Pelaku Mutilasi Buron Penipuan di Tangerang Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Inilah freezer tempat Marcelino menyimpan jasad Jefry Rarun yang dimutilasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. (Foto: dok. Istimewa)

Inilah freezer tempat Marcelino menyimpan jasad Jefry Rarun yang dimutilasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. (Foto: dok. Istimewa)

Jemarionline – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhirnya mencapai putusan hukum. Marcelino Rarun, pelaku mutilasi terhadap sepupunya Jefry Rarun, resmi divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 20 November 2025, setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” demikian bunyi amar putusan PN Tangerang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (9/2/2026).

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap Marcelino. Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar pada 23 Oktober 2025.

Selain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, pengadilan juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sejumlah barang bukti berupa freezer, rantai besi, gembok, dan satu unit telepon genggam ditetapkan untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Pandji Pragiwaksono Buka Dialog Terkait Laporan Konten Stand Up ‘Mens Rea’

Kronologi Terungkapnya Mayat Mutilasi

Kasus ini mencuat ke publik setelah penemuan jasad mutilasi di sebuah rumah di Perumahan Villa Regency 2, Pasar Kemis, pada Maret 2025. Saat itu, polisi dari Polres Metro Jakarta Utara mendatangi lokasi untuk menangkap Jefry Rarun yang berstatus buron kasus penipuan.

Namun, ketika petugas tiba, korban tidak ditemukan. Yang berada di dalam rumah hanya Marcelino Rarun. Kecurigaan polisi muncul setelah mendapati sebuah freezer dalam kondisi terkunci dan tidak tersambung listrik.

Ketika ditanya, Marcelino mengaku freezer tersebut berisi daging. Namun ia menolak membukanya dengan berbagai alasan. Polisi kemudian membongkar paksa freezer tersebut dan menemukan potongan tubuh manusia yang terpisah menjadi delapan bagian.

Baca Juga :  Pria di Malang Ditangkap Usai Bacok Istri karena Cemburu Lihat Panggilan Telepon Pria Lain

Motif Pembunuhan dan Penyimpanan Jasad

Setelah ditangkap, Marcelino mengakui bahwa jasad tersebut adalah milik sepupunya sendiri. Pembunuhan terjadi pada Desember 2023, berawal dari permintaan korban agar Marcelino mencarikan sebuah mobil yang dibawa kabur orang lain.

Karena permintaan itu tidak terpenuhi, korban disebut sempat meluapkan kemarahan, yang memicu emosi pelaku hingga berujung pada pembunuhan.

Usai kejadian, jasad korban sempat dibiarkan di kamar mandi. Beberapa hari kemudian, karena menimbulkan bau menyengat, pelaku memutuskan menyimpan potongan tubuh korban di dalam lemari pendingin.

Sebagian organ tubuh korban dibuang ke sungai bersama senjata tajam yang digunakan. Jasad korban sempat berpindah lokasi sebelum akhirnya disimpan dalam freezer selama hampir dua tahun, hingga kasus tersebut terbongkar.

Berita Terkait

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Kejagung Usut Selisih Nilai Ekspor CPO
Amran Bongkar Mafia Pangan, Ribuan Kasus Langsung Ditindak
Polisi Tangkap Lima Debt Collector di Pangkalpinang dalam Kasus Penarikan Kendaraan Ilegal
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
Peretas Diduga Asal Indonesia Kelabui AI Grok dan Bawa Kabur Kripto Rp3,4 Miliar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:00 WIB

Kejagung Usut Selisih Nilai Ekspor CPO

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:59 WIB

Amran Bongkar Mafia Pangan, Ribuan Kasus Langsung Ditindak

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:00 WIB

Polisi Tangkap Lima Debt Collector di Pangkalpinang dalam Kasus Penarikan Kendaraan Ilegal

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:00 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang

Berita Terbaru