Baleg DPR Nilai Putusan MK soal Uang Pensiun Eks Pejabat Perlu Penyesuaian

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Doli Kurnia. (dok detikcom)

Ahmad Doli Kurnia. (dok detikcom)

Jemarionline — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait uang pensiun mantan pejabat negara perlu ditindaklanjuti dengan penyesuaian aturan.

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Ia menyebut keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Menurut Doli, putusan itu menjadi pengingat penting. Regulasi lama dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, terutama terkait struktur dan kelembagaan negara.

Baca Juga :  DPR Puji Al Haris! Rp40 Miliar Digelontorkan untuk Bantu Jemaah Haji Jambi

Ia menambahkan, perubahan undang-undang nantinya akan mengatur kembali soal uang pensiun dan penghargaan bagi pejabat negara secara lebih proporsional.

“Putusan itu bagus karena mengharuskan adanya penyesuaian,” ujarnya.

Putusan MK sendiri mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Aturan tersebut mengatur hak keuangan dan administratif pejabat negara.

Mahkamah menilai isi undang-undang itu sudah tidak relevan dengan sistem ketatanegaraan saat ini. Karena itu, diperlukan pembaruan aturan agar sesuai dengan perkembangan zaman.

Baca Juga :  MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

DPR memastikan akan menindaklanjuti putusan tersebut. Revisi undang-undang akan dilakukan dalam waktu maksimal dua tahun, sesuai batas yang diberikan MK.

Perubahan aturan ini diharapkan bisa menciptakan sistem yang lebih adil. Selain itu, pengaturan keuangan negara juga diharapkan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Berita Terkait

KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten
Sekjen PBB Kunjungi RI, Polisi Terapkan Rekayasa Jalur Jakarta Sentul
Dana Bencana BNPB Dikorupsi, KPK Jerat Pejabat Internal dan Rekanan Swasta
Profil Hamenang Wajar Ismoyo dan Catatan Hartanya Usai Terjaring OTT KPK
Mangkir Lagi, Menteri ATR BPN Nusron Terancam Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus Suap Summarecon
Daftar 10 Jenderal Bintang Empat TNI Polri Aktif Era Prabowo
OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Sita Rp 1 Miliar dan Seret Pejabat BPK Jateng
Skema Pensiun ASN 2027 Berubah Langsung Masuk Rekening, PT Taspen Nyatakan Kesiapan Penuh
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:02 WIB

KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Sekjen PBB Kunjungi RI, Polisi Terapkan Rekayasa Jalur Jakarta Sentul

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Dana Bencana BNPB Dikorupsi, KPK Jerat Pejabat Internal dan Rekanan Swasta

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Mangkir Lagi, Menteri ATR BPN Nusron Terancam Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus Suap Summarecon

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Daftar 10 Jenderal Bintang Empat TNI Polri Aktif Era Prabowo

Berita Terbaru