembali ke kantor BPSK Kabupaten Bandung pada Rabu (24/6/2026).
Melalui langkah simbolis ini, ia berharap PLN meningkatkan mutu pelayanan dan memberikan perhatian lebih besar terhadap hak konsumen di tengah tingginya ketergantungan masyarakat pada listrik.(ar)









