Jakarta, jemarionline.com – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengungkap kasus penipuan badal haji yang diduga melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Dugaan praktik tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp1,4 miliar dan berdampak kepada sekitar 140 orang.
Tim Perlindungan Jemaah (Linjam) menemukan indikasi pelanggaran saat menjalankan pengawasan layanan haji di Arab Saudi.
Setelah menemukan sejumlah petunjuk, tim melanjutkan penyelidikan bersama mukimin atau warga negara Indonesia yang menetap di sana.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa investigasi mengarah pada keterlibatan oknum KBIHU, termasuk yang disebut berasal dari Jawa Barat.
Kemenhaj Bergerak Bersama KJRI Jeddah
Kementerian Haji dan Umrah langsung berkoordinasi dengan Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah untuk menindaklanjuti hasil temuan lapangan.
Petugas melakukan penertiban, memeriksa pihak terkait, dan mengamankan uang yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut. Pemerintah juga terus menelusuri aliran dana untuk memastikan seluruh fakta terungkap.
Dahnil menegaskan bahwa kementerian tidak akan memberi ruang terhadap praktik yang merugikan jemaah.
Dalam kasus ini, oknum menawarkan layanan badal haji dengan tarif Rp10 juta per orang. Harga tersebut menarik minat puluhan calon pengguna hingga jumlah korban mencapai sekitar 140 orang.
Menurut Dahnil, tarif itu tidak sesuai dengan kondisi riil penyelenggaraan layanan di Arab Saudi.
Ia menjelaskan bahwa biaya visa domestik atau visa dahili saja dapat mencapai kisaran Rp40 juta. Karena itu, masyarakat perlu mencurigai setiap penawaran badal haji dengan harga yang jauh di bawah standar.
Kementerian meminta jemaah memeriksa legalitas layanan sebelum melakukan pembayaran agar tidak mengalami kerugian.
Dugaan Permainan dalam Pembayaran Dam
Selain layanan badal haji, kementerian juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pembayaran dam.
Oknum menarik dana sebesar 720 riyal dari jemaah dan mengklaim akan menyetorkannya ke Adahi sebagai lembaga resmi pengelola dam. Namun, sejumlah jemaah kemudian melapor karena mereka tidak menerima bukti pembayaran resmi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan perbedaan penggunaan dana.
Menurut keterangan yang di sampaikan kementerian, pihak terkait membeli layanan kepada mukimin dengan harga sekitar 400 riyal lalu mengambil selisih biaya sebagai keuntungan.
Temuan tersebut mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap layanan tambahan selama penyelenggaraan ibadah haji.
Kementerian Haji dan Umrah memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.
Pemerintah menyiapkan langkah administratif berupa evaluasi dan pencabutan izin operasional KBIHU. Selain itu, kementerian juga membuka proses hukum apabila pemeriksaan menemukan unsur pidana.
Dahnil menegaskan bahwa pemerintah akan mengumumkan hasil investigasi setelah seluruh pemeriksaan selesai.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menggunakan layanan resmi dan memastikan seluruh transaksi ibadah haji berjalan melalui mekanisme yang jelas serta dapat di verifikasi.(ar)









