Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

2.834 narapidana telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan maksimum dan supermaksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah.

2.834 narapidana telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan maksimum dan supermaksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Jakarta, jemarionl;ine.com – Pemindahan narapidana Nusakambangan terus berjalan sebagai bagian dari pengamanan terhadap warga binaan berisiko tinggi di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat total 2.834 narapidana telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan maksimum dan supermaksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, hingga Juni 2026.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan data tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menjalankan pemindahan ini selama kepemimpinan Menteri Agus Andrianto sebagai bagian dari strategi pengelolaan narapidana risiko tinggi.

Mashudi menekankan bahwa pemerintah menjalankan pemindahan ini untuk memperkuat pembinaan sekaligus meningkatkan pengamanan.

Ia menjelaskan bahwa sistem pemasyarakatan tetap menargetkan perubahan perilaku warga binaan agar mereka menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat.

Pemindahan 134 Napi Dilakukan Dini Hari dengan Pengawalan Ketat

Petugas memindahkan 134 warga binaan pada Senin dini hari dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di berbagai daerah. Tim pengamanan langsung mengawal seluruh proses dari awal hingga akhir untuk memastikan situasi tetap terkendali.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Legalkan Nikah Beda Agama

Mashudi merinci asal warga binaan tersebut. Riau mengirim 36 orang, Sumatera Utara 33 orang, Jambi 32 orang, dan Lampung 33 orang.

Petugas menjalankan seluruh proses sesuai standar operasional prosedur (SOP). Aparat gabungan juga turun tangan untuk memastikan keamanan selama perjalanan berlangsung.

Direktorat Pengamanan Internal bersama petugas kantor wilayah memimpin langsung proses pemindahan. Aparat dari Brimob, Sabhara, Polda, hingga Polresta ikut mengamankan jalannya kegiatan.

Tim pengamanan memastikan tidak ada gangguan selama perjalanan menuju Nusakambangan. Koordinasi antarlembaga berjalan ketat untuk menjaga stabilitas keamanan.

Mashudi memastikan seluruh rangkaian pemindahan berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Rombongan tiba di Nusakambangan sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga :  Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam

Penempatan di Lima Lapas Nusakambangan

Setelah tiba, petugas langsung menempatkan 134 warga binaan ke lima lembaga pemasyarakatan. Lapas Kelas IIA Karang Anyar, Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Kelas IIA Gladakan, Lapas Kelas IIA Narkotika, dan Lapas Kelas IIA Ngasemen menerima penempatan tersebut.

Petugas menyesuaikan penempatan dengan tingkat pengamanan dan kebutuhan pembinaan masing-masing warga binaan. Sistem ini membantu pengelolaan risiko di lingkungan pemasyarakatan.

Pemerintah menegaskan bahwa pemindahan ke Nusakambangan tidak hanya menitikberatkan pada keamanan. Kementerian juga mengarahkan kebijakan ini untuk memperkuat pembinaan narapidana secara berkelanjutan.

Melalui pengawasan ketat dan sistem pemasyarakatan terstruktur, pemerintah berupaya membentuk warga binaan agar lebih siap kembali ke masyarakat. Program ini terus berjalan sebagai bagian dari strategi pengelolaan narapidana risiko tinggi di Indonesia.(ar)

Berita Terkait

Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam
Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray
Beli Lexus Tunai Rp1,3 Miliar Tapi Ditagih Leasing, Ini Duduk Perkaranya
KPK Panggil 55 Saksi Outsourcing dalam Kasus Fadia Arafiq
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:00 WIB

Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:00 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara

Berita Terbaru