Jakarta, jemarionl;ine.com – Pemindahan narapidana Nusakambangan terus berjalan sebagai bagian dari pengamanan terhadap warga binaan berisiko tinggi di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat total 2.834 narapidana telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan maksimum dan supermaksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, hingga Juni 2026.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan data tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menjalankan pemindahan ini selama kepemimpinan Menteri Agus Andrianto sebagai bagian dari strategi pengelolaan narapidana risiko tinggi.
Mashudi menekankan bahwa pemerintah menjalankan pemindahan ini untuk memperkuat pembinaan sekaligus meningkatkan pengamanan.
Ia menjelaskan bahwa sistem pemasyarakatan tetap menargetkan perubahan perilaku warga binaan agar mereka menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat.
Pemindahan 134 Napi Dilakukan Dini Hari dengan Pengawalan Ketat
Petugas memindahkan 134 warga binaan pada Senin dini hari dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di berbagai daerah. Tim pengamanan langsung mengawal seluruh proses dari awal hingga akhir untuk memastikan situasi tetap terkendali.
Mashudi merinci asal warga binaan tersebut. Riau mengirim 36 orang, Sumatera Utara 33 orang, Jambi 32 orang, dan Lampung 33 orang.
Petugas menjalankan seluruh proses sesuai standar operasional prosedur (SOP). Aparat gabungan juga turun tangan untuk memastikan keamanan selama perjalanan berlangsung.
Direktorat Pengamanan Internal bersama petugas kantor wilayah memimpin langsung proses pemindahan. Aparat dari Brimob, Sabhara, Polda, hingga Polresta ikut mengamankan jalannya kegiatan.
Tim pengamanan memastikan tidak ada gangguan selama perjalanan menuju Nusakambangan. Koordinasi antarlembaga berjalan ketat untuk menjaga stabilitas keamanan.
Mashudi memastikan seluruh rangkaian pemindahan berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Rombongan tiba di Nusakambangan sekitar pukul 00.30 WIB.
Penempatan di Lima Lapas Nusakambangan
Setelah tiba, petugas langsung menempatkan 134 warga binaan ke lima lembaga pemasyarakatan. Lapas Kelas IIA Karang Anyar, Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Kelas IIA Gladakan, Lapas Kelas IIA Narkotika, dan Lapas Kelas IIA Ngasemen menerima penempatan tersebut.
Petugas menyesuaikan penempatan dengan tingkat pengamanan dan kebutuhan pembinaan masing-masing warga binaan. Sistem ini membantu pengelolaan risiko di lingkungan pemasyarakatan.
Pemerintah menegaskan bahwa pemindahan ke Nusakambangan tidak hanya menitikberatkan pada keamanan. Kementerian juga mengarahkan kebijakan ini untuk memperkuat pembinaan narapidana secara berkelanjutan.
Melalui pengawasan ketat dan sistem pemasyarakatan terstruktur, pemerintah berupaya membentuk warga binaan agar lebih siap kembali ke masyarakat. Program ini terus berjalan sebagai bagian dari strategi pengelolaan narapidana risiko tinggi di Indonesia.(ar)









