Pelaku Mutilasi Buron Penipuan di Tangerang Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Inilah freezer tempat Marcelino menyimpan jasad Jefry Rarun yang dimutilasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. (Foto: dok. Istimewa)

Inilah freezer tempat Marcelino menyimpan jasad Jefry Rarun yang dimutilasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. (Foto: dok. Istimewa)

Jemarionline – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhirnya mencapai putusan hukum. Marcelino Rarun, pelaku mutilasi terhadap sepupunya Jefry Rarun, resmi divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 20 November 2025, setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” demikian bunyi amar putusan PN Tangerang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (9/2/2026).

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap Marcelino. Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar pada 23 Oktober 2025.

Selain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, pengadilan juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sejumlah barang bukti berupa freezer, rantai besi, gembok, dan satu unit telepon genggam ditetapkan untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Jenazah Capt. Andy Dahananto Pilot ATR 42-500 Akan Dimakamkan di TPU Ranca Sadang

Kronologi Terungkapnya Mayat Mutilasi

Kasus ini mencuat ke publik setelah penemuan jasad mutilasi di sebuah rumah di Perumahan Villa Regency 2, Pasar Kemis, pada Maret 2025. Saat itu, polisi dari Polres Metro Jakarta Utara mendatangi lokasi untuk menangkap Jefry Rarun yang berstatus buron kasus penipuan.

Namun, ketika petugas tiba, korban tidak ditemukan. Yang berada di dalam rumah hanya Marcelino Rarun. Kecurigaan polisi muncul setelah mendapati sebuah freezer dalam kondisi terkunci dan tidak tersambung listrik.

Ketika ditanya, Marcelino mengaku freezer tersebut berisi daging. Namun ia menolak membukanya dengan berbagai alasan. Polisi kemudian membongkar paksa freezer tersebut dan menemukan potongan tubuh manusia yang terpisah menjadi delapan bagian.

Baca Juga :  Amran Bongkar Mafia Pangan, Ribuan Kasus Langsung Ditindak

Motif Pembunuhan dan Penyimpanan Jasad

Setelah ditangkap, Marcelino mengakui bahwa jasad tersebut adalah milik sepupunya sendiri. Pembunuhan terjadi pada Desember 2023, berawal dari permintaan korban agar Marcelino mencarikan sebuah mobil yang dibawa kabur orang lain.

Karena permintaan itu tidak terpenuhi, korban disebut sempat meluapkan kemarahan, yang memicu emosi pelaku hingga berujung pada pembunuhan.

Usai kejadian, jasad korban sempat dibiarkan di kamar mandi. Beberapa hari kemudian, karena menimbulkan bau menyengat, pelaku memutuskan menyimpan potongan tubuh korban di dalam lemari pendingin.

Sebagian organ tubuh korban dibuang ke sungai bersama senjata tajam yang digunakan. Jasad korban sempat berpindah lokasi sebelum akhirnya disimpan dalam freezer selama hampir dua tahun, hingga kasus tersebut terbongkar.

Berita Terkait

Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa
KPK Periksa Anggota BPK V Bobby Adhityo Terkait Suap Muara Enim
Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini
Penggeledahan Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Bawa Empat Koper Dokumen
Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Simulasi Pengalihan Kuota Kemenag
Kasus Penipuan ASN Tebo: Oknum Pegawai DLH Diamankan Polisi
Sidang Korupsi Haji: Stafsus Menag Ungkap Aliran Uang Anggota DPR
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Kependudukan Merangin 2025-2045
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa

Senin, 28 September 2026 - 13:36 WIB

KPK Periksa Anggota BPK V Bobby Adhityo Terkait Suap Muara Enim

Senin, 21 September 2026 - 08:14 WIB

Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini

Senin, 21 September 2026 - 08:02 WIB

Penggeledahan Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Bawa Empat Koper Dokumen

Rabu, 16 September 2026 - 10:51 WIB

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Simulasi Pengalihan Kuota Kemenag

Berita Terbaru

PPPK tidak dapat menjabat PPK/PPSPM, tetapi bisa sebagai PPABP dan Staf Keuangan untuk tugas klerikal.(poto: AI).

Pemerintahan

Aturan Menkeu Tegaskan Posisi PPPK dalam Pengelolaan APBN

Senin, 5 Okt 2026 - 13:33 WIB

Asisten AI 'Edits Assistant' di Instagram Edits bantu kreator analisis performa konten Reels dan beri ide baru.(poto: AI).

Teknologi

Edits Assistant Instagram Resmi Hadir Bantu Evaluasi Reels

Senin, 5 Okt 2026 - 13:25 WIB

Fitur Virtual Try On di ChatGPT memudahkan pengguna mencoba pakaian secara virtual.(poto: AI).

Teknologi

OpenAI Luncurkan Fitur Coba Pakaian Virtual ChatGPT

Senin, 5 Okt 2026 - 13:19 WIB

Ilustrasi Whatsapp.(poto: unsplash).

Teknologi

Trik Mudah Memeriksa Kontak WhatsApp Paling Sering Dihubungi

Senin, 5 Okt 2026 - 13:09 WIB